Minggu, 15 April 2018

ANOTASI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terpidana Sudjiono Timan


ANOTASI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terpidana Sudjiono Timan


Oleh: Roli Pebrianto, SH


I.         Pendahuluan
Putusan yang akan dianotasi ialah Putusan Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012, tanggal 31 Juli 2013, dengan Terpidana Sudjiono Timan, yang dimohonkan oleh Fanny Barky (Istri), selaku Ahli Waris dari Terpidana. Sebelumnya pada tingkat pertama yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1440/Pid.B/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 25 Nopember 2002, yang menyatakan bahwa Terdakwa Sudjiono Timan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun bukan merupakan suatu tindak pidana dan oleh karena itu Terdakwa Sudjiono Timan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvelvolging).
Kemudian JPU melakukan upaya hukum Kasasi, yang telah diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 434 K/PID/2003 tanggal 3 Desember 2004 dengan Mengadili Sendiri yang menyatakan bahwa Terdakwa Sudjiono Timan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum Terdakwa Sudjiono Timan dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta dollar Amerika Serikat) atau Rp. 369.446.905.115,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima ribu seratus lima belas rupiah).
Sejak putusan Kasasi, bahkan sampai saat permohonan Peninjauan Kembali oleh isterinya (selaku ahli waris), Terpidana Sudjiono Timan masih berstatus buron. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012, tanggal 31 Juli 2013, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon selaku isteri dari Terpidana Sudjiono Timan dinyatakan sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan memutus dengan Mengadili Kembali dan melepaskan Terpidana Sudjiono Timan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvelvolging).
Dari uraian diatas menurut Anator, Mahkamah Agung seharusnya menolak Permohonan Peninjauan Kembali a quo. Sebagaimana diketahui bahwa Terpidana tidak menjalani pidana (sebagaimana dalam putusan Kasasi) sehingga tidak dapat mengajukan PK. Yang menjadi pertanyaan adalah a) apakah ketika Terpidana buron (tidak menjalani eksekusi putusan Kasasi) dan hampir 10 (sepuluh) tahun kemudian dinyatakan meninggal ?; dan b) apakah terhadap hal itu ahli waris dapat mengajukan PK ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka Anator akan melakukan anotasi hukum (legal anotation) terhadap putusan Peninjauan Kembali a quo.


II.      Kasus Posisi
Sudjiono Timan merupakan Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI) telah bekerjasama dengan temannya bernama Agus Anwar selaku pemilik Kredit Asia Finance Limited (KAFL) yang berkedudukan di 20/F, EURO Trade Center, 21-23 Des Vooux Road Central, Hongkong, untuk mengatur beberapa transaksi dengan menggunakan KAFL sebagai perusahaan yang akan digunakan sebagai sarana atau vehicle untuk mengalirkan dana dari Badan Usaha Milk Negara (BUMN) PT. BPUI, yang akan diteruskan kepada pihak-pihak lainnya.
Kemudian Sudjiono Timan menugaskan Angki Hermawan sebagai Account Officer dalam mengalirkan dana dari PT. BPUI menggunakan bentuk penempatan dana (placement line) ke KAFL yaitu melalui pembelian Promissory Note (Surat Hutang) yang diterbitkan oleh KAFL, dengan alasan bahwa KAFL adalah sebuah Multi Finance Company (Perusahaan Jasa Keuangan). Dengan menggunakan cara atau tehnik penempatan dana tersebut, maka terhadap aliran dana tersebut menjadi tidak memerlukan agunan (jaminan) sebagaimana layaknya apabila menggunakan bentuk pemberian pinjaman/kredit. Dengan menggunakan cara pembelian Promissory Note tersebut Sudjiono Timan juga menyatakan seakan-akan bahwa Promissory Note KAFL yang dibeli oleh PT. BPUI tersebut merupakan Commercial Paper (Surat Berharga).
Atas aliran dana dari PT. BPUI tersebut dengan tujuan untuk kepentingan pembelian dan transaksi saham-saham di Luar Negeri atas nama Festival Company Inc., pihak Festival Company Inc. tidak pernah menerima dananya secara riil. Pengelolaan dana tersebut sepenuhnya diatur dan diurus oleh Sudjiono Timan. Sama halnya dengan yang dilakukan kepada PT. ELOK UNGGUL transaksi juga menggunakan bentuk two-step (dua tahap) ke Festival tersebut tidak dijelaskan secara terbuka dalam investment memonya, melainkan dibuat seakan-akan merupakan penempatan dana (placement line) ke KAFL. Hal tersebut adalah sesuai arahan dan perintah Sudjiono Timan untuk membuat investment memo untuk pemberian placement line (penempatan dana) kepada KAFL hanya dengan tujuan penggunaan dana sebagai modal kerja KAFL saja. Penggunaan selanjutnya untuk two-step (dua tahap) kepada pihak lain tidak diperkenankan dijelaskan dalam investment memo tersebut. Alasan yang digunakan Sudjiono Timan selaku Direktur Utama dan para Direksi PT. BPUI lainnya yaitu Hadi Rusli, Hario Suprobo, Witjaksono Abadiman, adalah bahwa struktur dan bentuk aliran dana kepada Kredit Asia Finance adalah Placement Line karena KAFL adalah sebuah Finance Company sehingga aliran dana kepada Finance Company umumnya dilakukan dalam bentuk penempatan dana.
Alasan lainnya dengan adanya pengaliran dana kepada Festival Company Inc. dilakukan melalui KAFL secara dua tahap (two-step loan) adalah karena Festival Company Inc. tidak diketahui kondisi keuangannya, tidak ada laporan keuangan perusahaan tersebut, tidak memiliki asset ataupun kegiatan usaha apapun, sehingga secara langsung tidak dapat dan tidak layak menerima pinjaman/kredit dari PT. BPUI. Atas aliran dana kepada Festival Company Inc. yang dilewatkan melalui KAFL tersebut dengan cara pembelian Promissory Note-Promissory Note tersebut, kemudian pada saat jatuh temponya tidak dapat dikembalikan. Atas tidak dikembalikannya dana dari PT. BPUI tersebut pada saat jatuh tempo, tanpa melalui analisa kelayakan secara benar, secara langsung dibuat perpanjangan. Perpanjangannya adalah dengan cara pihak KAFL menerbitkan Promissory Note baru. Aliran dana-dana kepada Festival Company Inc. yang dibuat dalam bentuk Promisssory Note KAFL pada saat jatuh temponya tidak dapat dikembalikan, sehingga diperpanjang dengan Promisssory Note baru
Perbuatan Sudjiono Timan yang dianggap dilakukan secara melawan hukum dimana dalam pengaliran dana dianggap telah memperkaya Penta Investment Limited dan atau Jubilee Venture Capital dan atau Roberto V. Ongpin serta dianggap mengakibatkan kerugian Negara sebesar USD 25,187,417.08. (dua puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh belas dan delapan sen Dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya USD 19,025,502.00 (sembilan belas juta dua puluh lima ribu lima ratus dua Dollar Amerika Serikat).
Sudjiono Timan dianggap telah mengelola dana tersebut secara melawan hukum, dalam hal ini Timan tidak mengelola dana tersebut sebagaimana persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah cq. Departemen Keuangan R.I. dan telah menggunakan dana tersebut menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian fasilitas dana sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bahwa dana RDI yang ditampung dalam rekening PT. BPUI di Bank BRI tersebut hanya aktif sekitar 3 (tiga) bulan saja yaitu sejak 18 Desember 1997 sampai dengan tanggal 12 Maret 1998, karena ternyata setelah tanggal tersebut dana yang terakhir ditransfer ke Bank Niaga tidak pernah kembali lagi, bahkan Sudjiono Timan telah menggunakan dana tersebut untuk :
a.       Melunasi hutang-hutang Medium Term Note (MTN) I.
b.      Ditempatkan/didepositokan pada Bank PDFCI, maupun.
c.       Ditransfer ke Socgen dan beberapa Bank antara lain Standard Chartered Bank (SCB), Bank Internasional Indonesia (BII) , Bank Tiara, serta Bank Umum Nasional (BUN).
Pada tanggal 14 Oktober 1998, Departemen Keuangan melalui suratnya No.4912/LK/1998 meminta kepada PT. Bahana PUI untuk menyampaikan Laporan penggunaan dana subordinasi tersebut dengan disertai bukti-bukti pengeluarannya, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi, bahkan tidak ditanggapi sama sekali oleh Timan maupun Anggota Direksi PT. BPUI lainnya. Kemudian pada tanggal 14 Desember 2000, sesuai arahan Sudjiono Timan, PT. BPUI baru menyampaikan surat No.056/HS/BPUI/2000 tanggal 14 Desember 2000, yang isinya pada pokoknya melaporkan penggunaan dana subordinasi dan meminta agar dilakukan konversi atas dana RDI yang diterima oleh PT. BPUI menjadi modal (Penyertaan Modal Pemerintah), namun dalam surat tersebut ternyata tidak pernah dilampirkan bukti-bukti pengeluarannya, tetapi hanya berupa daftar surat-surat berharga yang dibeli dengan dana RDI padahal sebenarnya saham-saham tersebut telah ada atau telah dibelisebelum dana RDI diterima PT. BPUI.
Melalui perbuatan yang dianggap melawan hukum tersebut, Sudjiono Timan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dalam hal ini PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau PT. Bahana Sekuritas atau dan atau PT. Bahana Artha Ventura, dan atau Bank PDFCI, dan atau Socgen, dan atau Standard Chartered Bank (SCB) dan atau Bank Internasional Indonesia (BII) dan atau Bank Tiara dan atau Bank Umum Nasional (BUN).
Perbuatan Sudjiono Timan yang dianggap dilakukan secara melawan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, dianggap telah memperkaya PT. (Persero) Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan atau PT. Bahana Sekuritas, dan atau pihak-pihak lain sebagaimana tersebut di atas yang menerima aliran dana dari PT. BPUI menggunakan dana pinjaman RDI tersebut di atas. Dari perbuatan Sudjiono Timan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Departemen Keuangan yaitu sebesar Rp.253.055.555.555,56 (dua ratus lima puluh tiga miliar lima puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah lima puluh enam sen).
Oleh karena Sudjiono Timan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dalam penyaluran dana kepada Kredit Asia Finance Limited, Festival Company Inc. dan Penta Investment Limited, serta penggunaan fasilitas Rekening Dana lnvestasi (RDI), dan perbuatan tersebut dianggap telah memperkaya pihak-pihak sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas, serta dianggapmengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar USD 178,942,801.93 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus satu Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh tiga sen) dan Rp.369.446.905.115,56 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima ribu seratus lima belas rupiah dan lima puluh enam sen), maka Sudjiono Timan didakwa dengan dakwaan :
a.         Primair, telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 34 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 1 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
b.         Subsidair, telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub b jo Pasal 28 jo Pasal 34 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 1 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

III.   Tentang Legal Standing Pemohon Peninjauan Kembali
1.         Pertimbangan Majelis Hakim PK tentang Legal Standing Pemohon
Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah Fanny Barki yang tidak lain merupakan Istri (Ahli Waris) dari Terpidana Sudjiono Timan. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon selaku Istri dari Terpidana, Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa KUHAP tidak memberikan pengertian siapa yang dimaksud dengan “Ahli Waris”. Majelis Hakim PK berpendapat bahwa makna istilah “Ahli Waris” dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP dimaksudkan bukan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda Terpidana melainkan istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai kedudukan hukum sebagai Ahli Waris dari Terpidana berhak pula mengajukan Peninjauan Kembali.
Selanjutnya, Majelis Hakim PK mendasarkan pertimbangannya pada pendapat M. Yahya Harahap, yang menyatakan bahwa: hak Ahli Waris untuk mengajukan Peninjauan Kembali bukan merupakan “hak substitusi” yang diperoleh setelah Terpidana meninggal dunia. Hak tersebut adalah “hak orisinil” yang diberikan Undang-Undang kepada mereka demi untuk kepentingan Terpidana. Dengan demikian, Terpidana atau Ahli Waris sama-sama mempunyai hak mengajukan permintaan Peninjauan Kembali tanpa mempersoalkan apakah Terpidana masih hidup atau tidak. Lagi pula undang-undang tidak menentukan kedudukan prioritas diantara Terpidana dengan Ahli Waris.
Atas pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa permohonan Peninjauan Kembali Pemohon selaku Ahli Waris dari Terpidana Sudjiono Timan secara formil dapat diterima (Vide Putusan PK No. 97 PK/Pid.Sus/2012, halaman 162).

2.         Analisis Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim PK tentang Legal Standing Pemohon
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP ditentukan pihak-pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bukan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, adalah Terpidana atau Ahli Warisnya. Dalam pokok perkara Peninjauan Kembali a quo, yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah Fanny Barki yang merupakan Isteri dari Terpidana, yang dalam pertimbangan Majelis Hakim PK, Pemohon selaku Isteri dianggap sebagai Ahli Waris Terpidana.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat formil dalam mengajukan permohonan PK ialah dapat diajukan oleh Terpidana atau Ahli Warisnya. Persoalannya ialah “kapan seseorang dapat dikatakan sebagai ahli waris” tidak pernah ditemukan di dalam KUHAP. Untuk mengetahui kapan seseorang dapat dikatakan sebagai ahli waris kiranya dapat merujuk kepada sistem pewarisan menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Sistem Pewarisan yang diatur dalam KUH Perdata mengatur pewarisan apabila pewaris meninggal dunia. Hal itu berarti kedudukan seseorang menjadi Ahli Waris terjadi pada saat pewaris meninggal dunia. Maka dengan demikian, terhadap perkara a quo, Isteri Terpidana Sudjiono Timan yang telah mengajukan permohonan PK kepada MA RI sebenarnya tidak dalam kedudukannya sebagai Ahli Waris karena Sudjiono Timan belum meninggal atau setidak-tidaknya tidak ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Sudjiono Timan telah meninggal dunia. Oleh karena permohonan PK yang diajukan oleh isteri Sudjiono Timan tidak dalam kedudukannya sebagai Ahli Waris, sehingga permohonan PK tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya, dalam sistem pewarisan menurut Hukum Islam terdapat kriteria pewarisan menurut Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut :
1.      Anak-anak si pewaris bersama-sama dengan orang tua si pewaris serentak sebagai Ahli Waris. Sedangkan dalam sistem hukum waris di luar Al-Qur’an hal itu tidak mungkin sebab orang tua baru mungkin menjadi Ahli Waris jika pewaris meninggal dunia.
2.      Jika pewaris meninggal dunia tanpa mempunyai keturunan, maka ada kemungkinan saudara-saudara pewaris bertindak bersama-sama sebagai Ahli Waris dengan orang tuanya, setidaktidaknya dengan ibunya. Prinsip tersebut mempunyai maksud, jika orang tua pewaris, dapat berkonkurensi dengan anak-anak pewaris, apabila dengan saudara-saudaranya yang sederajat lebih jauh dari anak-anaknya. Menurut sistem hukum waris di luar Al-Qur’an hal tersebut tidak mungkin sebab saudara si pewaris tertutup haknya oleh orang tuanya.
3.      Bahwa suami-isteri saling mewaris, artinya pihak yang hidup paling lama menjadi Ahli Waris dari pihak lainnya.

Peninjauan Kembali yang diajukan Isteri terpidana Sudjiono Timan kepada Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo, tidak memenuhi syarat formil perihal pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Dapat diperhatikan dalam sistem pewarisan hukum Islam, kedudukan Isteri dapat menjadi Ahli Waris dari suaminya jika pewaris (suami) meninggal dunia. Hal ini ditegaskan juga pada Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Berlakunya Kompilasi Hukum Islam, ditegaskan mengenai pengertian Ahli Waris yang termuat dalam Bab I Pasal 171 ialah “Orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli pewaris.”
Dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Majelis Hakim Peninjauan Kembali, dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Ahli Waris sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dimaksudkan bukan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana, melainkan istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai kedudukan hukum sebagai Ahli Waris dari terpidana berhak pula untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga berpendapat bahwa pemohon Peninjauan Kembali terhadap perkara a quo adalah Isteri sah dari terpidana Sudjiono Timan yang hingga saat diajukannya permohonan tidak pernah melakukan perceraian (berdasarkan akte perkawinan Nomor 542/1991 tanggal 28 Desember 1991). Berdasarkan pertimbangan ini Majelis Hakim berkesimpulan, dalam pertimbangannya, bahwa dalam sistem hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, selain anak yang sah sebagai Ahli Waris dari orang tuanya, Isteri juga merupakan Ahli Waris dari suaminya.
Dengan demikian, menurut Anator, kata-kata “Terpidana” dan “Ahli Waris” dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP sudah tegas dinyatakan secara limitatif, sehingga harus dibaca “adanya Terpidana”. Dengan demikian, maka harus ditafsirkan “memerintahkan” kepada Terpidana untuk menjalani Putusan Kasasi terlebih dahulu barulah kemudian dapat mengajukan PK. Kemudian terhadap kalimat ”Ahli Waris”, sebagaimana dikemukakan sebelumnya, baik dalam KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islsam jelas dinyatakan bahwa ahli waris akan timbul setelah pewaris meninggal dunia. Dalam kasus a quo, Sudjiono Timan belum dinyatakan meninggal dunia, sehingga tidak terdapat hak kepada “ahli warisnya”.
Menurut pendapat anator, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa pemohon Peninjauan Kembali ialah Ahli Waris dari terpidana Sudjiono Timan adalah tidak tepat, karena kedudukan Ahli Waris secara hukum baik menurut Hukum Perdata maupun dalm Hukum Islam baru timbul pada saat pewaris meninggal dunia. Pada saat Isteri dari  terpidana Sudjiono Timan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kedudukannya adalah sebagai Isteri dan bukan Ahli Waris.
Anator juga tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ketentuan Ahli Waris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dimaksudkan bukan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana, melainkan ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai kedudukan hukum sebagai Ahli Waris, karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak menguraikan rujukan atau acuan yang bisa menjadi dasar dari pendapat tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, maka seharusnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali menolak Permohonan Pemohon PK Isteri Terpidana Sudjiono Timan karena tidak memenuhi syarat formal permohonan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

III.     Alasan Permohonan Peninjauan Kembali
1.         Alasan Peninjauan Kembali Pemohon:
Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada perkara a quo hanya didasarkan pada “Adanya Kekhilafan Hakim/Kekeliruan yang Nyata.” Kehilafan yang dimaksud ialah Majelis Hakim Kasasi membenarkan keberatan-keberatan Kasasi Penuntut Umum dalam menerapkan pengertian “melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) sub a UU No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengacu pada seolah-olah pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1971, padahal yang dikutip adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999.
Sejak semula, Terdakwa Sudjiono Timan diadili ooleh Judex Facti PN Jakarta Selatan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 dan bukan UU No. 31 Tahun 1999 (Vide Pasal 1 ayat (2) KUHP: “Jika ada perubahan dalam perundang-undangan pidana sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap Terpidana diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”). Dengan demikian, Majelis Hakim Kasasi jelas Keliru terlebih lagi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sudah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Akibat kekeliruan tetrsebut, membawa implikasi yuridis terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi. Akibatnya, pengertian”melawan hukum” secara materiil dalam fungsi positif oleh Majelis Hakim Kasasi tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
Selain itu, Majelis Hakim Kasasi juga melakukan Kekeliruan Yang Nyata karena hanya Sudjiono Timan yang diperiksa dalam persidangan, sehingga tidak berdasar apabila Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa Sudjiono Timan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan perbuatan berlanjut.
Putusan Majelis Hakim Kasasi juga mengandung Kekeliruan Yang Nyata, yaitu keliru dalam memberikan penilaian terhadap harta benda Sudjiono Timan. Majelis Hakim Kasasi hanya semata-mata menilai perbuatan Sudjiono Timan dari sifat melawan hukum materilnya, seperti perbuatan Sudjiono Timan dilakukan dalam keadaan Negara mengalami krisis. Padahal seharusnya Hakim mempertimbangjan dulu apakah perbuatan Sudjiono Timan memenuhi rumusan delik korupsi sehingga segala harta kekayaan termasuk Tanah Kavling HGB No. 1516/Kuningan Timur layak dirampas untuk Negara.

2.      Analisis Terhadap Alasan Peninjauan Kembali Pemohon:
Permohonan Peninjauan Kembali harus didasarkan pada beberapa alasan yang diatur didalam KUHAP, yakni Pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan c, yang berbunyi: “Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a.    Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.    Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau sebagai keadaan dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c.    Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dengan demikian, maka alasan pertama yang dapat dijadikan landasan mendasari permintaan Peninjauan Kembali adalah “keadaan baru” atau novum. Keadaan baru yang dapat dijadikan landasan yang mendasari permintaan ialah keadaan baru yang telah mempunyai sifat dan kualitas “menimbulkan dugaan kuat.”
Berdasarkan alasan-alasan Pemohon PK sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dilihat bahwa tidak dapat menunjukkan bahwa adanya novum atau bukti baru yang menjadi syarat materil alasan utama dalam pengajuan Permohinan PK. Sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan menolak Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali. M. Yahya Harahap dalam bukunya: “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, dan Kasasi”, halaman 632-633 menyatakan bahwa putusan penolakan pengajuan Peninjauan Kembali dapat dijatuhkan Mahkamah Agung dalam hal:
a.    Alasan keberatan yang mendasari permintaan peninjauan kembali secara formal memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Artinya alasan keberatan yang mendasari permintaan , dirumuskan pemohon sesuai dengan alasan yang dirinci dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP . alasan itu tidak menyimpang dari ketentuan Pasal tersebut, sehingga ditinjau dari segi formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
b.    Akan tetapi sekalipun alasan permintaan sah secara formal, namun alasan itu “tidak dapat dibenarkan” karena sebabnya alasan itu tidak dapat dibenarkan secara faktual tidak dapat dinilai sebagai keadaan baru atau novum. Keadaan baru yang dikemukakan pemohon bukan merupakan keadaan baru yang secara nyata dapat menimbulkan dugaan kuat menghasilkan putusan lain seandainya keadaan itu diketahui dan diajukan selama sidang berlangsung. Atau secara nyata keadaan baru yang dikemukakan pemohon tidak mempunyai nilai sebagai keadaan yang dapat memengaruhi putusan, harus berupa dan bersifat keadaan nyata yang benar-benar relevan sebagai fakta baru yang mempunyai daya dan nilai melumpuhkan fakta lama yang diwujudkan dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali.

Hal kedua yang dapat dijadikan sebagai alasan Permohonan Peninjauan Kembali ialah: “Apabila dalam Berbagai Putusan Terdapat Saling Bertentangan”. Dalam pokok perkara a quo tidak ditemukan adanya berbagai putusan yang saling bertentangan, sehingga syarat pengajuan Peninjauan Kembali Pemohon a quo sebagai syarat materil tidak tepenuhi.
Hal terakhir yang dapat dijadikan sebagai alasan Permohonan PK ialah “Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Yang Nyata”. Dalam Pertimbangan Majelis Hakim PK menyatakan Majelis Hakim Kasasi telah keliru dengan menerapkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 khususnya perbuatan melawan hukum materiil. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK menyatakan bahwa, berdasarkan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 khususnya perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP ketentuan perbuatan melawan hukum secara materiil dengan fungsinya yang positif sudah tidak tepat lagi diterapkan dalam perkara peninjauan kembali.
Sekalipun demikian, pasca Putusan MK tersebut pada praktiknya Mahkamah Agung tetap menganut ajaran perbuatan melawan hukum materil (materiile wederrechtlijkheid) dalam banyak putusan diantaranya: Putusan No. 2064/K/Pid/2006 tanggal 8 Januari 2007 atas nama Terdakwa H. Farani Suhaimi, Putusan No. 2608 K/Pid/2006 atas nama Terdakwa Ahmad Rojadi, dan berbagai putusan lain yang dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi oleh hakim PK dalam memutus perkara a quo.
Dengan demikian, secara materil maupun formil syarat pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Fanny Barky (Istri) selaku ahli waris dari Terpidana Sudjiono Timan tidak terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, sehingga permohonan Pemohon PK seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim.

IV.     Tentang Akibat Hukum Putusan Peninjauan Kembali
Akibat hukum dari Putusan PK No. 97 PK/Pid.Sus/2012 sebagaimana tercantum dalam amar putusan yakni melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum, selain dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya, namun Terpidana juga dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP:
(1)   Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili, atau dikarenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(3)   Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau Ahli Warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Untuk barang bukti yang disita sesudah sidang selesai, dengan segera negara harus mengembalikannya kepada Terpidana yang telah diputus bebas dan berdasarkan putusan Majelis Hakim barang bukti tersebut harus dikembalikan. Dalam hal barang bukti tersebut telah dilelang, dapat dilakukan gugatan ganti kerugian dengan berdasar kepada putusan Majelis Hakim PK.

V.      Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang syarat-syarat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, ditentukan bahwa terdapat dua syarat yakni syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal berkaitan dengan legal standing (kedudukan hukum) Pemohon PK sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP: “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
Berkaitan dengan syarat formal, pengajuan PK harus diajukan oleh Terpidana atau Ahli Warisnya. Dalam hal ini, Terpidana (disebut terpidana artinya sedang menjalani pidana akibat dari putusan Kasasiputusan Kasasi) sendiri yang harus mengajukan Permohonan PK. Sementara dalam pokok perkara a quo, Terpidana tidak meninggal dunia, tetapi Terpidana sedang “buron” (tidak menjalani putusan Kasasi) sehingga Isteri Terpidana tidak bisa bertindak selaku Ahli Waris dari Terpidana Sudjiono Timan.
Sedangkan syarat materiil berkaitan dengan alasan-alasan PK, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 ayat (2): “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu
sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas

atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat

diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan
tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu,

ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
dan c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”.
Dalam pokok perkara Peninjauan Kembali No. 97 PK/Pid.Sus/2012, Majelis Hakim PK mendasarkan pertimbangannya hanya pada alasan “Terdapat Kehilafan Hakim atau Kekliruan yang Nyata”. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur adanya novum dan adanya berbagai putusan yang saling bertentangan. Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 263 ayat (2) KUHAP merupakan syarat materiil suatu permohonan peninjauan kembali yang semua unsur atau syarat tersebut harus terpenuhi, sehingga tidak mungkin dapat menentukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata jika tidak ada novum dan adanya berbagai putusan yang saling bertentangan. Dengan demikian, menurut Anator Permohonan PK Pemohon harus ditolak oleh Majelis Hakim PK.

Jumat, 02 Desember 2016

DISKRESI POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN PENERAPANNYA DALAM SISTEM RESTORATIVE JUSTICE


DISKRESI POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN PENERAPANNYA DALAM 

SISTEM RESTORATIVE JUSTICE

Oleh: 
Roli Pebrianto

Prolog
Penyelenggaraan fungsi kepolisian merupakan pelaksanaan profesi. Artinya, dalam menjalankan tugas seorang anggota Polri menggunakan kemampuan profesinya terutama keahlian di bidang teknis kepolisian. Mark Finlay dan Ugljeza Zvekic mengatakan bahwa “kegiatan Polisi adalah pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta peradilan pidana pada hampir seluruh konteks sosial-budaya.”[1] Oleh karena tugas yang berat itu ditambah dengan semakin berkembangnya masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang secara otomatis modus operandi dan teknik kejahatan yang semakin canggih, maka setiap anggota Polri dituntut untuk lebih profesional dalam menegakkan hukum.

Peran Polisi secara umum dikenal sebagai pemelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) juga sebagai aparat penegak hukum dalam wadah sistem peradilan pidana (Criminal Justice System). Polisi adalah aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun  2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Pada konteks penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, penyidik diberi kewenangan untuk melaksanakan diskresi kepolisian, yaitu melakukan tindakan berdasarkan penilaiannya sendiri yang didasarkan kepada untuk kepentingan umum, memperhatikan peraturan perundangan serta kode etik profesi, dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak, memperhatikan manfaat dan resiko yang akan terjadi serta bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesusilaan, kesopanan, menjunjung tinggi hak asazi manusia, serta mengutamakan tindakan pencegahan. Tindakan diskresi kepolisian ini juga biasa dikenal dengan nama tindakan Represif Non Justisiil yang dilaksanakan berdasarkan asas Pligmatigheid.[2]
Dengan kata lain, diskresi Kepolisian dapat pula diartikan sebagai wewenang Pejabat Polisi untuk memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, namun berdasarkan penilaiannya harus melakukan tindakan itu. Diskresi membolehkan seorang Polisi untuk memilih diantara berbagai peran, taktik, ataupun tujuan dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian, maka timbul pertanyaan, “bagaimana penerapan diskresi kepolisian dalam sistem restorative justice ?”, “sejauh mana batasan-batasan diskresi kepolisian yang dapat diterapkan oleh anggota Polisi di lapangan ?”. Kemudian “bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap kewenangan diskresi oleh penyidik dalam upaya penegakan hukum ?”, mengingat masih banyak penerapan diskresi yang dinilai salah dan bahkan merupakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Peran POLRI Dalam Penegakan Hukum.
Terkait dengan peran Polri dalam penegakan hukum, Polri diharapkan dapat menjadi subjek yang mampu menghidupkan hukum.[3] Kunci utama dalam memahami penegakan hukum yang baik adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang di dalamnya berpangkal tolak pada prinsip penegakan hukum yang baik, akan dapat diperoleh tolak ukur kinerja suatu penegakan hukum yakni adanya suatu persinggungan dengan semua unsur prinsip penegakan hukum yang baik, mengacu pada prinsip demokrasi, legitimasi, akuntabilitas, perlindungan HAM, kebebasan transparansi, pembagian kekuasaan, dan kontrol masyarakat.[4]
Dengan keberadaan penyidik-penyidik Polri yang menjalankan proses penegakan hukum (law in action), aturan hukum yang tertulis dalam buku (law in book) menjadi berguna dan memberikan dampak nyata secara tegas, baik terhadap seluruh masyarakat, maupun kepada pelanggar hukum agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.[5]

Peran Polri secara normatif juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan pemahaman penyelidikan.[6] Maka dapat diketahui bahwa penyelidikan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri, melainkan merupakan sub fungsi dan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan yang dilakukan di lingkungan Polri dikenal sebagai suatu kegiatan Reserse, yaitu suatu metode atau cara, kegiatan yang mendahului tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam penyelidikan, yakni suatu rangkaian penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, dan lain-lain. Sebelum dilakukan tindakan penyidikan, maka perlu dilakukan tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat penyelidik, dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, agar dapat dilakukan tindak lanjut berupa penyidikan.[7]
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[8]




Konsep Diskresi Kepolisian
Diskresi adalah wewenang yang diberikan hukum untuk bertindak dalam situasi khusus sesuai dengan penilaian dan kata hati instansi atau petugas itu sendiri.[9] Diskresi secara singkat dapat dipahami sebagai suatu lembaga/pranata dalam hukum berupa suatu kebijakan yang dilakukan oleh seorang penguasa dalam menjalankan kekuasaaan atau kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada orang tersebut.[10]
Dalam Kamus Hukum, pengertian diskresi adalah “menurut kebijaksanaan, atau menurut wewenang atau kekuasaan, yang tidak atau tidak seluruhnya terikat pada ketentuan undang-undang”.[11] Dalam bahasa sederhana yang digunakan sehari-hari, diskresi diartikan sebagai “kemungkinan menentukan sendiri keputusan yang diambil dari beberapa kemungkinan sebagai alternatif”.[12]
Dalam konteks kepolisian, Police Discreation yang diterjemahkan sebagai diskresi kepolisian sering diartikan sama dengan penyampingan perkara. Keadaan sebenarnya tidaklah sepenuhnya sama seperti demikian. Hal ini dapatlah dimaklumi mengingat cakupan tugas polisi tidak hanya terbatas menangani perkara, melainkan juga meliputi tugas-tugas pencegahan dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban, dan bahkan dalam rangka perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.[13] Menurut James Q. Wilson (1978), diskresi ada hubungannya dengan penilaian petugas atas untung rugi (costs and benefits) dari berbagai tindakan.[14] Menurut Thomas J. Haron dalam bukunya The Control of Police, “ discretion” diartikan, “discretion is power authority conferred by law to action on the basic of judgment or conscience, and its use is more on idea of morals then law”.[15]

Sumber Hukum Diskresi Kepolisian
Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada UU No. 2 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Polisi mengadakan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab”.[16] Selanjutnya, dalam Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa:
(1)  Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaaan yang sangat perlu dengan memperhatikan perturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negeara Republik Indonesia.

Hal tersebut diatas mengandung maksud bahwa seorang anggota Polri yang melaksanakan tugasnnya di tengah-tengah masyarakat seorang diri, harus mampu mengambil keputusaan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum, dimana tindakan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga mengatur tentang diskresi yang berhubungan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dalam hal ini menunjuk adanya tindakan lain berdasarkan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan antara lain, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP, memberikan wewenang kepada Penyelidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Hal yang sama juga berlaku bagi Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP.

Tentang Diskresi Polri Dan Penerapannya Dalam Sistem Restorative Justice
Restorative Justice merupakan salah satu bentuk konkret diskresi kepolisian.[17] Dikatakan demikian karena pendekatan yang digunakan dalam Restorative Justice adalah pendekatan solusi.[18] Penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice akan menghilangkan dampak negatif penegakan hukum secara konvensional, sehingga penegakan hukum akan lebih efisien, membuka banyak ruang untuk pembelajaran sosial, meningkatkan kohesi (daya ikat) di masyarakat, dan pada akhirnya akan mewujudkan keadilan yang subtantif dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.[19]
Sebagaimana dikemukakan diatas, pengembangan penerapan sistem Restorative Justice, sangat memberi peluang dilakukannya penerapan diskresi kepolisian dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat melalui alternatif pemecahan diluar jalur hukum yang lebih efektif. Namun untuk mencegah terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan kewenangan, penerapan harus disertai dengan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang ketat oleh para pimpinan terhadap para petugas pelaksana.[20]
Restorative Justice dapat diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang menimbulkan kerugian materi dengan nominal kecil yang dilakukan oleh:
1)     Anak dibawah umur;
2)     Orang tua renta;
3)     Masyarakat marjinal yang terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena desakan pemenuhan kebutuhan hidup akibat kemiskinannya;[21]

Dalam hal melakukan penyelesaian perkara diluar peradilan, dapat ditempuh dua cara sebagai berikut:[22]
1)     Apabila perkaranya belum dilaporkan secara resmi kepada polisi (belum diterbitkan laporan polisi). Pada kondisi ini, penyelesaian akan lebih mudah dengan melibatkan pihak-pihak yang berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara melakukan perundingan untuk menyelesaikan masalahnya hingga menemukan kesepakatan.
Polri dapat terlibat dalam proses perundingan sebagai penengah atau mediator pada kedua belah pihak. Untuk mewadahi kegiatan ini, Polri telah melaksanakan perpolisian masyarakat yang bertujuan untuk mengoptimalkan kehadiran anggota Polri agar berperan dalam kehidupan masyarakat. Polmas yang bertujuan untuk membangun kemitraan dan pemecahan masalah sangat sejalan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kecil di masyarakat, sehingga pihak yang bersengketa tidak perlu menyelesaikannya melalui jalur hukum. Pelaksanaannya dapat dilakukan di forum-forum yang dibentuk terkait dengan Polmas (FKPM) atau menggunakan lembaga yang terdapat di masyarakat (RT/RW atau lembaga adat, lembaga agama, dll) atau bahkan di kantor Polisi terdekat saat dibuat laporan Polisi.
2)     Perkara telah dilaporkan secara resmi kepada Polri (telah diterbitkan laporan polisi). Terhadap perkara yang telah dilaporkan kepada polisi, baik yang sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan ataupun yang belum dilakukan penyidikan, penyidik dapat memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahannya tanpa melalui proses perailan. Apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai, maka mereka membuat pernyataan kesepakatan berdamai untuk menyelesaikan kasusnya dan selanjutnya pelapor mencabut laporannya dan keterangannya sebagai saksi. Dengan dasar ini, menjadi landasan penyidik untuk tidak melanjutkan penyidikan.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Polri memiliki kewenangan menghentikan penyidikan apabila:
1)     Tidak cukup bukti;
2)     Peristiwa bukan tindak pidana;
3)     Dihentikan demi hukum.
Dicabutnya laporan dan keterangan korban sebagaimana disebutkan diatas berdampak pada penyidikan tidak dapat memperoleh bukti yang cukup, sehingga penyidik dapat menghentikan penyidikan. Dalam penerapannya, syarat yang harus dipenuhi guna melaksanakan retorative justice adalah:[23]
1)     Penyidik meyakini bahwa alternatif tersebut benar-benar tepat diambil dan diperlukan untuk penyelesaian terbaik dengan mengedepankan asas keseimbangan;
2)     Keputusan diambil tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan profesi, patut dan masuk akal berdasarkan pertimbangan yang layak dan menghormati HAM;
3)     Telah ada kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi yang dikuatkan dalam surat pernyataan dengan disetujui tokoh-tokoh masyarakat terkait;
4)     Adanya persetujuan pihak korban dan keluarganya;
5)     Tidak didasari keinginan atau iming-iming imbalan sesuatu kepada penyidik;
6)     Diputuskan oleh atasan penyidik sesuai tingkat kesatuannya;
7)     Harus dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan atasan penyidik, pengawas penyidik dan fungsi pengawas internal, seperti Propan dan Itwasum, sesuai tingkat kesatuan penyidik.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, perlu diuraikan disini bahwa Kapolri telah mengeluarkan Surat Kapolri No Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR), yang pada pokoknya mengatur hal-hal berikut:
1.      Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR;
2.      Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati oleh pihak-pihak yg berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku secara profesional dan proporsional;
3.      Penyelesaian kasus pidana yg menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT RW setempat;
4.      Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati norma hukum sosial / adat serta memenuhi azas keadilan;
5.      Memberdayakan anggota Polmas dan memerankan FKPM yang ada di wilayah masing-masing untuk mampu mengidentifikasi kasus-kasus pidana yang mempunyai kerugian materiil kecil dan memungkinkan untuk diselesaikan melalui konsep ADR;
6.      Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep ADR agar tidak lagi di sentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif dengan tujuan Polmas.

Batasan-Batasan Diskresi Kepolisian Serta Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur tentang diskresi yang berhubungan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dalam hal ini menunjuk adanya tindakan lain berdasarkan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan antara lain, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, memberikan wewenang kepada Penyelidik dan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun "tindakan lain" ini dibatasi dengan syarat :
a.       Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
b.      Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c.       Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatanya;
d.      Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
e.       Menghormati hak asasi manusia.[24]

Dengan demikian, maka batasan diskresi kepolisian dalam rangka penegakan hukum (penyelidikan dan penyidikan) ialah sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) huruf a angka jo. pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP dan Pasal 16 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, mengenai mekanisme penyidikan, mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap kewenangan diskresi dalam rangka penegakan hukum, menurut Penulis harus melibatkan para perwira-perwira jika tindakan diskresi itu dilakukan oleh seorang bawahan atau Bintara, dan perwira yang lebih tinggi pangkatnya jika tindakan diskresi itu dilakukan oleh seorang perwira. Hal ini dimaksudkan agar setiap anggota Polri (baik Bintara maupun Perwira) tidak sewenang-wenang dalam memberikan diskresi, dan jangan sampai mencederai rasa keadilan masyarakat.[25]


Epilog
Diskresi kepolisian secara singkat dapat diartikan sama dengan penyampingan perkara oleh Polri dalam tugas penegakan hukum. Diskresi kepolisian dalam KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan kalimat “tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab”. Tindakan lain yang dimaksud ialah: (a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; (b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; (c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; (d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan (e) menghormati HAM. Hal ini sejalan dengan sistem Restorative Justice.
Sistem Restorative Justice sangat memberi peluang dilakukannya diskresi kepolisian dalam menyelesaikan berbagai permasalah di masyarakat melalui alternatif pemecahan diluar jalur hukum yang lebih efektif, yang dalam istilah lain dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution/ADR.
Dalam menerapkan diskresi kepolisian, tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu, diperlukan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang melibatkan atasan penyidik, pengawas penyidik, dan fungsi pengawas internal seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Div. Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).






Kepustakaan
Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Aryanto Sutadi, dkk, 2012, Diskresi Kepolisian: Dalam Tinjauan Hukum Dan Implementasinya Di Lapangan, Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional.
Badrodin Haiti, “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Di Wilayah Republik Indonesia”, Naskah Kapolri Sebagai Pembicara Di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 15 September 2015.
Kunarto, dkk, 1988, Alternatif Gaya Kegiatan Polisi Masyarakat; Tinjauan Lintas Budaya, Jakarta: Cipta Manunggal.
M, Faal, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Rantawan Djanim, 2016, Diskresi dan Penegakan Hukum, dalam Syaiful Bakhri, Dari “Hukum Publik” Ke “Hukum Publik”,Ragam Pembangunan Hukum Nasional,  Yogyakarta: Total Media.
Syaiful Bakhri, 2010, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA



[1] Kunarto, dkk, Alternatif Gaya Kegiatan Polisi Masyarakat; Tinjauan Lintas Budaya, (Jakarta: Cipta Manunggal, 1988), hlm. 3.
[2] Badrodin Haiti, “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Di Wilayah Republik Indonesia”, Naskah Kapolri Sebagai Pembicara Di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 15 September 2015, hlm. 4.
[3] Ibid.
[4] Syaiful Bakhri, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Yogyakarta: Total Media, 2010), hlm. 104.
[5] Badrodin Haiti, Op. Cit.
[6] Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan bahwa: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[7] Syaiful Bakhri, Op. Cit, hlm. 124.
[8] Pasal 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.” Pasal 5 ayat (1) :” Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
[9] Ibid, hlm. 25.
[10] Rantawan Djanim, Diskresi dan Penegakan Hukum, dalam Syaiful Bakhri, Dari “Hukum Publik” Ke “Hukum Publik”,Ragam Pembangunan Hukum Nasional,  (Yogyakarta: Total Media, 2016), hlm. 355.
[11] Andi Hamzah, Kamus Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hlm. 152.
[12] Ibid.
[13] Aryanto Sutadi, dkk, Diskresi Kepolisian: Dalam Tinjauan Hukum Dan Implementasinya Di Lapangan, (Jakarta:Komisi Kepolisian Nasional, 2012), hlm. 39.
[14] Ibid.
[15] Thomas J. Haron dalam Faal. M, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita,  1991), hlm. 16.
[16] Pasal 16 ayat (2), menyatakan bahwa: Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut: (a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; (b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; (c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; (d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan (e) menghormati HAM.
[17] Hal ini dikarenakan mencuatnya complaint masyarakat atas kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri. Pada prinsipnya, Restorative Justice dapat dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan atau sebelum tahap itu. Selama ini, penegakan hukum menganut sitem Retributive Justice, yakni sistem hukum yang berorientasi pada pelaku/offender dengan memberikan pemidanaan sebagai balasan atas perbuatan pelaku. Lihat Aryanto Sutadi, dkk, Op. Cit, hlm. 126.
[18] Pendekatan solusi dalam kaitannya dengan penegakan hukum pidana (penyelesaian Alternative Dispute Resolution/ADR) merupakan sistem yang baru, jika dibandingkan dengan sistem penyelesaian perkara pidana melalui cara-cara yang konvensional (retributive justice). Lihat Barodin Haiti, Op. Cit, hlm. 8.
[19] Ibid, hlm. 9-10.
[20] Aryanto Sutadi, dkk, Op. Cit, hlm. 131.
[21] Ibid, hlm. 129.
[22] Ibid, hlm. 129-130.
[23] Ibid, hlm. 130.
[24] Penjelasan pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP. Lihat juga Pasal 16 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[25] Lebih lanjut lihat Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...