Minggu, 15 April 2018

ANOTASI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR: 79 PK/Pid/2013 Dalam Perkara Tindak Pidana Malpratek Medis/Medical Malpractice


ANOTASI
PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR: 79 PK/Pid/2013
Dalam Perkara Tindak Pidana Malpratek Medis/Medical Malpractice atas nama Terpidana:  dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI, dr. HENDRY SIMANJUNTAK, dan dr. HENDY SIAGIAN

Oleh: Roli Pebrianto, SH

I.          Pendahuluan
Putusan yang akan dianotasi ialah Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 79 PK/Pid/2013, tanggal 7 Februari 2014, yang dimohonkan oleh dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian. Sebelumnya pada tingkat pertama, perkara diperikssa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado Nomor: 90/PID.B/2011/ PN.MDO, tanggal 22 September 2011, yang menyatakan bahwa Para Terpidana tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primer dan Subsidair, dakwaan Kedua, dan dakwaan Ketiga Primair dan Subsidair, sehingga Para Terpidana dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak). Selanjutnya pada tingkat Kasasi sebagaimana dalam Putusan Nomor: 365 K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan tingkat pertama, menyatakan bahwa Para Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang”, kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terpidana dengan pidana penjara masing-masing 10 (sepuluh) bulan.
Para Terpidana kemudian melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali, yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim PK, dengan Nomor Putusan: 79 PK/PID/2013, tanggal 7 Februari 2014, yang membatalkan Putusan Kasasi Nomor: 365 K/Pid/2012, tanggal 18 September 2012, yang menyatakan bahwa Para Terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU, sehingga Para Terpidana dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Kontroversi sehubungan dengan adanya perkara ini, ternyata menurut sejumlah kalangan juga terlihat dalam putusan tersebut. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jernih mengenai hal ini dan mengingat begitu strategisnya kasus ini, mendorong anator untuk melakukan anotasi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, dapat dikemukakan legal annotation sebagai berikut:

  II.     Kasus Posisi
Pada pokok perkara tindak pidana malapraktek medis sebagaimana telah diperiksa, diadili, dan diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Manado No. 90/PID.B/ 2011/PN.MDO, pada tingkat Kasasi No. 365 K/Pid/2012, dan pada tingkat Peninjauan Kembali No. 79 PK/PID/2013, Para Terpidana dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian didakwa melakukan malpraktek medis/medical malpractice terhadap tindakan operasi Cito Secsio Sesaria pada korban Siska Maketay. Sebelum operasi dilakukan, Para Terpidana tidak pernah menyampaikan kepada keluarga korban tentang kemungkinan terburuk yang terjadi terhadap korban. Para Terpidana juga tidak melakukan pemeriksaan penunjang sebelum korban dilakukan anestesi/pembiusan.
Setelah terdapat indikasi untuk dilakukan operasi Cito Secsio Sesaria pada pukul 18.30 Wita terhadap korban, Terpidana III dr. Hendy Siagian menyerahkan surat tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi kepada korban Siska Maketay untuk ditandatangani oleh korban yang disaksikan oleh Terpidana I dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Terpidana II dr. Hendry Simanjuntak, dan saksi dr. Helmi. Kemudian berdasarkan surat tersebut Para Terpidana melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban.
Kemudian Terpidana I dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani mengiris dinding perut korban lapis demi lapis sampai pada rahim, kemudian bayi yang ada didalam rahim korban diangkat, kemudian rahim korban dijahit sampai tidak terdapat pendarahan dan dibersihkan dari bekuan darah, selanjutnya dinding perut korban dijahit kembali. Berdasarkan hasil medical record, pada saat korban masuk RSU Prof. R.D Kandou Manado, keadaan umum korban lemah dan status penyakit korban berat. Para Terpidana sebagai dokter dalam melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksanaan operasi sehingga terjadi emboli udara yang masuk kedalam bilik kanan jantung korban yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 9 Juni 2010 NO.LAB.: 509/DTF/2011, yang menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Maketay alias Julia Fransiska Maketay pada surat tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi a quo berbeda dengan yang berada dalam KTP dan kartu Askes milik korban, sehingga tanda tangan tersebut adalah tanda tangan karangan/”Spurious Signature”.
Berdasarkan uraian diatas, maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado mendakwa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian, dengan dakwaan sebagai berikut:
1.      Kesatu
-          Primair: Perbuatan Para Terpidana sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP Jis. Pasal 361 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-          Subsidair: Perbuatan Para Terpidana sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.      Kedua: : Perbuatan Para Terpidana sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3.      Ketiga
-          Primair: Perbuatan Para Terpidana sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-          Subsidair: Perbuatan Para Terpidana sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

III.     Tentang Legal Standing Pemohon Peninjauan Kembali (Syarat Formal)
Mengenai orang yang berhak mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, ditegaskan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah Terpidana atau Ahli Warisnya. Dalam pokok perkara sebagaimana telah diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim PK dengan nomor: 79 PK/PID/2013, Pemohon PK adalah Para Terpidana yakni: dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian. Para Pemohon/Para Terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang” berdasarkan Putusan Kasasi No. 365 K/Pid/2012, dan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa: Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,” maka legal standing (kedudukan hukum) Para Pemohon/Para Terpidana sebagai syarat formal pengajuan Permohonan PK telah terpenuhi.


IV.     Tentang Alasan Permohonan Peninjauan Kembali
Adapun yang menjadi alasan Permohonan Para Pemohon PK yakni sebagai berikut:
1.         Mahkamah Agung telah menghukum Para Terpidana/Para Terpidana secara Prematur
Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum masing-masing dalam Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP harus dinyatakan “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”, karena unsur “karena salahnya menyebabkan matinya orang”, tidak terbukti karena Para Pemohon telah melakukan secara benar dan sesuai dengan SOP serta sesuai dengan aturan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
Oleh karena tuduhan Jaksa/Penuntut Umum prematur, serta Judex Juris Mahkamah Agung telah menerima, mengadili, dan memutus perkara a quo dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada Para Terpidana juga prematur, maka dakwaan dalam perkara a quo harus ditolak dan Para Terpidana harus dibebaskan.
Putusan bebas oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Manado, adalah BEBAS MURNI dan sudah tepat sehingga Putusan Judex Juris Mahkamah Agung harus dibatalkan dengan pertimbangan Pasal 244 KUHAP: “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat pertama dan terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Ketentuan sebagaimana diatas diabaikan baik oleh Jaksa/Penuntut Umum maupun oleh Judex Juris Mahkamah Agung, oleh karenanya telah salah menerapkan hukum, maka putusan Judex Juris Mahkamah Agung a quo harus dibatalkan.

2.         Judex Juris Mahkamah Agung tidak menerapkan azas Audi et Alteram Partem
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata yang terjadi karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak secara jelas, tidak cermat mempertimbangkan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, bahkan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan termasuk saksi-saksi yang merupakan keterangan saksi fakta maupun saksi ahli, tetapi langsung saja menyatakan dakwaan Subsidair Pasal 359 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi sangat membingungkan dan sama sekali tidak berdasarkan hukum karena dalam amar putusannya menyatakan bahwa Para Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan. Akan tetapi dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi tidak dinyatakan atau memerintahkan supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf k), oleh karenanya putusan Judex Juris Majelis Hakim Kasasi tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Tindakan yang dilakukan oleh Para Terpidana sudah sesuai dengan tujuan dari SOP, yang berdasarkan bunyi Pasal 1 dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenkes RI No. 521/ MenKes/PER/IV/2007 tentang Izin Praktek dalam Melaksanakan Praktek Kedokteran. Selain itu, Majelis Kasasi juga tidak mempertimbangkan niat baik dari Para Terpidana dan Rumah Sakit dengan memberikan biaya duka cita sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Para Terpidana juga merupakan dokter-dokter muda dan masih menjalani pendidikan Dokter Spesialis Kebidanan, dengan adanya putusan tersebut mengakibatkan masa depan Para Terpidana sirna. Oleh karenanya, putusan Majelis Kasasi harus dibatalkan demi hukum dan demi kepentingan umum.
Selanjutnya, Judex Juris juga salah dalam menerapkan hukum acara (misbruik van proses recht) juga tidak cermat dalam membuat pertimbangan hukum terhadap dalil-dalil dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan alasan-alasan Pemohon PK a quo, maka dapat dianalisis sebagai berikut:
1.      Tentang syarat sah diterimanya Permohonan Peninjauan Kembali
Permohonan PK harus didasarkan pada beberapa alasan yang diatur didalam KUHAP, yakni Pasal 263 ayat (2) yang berbunyi:
“Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a.      Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.      Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau sebagai keadaan dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c.       Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
                          
Dengan demikian, menurut M. Yahya Harahap alasan pertama yang dapat dijadikan landasan mendasari permintaan Peninjauan Kembali adalah “keadaan baru” atau novum. Keadaan baru yang dapat dijadikan landasan yang mendasari permintaan ialah keadaan baru yang telah mempunyai sifat dan kualitas “menimbulkan dugaan kuat.” (Lihat M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali¸ Edisi ke-2, Cetakan ke-10, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 619).
Berdasarkan alasan-alasan Pemohon PK sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dapat dilihat bahwa tidak dapat menunjukkan bahwa adanya novum atau bukti baru. Kalaupun SOP yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran (MKEK) dianggap sebagai “novum”, hal ini juga tidak dapat dibenarkan. Putusan MKEK bisa saja dikesampingkan karena sifatnya pendapat (bukan fakta), karena itu tidak mengandung kebenaran absolut. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) Prof. Dr. Surya Jaya, S.H.,M.Hum, yang menyatakan bahwa: “Hakim boleh saja menolak atau tidak dapat menerima pendapat ahli yang berada pada MKEK, apabila menurut pendapat dan keyakinan hakim yang bisa diterima dan dipertanggungjawabkan kebenarannya secara teori dan akal sehat (common sesnce) serta keyakinan. Hakim bisa saja menggunakan pendapat ahli lain yang berbeda (second opinion) sebagai pendapat sendiri.”
Selain itu, prosedur pemeriksaan standar profesi yang harus diputus melalui MKEK, tidak sejalan dan bertentangan dengan putusan MK No. 49/PUU-X/2012, tanggal 28 Mei 2013 yang bermaksud untuk mengapuskan atau menghilangkan segala bentuk proteksi terhadap anggota profesi dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan terhadap profesi sangat mencederai prinsip Equality Before the Law yang dinjunjung tinggi oleh negera hukum Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada novum atau bukti baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat, sehingga permohonan Para Pemohon PK harus ditolak.
Alasan yang kedua adalah “adanya suatu putusan yang saling bertentangan”. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya berbagai putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya. Sehingga, alasan Permohonan Peninjauan Kembali Para Pemohon seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim PK;
Alasan ketiga adalah “terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim”. Bahwa alasan PK Para Pemohon tentang Putusan Judex Juris yang tidak mencantumkan perintah “supaya Para Terpidana tetap ditahan, atau tetap dalam tahanan, atau dibebaskan” dianggap sebagai suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, juga harus ditolak. Sebagaimana diketahui bahwa putusan Judex Juris adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak memerintahkan Terdakwa untuk ditahan atau tetap berada dalam tahanan, serta bersifat eksekutorial terhadap pidana yang dijatuhkan. Oleh karena itu alasan Pemohon PK tentang adanya kekeliruan atau kehilafan hakim yang nyata juga harus ditolak.

2.         Tentang Kelalaian Para Terpidana
Dalam berbagai literatur hukum pidana Indonesia, kelalaian disebut juga sebagai Kealpaan (delik culpoos/kulpa). Menurut Prof. Mr. Roeslan Saleh dalam bukunya yang berjudul: Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, cetakan ke-3 tahun 1983, pada halaman 109, beliau menyatakan bahwa: kealpaan adalah suatu bentuk kesalahan yang lebih ringan daripada kesengajaan. Karena itulah maka dalam KUHP ada delik-delik, disamping delik dolus sebagai jenisnya yang lebih berat, ada delik culpoos sebagai jenisnya yang lebih ringan.
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan perkara a quo, maka perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair kepada para Terpidana adalah “perbuatan yang dilarang karena kealpaan pembuatnya”. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Chairul Huda dalam bukunya: Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, cetakan ke 6 tahun 2015, halaman 57, beliau menyatakan sebagai berikut:
Demikian pula halnya dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang karena kealpaan pembuatnya. Dalam hal ini sifat melawan hukum akan ada jika individu diwajibkan berbuat lain. Berbuat lain disini, termasuk berbuat untuk memperkecil timbulnya atau bahkan menghindarkan resiko tersebut. Dengan demikian, kesalahan, apakah bentuknya kesalahan ataupun kealpaan pembuatnya, selalu ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan.

Kemudian, dalam berbagai literatur hukum kedokteran dikatakan bahwa seorang dokter baru dapat dipersalahkan dan digugat menurut hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat, yakni: (1) Duty (kewajiban); (2) Derelictios of duty (penyimpangan kewajiban); (3) Demage (kerugian); dan (4) Direct causal relationship (berkaitan langsung). Duty (kewajiban), maksudnya ialah kewajiban dokter untuk bekerja menurut standar profesi. Kewajiban dokter pula untuk memperoleh informed consent/persetujuan tindakan kedokteran, dalam arti wajib memberikan informasi yang cukup dan mengerti sebelum mengambil tindakannya. Sehingga untuk membuktikan adanya kelalaian seorang dokter, harus dibuktikan terlebih dahulu dokter itu telah melakukan “breach of duty”. Kemudian Demage (kerugian), berarti kerugian yang diderita oleh pasien itu, baik berbentuk fisik, finansial, emosional, atau berbagai kategori kerugian lainnya. Sedangkan Direct causal relationship/causality (kausalitas/actus reus), yakni suatu perbuatan yang menjadi sebab terjadinya suatu akibat.
Berdasarkan uraian diatas menurut hemat Annator, yang menjadi duty (kewajiban) para Terpidana adalah mengadakan pemeriksaan lanjutan, mengingat waktu yang cukup panjang sejak pasien/korban Siska Maketay masuk ke RSU Prof. Dr. Kandow. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi No. 365 K/Pid/2012 pada halaman 22 menyatakan bahwa:
“.....sejak Terdakwa I (satu) mengawasi korban pada pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 18.00 WITA tindakan yang dilakukan Terdakwa I (satu) hanya pemeriksaan tambahan dengan “USG (Ultrasonografi)” dan sebagian tindakan medis yang telah dilakukan tidak dimasukkan ke dalam rekam medis dan Terdakwa I (satu) sebagai ketua residen yang bertanggungjawab saat itu tidak mengikuti seluruh tindakan medis beserta rekam medis termasuk Terdakwa I (satu) tidak mengetahui pemasangan infus yang telah dilakukan terhadap korban.”

Dengan demikian, maka Annator berpendapat bahwa Para Terpidana telah melakukan Derelictios of duty (penyimpangan kewajiban), yakni tidak melakukan pemeriksaan penunjang (seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, dan pemeriksaan penunjang lainnya) karena tekanan darah sebelum korban dianestesi sedikit tinggi, yaitu 160/70. Selain itu, dimungkinkan pula untuk melakukan pemeriksaan penunjang karena waktu yang cukup lama sejak korban masuk RSU Prof. Dr. Kandow, yakni pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 18.00 WITA. Dengan demikian, sekali lagi para Terpidana telah lalai yang kemudian menyebabkan penyimpangan terhadap kewajibannya (breach of duty) oleh karena Para Terpidana mampu berbuat lain, namun Para Terpidana tidak berbuat lain untuk menghindari terjadinya resiko. Sehingga Para Terpidana dapat dikatakan lalai karena tidak berbuat lain sebagaimana dimaksud diatas.
Selain itu, perlu Annator uraikan juga mengenai demage (kerugian) yang diderita oleh pasien itu, yaitu akibat dari perbuatan Para Terpidana yang lalai/karena kealpaannya menyebabkan matinya korban Siska Maketay. Hal ini berhubungan dengan syarat keempat, yakni Direct causal relationship/causality (kausalitas/actus reus), perbuatan Para Terpidana yang menjadi sebab meninggalnya korban Siska Maketay. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Putusan pada tingkat Kasasi No. 365 K/Pid/2012 pada halaman 23, yang menyatakan bahwa:
“....berdasarkan keterangan Ahli JOHANNIS F. MALLO, SH. Sp.F.
DFM. bahwa 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara di dalam tubuh korban. Bahwa pada saat pelaksanaan operasi, Terdakwa I (satu) melakukan sayatan sejak dari kulit, otot, uterus serta rahim dan pada bagian-bagian tersebut terdapat pembuluh darah yang sudah pasti ikut terpotong dan saat bayi lahir, plasenta keluar/terangkat sehingga pembuluh darah yang berhubungan dengan plasenta yaitu pembuluh darah arteri dan pembuluh darah balik terbuka dan udara bisa masuk dari plasenta. Berdasarkan hasil Visum et Repertum disebutkan bahwa udara yang ditemukan pada bilik kanan jantung korban, masuk melalui pembuluh darah balik yang terbuka pada saat korban masih hidup. Pembuluh darah balik yang terbuka pada korban terjadi pada pemberian cairan obat-obatan atau infus, dan dapat terjadi akibat komplikasi dari persalinan itu sendiri. Sebab kematian si korban adalah akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.....”


Dengan demikian Para Terpidana lalai untuk melakukan sesuatu tindakan atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu, Para Terpidana telah melakukan penyimpangan kewajiban (breach of duty), Para Terpidana telah menimbulkan kerugian dengan tindakan kedokteran yang telah dilakukan oleh Para Terpidana terhadap korban.
Selain itu, Para Terpidana telah menimbulkan suatu hubungan sebab akibat (kausalitas/actus reus) yang nyata yaitu terdapatnya tindakan kedokteran dari Para Terpidana dengan suatu keadaan korban yang dikatakan darurat. Kemudian sejak diketahuinya ketuban dari korban yang telah pecah sejak di Puskesmas, medical records
yang tidak dibuat sepenuhnya dalam setiap tindakan medis yang dilakukan, pemasangan infus dengan jenis obat yang tidak diketahui oleh Para Terpidana sampai dengan
dikeluarkannya resep obat secara berulang kali hingga ditolak oleh pihak apotik, tidak
terdapatnya koordinasi yang baik di dalam tim melakukan tindakan medis.

Selanjutnya terdapatnya "25 informed consent". Sedangkan Para Terpidana berpendapat bahwa tindakan kedokteran yang dilakukan adalah tindakan CITO/ darurat, tidak adanya tindakan persiapan jika korban secara tiba-tiba mengalami keadaan darurat seperti EKG/pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah korban selesai dioperasi dengan kondisi gawat, sehingga seluruh tindakan kedokteran yang dilakukan oleh Para Terpidana tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap korban yaitu korban meninggal dunia.

3.         Rumah Sakit Prof. Dr. Kandow Manado Memberikan Izin Kepada Para Terpidana Untuk Melakukan Operasi
Yang tidak kalah penting untuk dianotasi terhadap putusan PK No. 79 PK/PID/2013 ialah mengenai Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Kandow Manado (secara kelembagaan) yang memberikan izin kepada dokter yang notabene adalah mahasiswa Dokter Spesialis Kebidanan tanpa pengawasan dan tanggungjawab dari pembimbing. Menurut Annator, Pembimbing harus hadir dan mendampingi Para Terpidana pada saat operasi dilakukan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dalam persidangan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado, Annator dapat menghimpun bahwa para Terpidana belum diusulkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado untuk mendapatkan Surat Izin Praktek secara kolektif bagi dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Selanjutnya dokter boleh melakukan tindakan kedokteran setelah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan wajib memiliki Surat Izin Praktek (SIP). Terpidana I dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani sudah mengurus SIP sebagai dokter umum pada tahun 2010, namun dokter PPDS tidak bisa mendapat izin sebagai dokter umum, namun hanya melaksanakan tugas delegasi dari dokter yang melakukan praktek.
Berdasarkan uraian diatas, Annator berpendapat bahwa Rumah Sakit Prof. Dr. Kandow Manado secara kelembagaan juga telah lalai, dalam hal ini melakukan pembiaran terhadap tindakan kedokteran yang dilakukan oleh Para Terpidana yang notabene adalah mahasiswa PPDS dalam melakukan operasi Cito kepada korban tanpa didampingi oleh dokter senior, sehingga menurut Annator Rumah Sakit secara kelembagaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini, Annator melihat bahwa kesalahan Jaksa adalah dalam menentukan Terdakwa. Sekali lagi, seharusnya Rumah Sakit secara kelembagaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

V.        Akibat Hukum Putusan PK
Secara filosofis, upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang ditujukan untuk kepentingan Terpidana, bukan untuk kepentingan negara atau korban. Peninjauan Kembali secara sosiologis berdasar bahwa negara telah salah dengan menjatuhkan pidana kepada warga negara yang tidak bersalah (miscarriage of justice) yang tidak dapat diperbaiki lagi dengan upaya hukum biasa.
Akibat dari putusan PK No. 79 PK/PID/2013, selain membebaskan Para Terpidana dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian, juga memulihkan hak Para Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Yang dimaksud dengan “memulihkan hak Para Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya” adalah Para Terpidana dapat menjalankan profesi sehari-harinya, yakni sebagai dokter di RSU Prof. Dr. R.D. Kandow Manado.
Selain Para Terpidana dibebaskan dari putusan pidana pada tingkat Kasasi, akibat hukum lain dari putusan PK ialah Para Terpidana juga dapat dan berhak untuk menuntut ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayatb (3) KUHAP:
(1)      Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(3)   Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

VI.     Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang syarat-syarat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, ditentukan bahwa terdapat dua syarat yakni syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal berkaitan dengan legal standing (kedudukan hukum) Pemohon PK sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP: “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
Sedangkan syarat materiil berkaitan dengan alasan-alasan PK, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 ayat (2): “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu
sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas
atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat
diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan
tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu,
ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; dan c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”.

Dalam pokok perkara Peninjauan Kembali No. 79 PK/PID/2013, jika dilihat dari syarat materiil, maka permohonan PK Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon PK tidak menguraikan tentang adanya “novum” atau bukti baru yang mempunyai sifat dan kualitas “menimbulkan dugaan kuat.” Selain itu, Para Pemohon juga tidak menguraikan adanya berbagai putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya, serta tidak menguraikan dengan jelas adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Sehingga menurut anator, Permohonan PK Para Pemohon harus ditolak oleh Majelis Hakim PK.
Selain itu, untuk dapat dipertanggungjawabkan seorang dokter menurut hukum apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat, yakni: (1) Duty (kewajiban); (2) Derelictios of duty (penyimpangan kewajiban); (3) Demage (kerugian); dan (4) Direct causal relationship (berkaitan langsung/harus ada hubungan sebab akibat atau actus reus yakni sebab dari tindakan dokter yang menyebabkan kematian korban). Selanjutnya secara kelembagaan, Rumah Sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Annator melihat, terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Jaksa dalam hal ini yakni menentukan Terdakwa.

ANOTASI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terpidana Sudjiono Timan


ANOTASI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terpidana Sudjiono Timan


Oleh: Roli Pebrianto, SH


I.         Pendahuluan
Putusan yang akan dianotasi ialah Putusan Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012, tanggal 31 Juli 2013, dengan Terpidana Sudjiono Timan, yang dimohonkan oleh Fanny Barky (Istri), selaku Ahli Waris dari Terpidana. Sebelumnya pada tingkat pertama yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1440/Pid.B/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 25 Nopember 2002, yang menyatakan bahwa Terdakwa Sudjiono Timan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun bukan merupakan suatu tindak pidana dan oleh karena itu Terdakwa Sudjiono Timan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvelvolging).
Kemudian JPU melakukan upaya hukum Kasasi, yang telah diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 434 K/PID/2003 tanggal 3 Desember 2004 dengan Mengadili Sendiri yang menyatakan bahwa Terdakwa Sudjiono Timan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum Terdakwa Sudjiono Timan dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta dollar Amerika Serikat) atau Rp. 369.446.905.115,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima ribu seratus lima belas rupiah).
Sejak putusan Kasasi, bahkan sampai saat permohonan Peninjauan Kembali oleh isterinya (selaku ahli waris), Terpidana Sudjiono Timan masih berstatus buron. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012, tanggal 31 Juli 2013, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon selaku isteri dari Terpidana Sudjiono Timan dinyatakan sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan memutus dengan Mengadili Kembali dan melepaskan Terpidana Sudjiono Timan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvelvolging).
Dari uraian diatas menurut Anator, Mahkamah Agung seharusnya menolak Permohonan Peninjauan Kembali a quo. Sebagaimana diketahui bahwa Terpidana tidak menjalani pidana (sebagaimana dalam putusan Kasasi) sehingga tidak dapat mengajukan PK. Yang menjadi pertanyaan adalah a) apakah ketika Terpidana buron (tidak menjalani eksekusi putusan Kasasi) dan hampir 10 (sepuluh) tahun kemudian dinyatakan meninggal ?; dan b) apakah terhadap hal itu ahli waris dapat mengajukan PK ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka Anator akan melakukan anotasi hukum (legal anotation) terhadap putusan Peninjauan Kembali a quo.


II.      Kasus Posisi
Sudjiono Timan merupakan Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI) telah bekerjasama dengan temannya bernama Agus Anwar selaku pemilik Kredit Asia Finance Limited (KAFL) yang berkedudukan di 20/F, EURO Trade Center, 21-23 Des Vooux Road Central, Hongkong, untuk mengatur beberapa transaksi dengan menggunakan KAFL sebagai perusahaan yang akan digunakan sebagai sarana atau vehicle untuk mengalirkan dana dari Badan Usaha Milk Negara (BUMN) PT. BPUI, yang akan diteruskan kepada pihak-pihak lainnya.
Kemudian Sudjiono Timan menugaskan Angki Hermawan sebagai Account Officer dalam mengalirkan dana dari PT. BPUI menggunakan bentuk penempatan dana (placement line) ke KAFL yaitu melalui pembelian Promissory Note (Surat Hutang) yang diterbitkan oleh KAFL, dengan alasan bahwa KAFL adalah sebuah Multi Finance Company (Perusahaan Jasa Keuangan). Dengan menggunakan cara atau tehnik penempatan dana tersebut, maka terhadap aliran dana tersebut menjadi tidak memerlukan agunan (jaminan) sebagaimana layaknya apabila menggunakan bentuk pemberian pinjaman/kredit. Dengan menggunakan cara pembelian Promissory Note tersebut Sudjiono Timan juga menyatakan seakan-akan bahwa Promissory Note KAFL yang dibeli oleh PT. BPUI tersebut merupakan Commercial Paper (Surat Berharga).
Atas aliran dana dari PT. BPUI tersebut dengan tujuan untuk kepentingan pembelian dan transaksi saham-saham di Luar Negeri atas nama Festival Company Inc., pihak Festival Company Inc. tidak pernah menerima dananya secara riil. Pengelolaan dana tersebut sepenuhnya diatur dan diurus oleh Sudjiono Timan. Sama halnya dengan yang dilakukan kepada PT. ELOK UNGGUL transaksi juga menggunakan bentuk two-step (dua tahap) ke Festival tersebut tidak dijelaskan secara terbuka dalam investment memonya, melainkan dibuat seakan-akan merupakan penempatan dana (placement line) ke KAFL. Hal tersebut adalah sesuai arahan dan perintah Sudjiono Timan untuk membuat investment memo untuk pemberian placement line (penempatan dana) kepada KAFL hanya dengan tujuan penggunaan dana sebagai modal kerja KAFL saja. Penggunaan selanjutnya untuk two-step (dua tahap) kepada pihak lain tidak diperkenankan dijelaskan dalam investment memo tersebut. Alasan yang digunakan Sudjiono Timan selaku Direktur Utama dan para Direksi PT. BPUI lainnya yaitu Hadi Rusli, Hario Suprobo, Witjaksono Abadiman, adalah bahwa struktur dan bentuk aliran dana kepada Kredit Asia Finance adalah Placement Line karena KAFL adalah sebuah Finance Company sehingga aliran dana kepada Finance Company umumnya dilakukan dalam bentuk penempatan dana.
Alasan lainnya dengan adanya pengaliran dana kepada Festival Company Inc. dilakukan melalui KAFL secara dua tahap (two-step loan) adalah karena Festival Company Inc. tidak diketahui kondisi keuangannya, tidak ada laporan keuangan perusahaan tersebut, tidak memiliki asset ataupun kegiatan usaha apapun, sehingga secara langsung tidak dapat dan tidak layak menerima pinjaman/kredit dari PT. BPUI. Atas aliran dana kepada Festival Company Inc. yang dilewatkan melalui KAFL tersebut dengan cara pembelian Promissory Note-Promissory Note tersebut, kemudian pada saat jatuh temponya tidak dapat dikembalikan. Atas tidak dikembalikannya dana dari PT. BPUI tersebut pada saat jatuh tempo, tanpa melalui analisa kelayakan secara benar, secara langsung dibuat perpanjangan. Perpanjangannya adalah dengan cara pihak KAFL menerbitkan Promissory Note baru. Aliran dana-dana kepada Festival Company Inc. yang dibuat dalam bentuk Promisssory Note KAFL pada saat jatuh temponya tidak dapat dikembalikan, sehingga diperpanjang dengan Promisssory Note baru
Perbuatan Sudjiono Timan yang dianggap dilakukan secara melawan hukum dimana dalam pengaliran dana dianggap telah memperkaya Penta Investment Limited dan atau Jubilee Venture Capital dan atau Roberto V. Ongpin serta dianggap mengakibatkan kerugian Negara sebesar USD 25,187,417.08. (dua puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh belas dan delapan sen Dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya USD 19,025,502.00 (sembilan belas juta dua puluh lima ribu lima ratus dua Dollar Amerika Serikat).
Sudjiono Timan dianggap telah mengelola dana tersebut secara melawan hukum, dalam hal ini Timan tidak mengelola dana tersebut sebagaimana persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah cq. Departemen Keuangan R.I. dan telah menggunakan dana tersebut menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian fasilitas dana sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bahwa dana RDI yang ditampung dalam rekening PT. BPUI di Bank BRI tersebut hanya aktif sekitar 3 (tiga) bulan saja yaitu sejak 18 Desember 1997 sampai dengan tanggal 12 Maret 1998, karena ternyata setelah tanggal tersebut dana yang terakhir ditransfer ke Bank Niaga tidak pernah kembali lagi, bahkan Sudjiono Timan telah menggunakan dana tersebut untuk :
a.       Melunasi hutang-hutang Medium Term Note (MTN) I.
b.      Ditempatkan/didepositokan pada Bank PDFCI, maupun.
c.       Ditransfer ke Socgen dan beberapa Bank antara lain Standard Chartered Bank (SCB), Bank Internasional Indonesia (BII) , Bank Tiara, serta Bank Umum Nasional (BUN).
Pada tanggal 14 Oktober 1998, Departemen Keuangan melalui suratnya No.4912/LK/1998 meminta kepada PT. Bahana PUI untuk menyampaikan Laporan penggunaan dana subordinasi tersebut dengan disertai bukti-bukti pengeluarannya, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi, bahkan tidak ditanggapi sama sekali oleh Timan maupun Anggota Direksi PT. BPUI lainnya. Kemudian pada tanggal 14 Desember 2000, sesuai arahan Sudjiono Timan, PT. BPUI baru menyampaikan surat No.056/HS/BPUI/2000 tanggal 14 Desember 2000, yang isinya pada pokoknya melaporkan penggunaan dana subordinasi dan meminta agar dilakukan konversi atas dana RDI yang diterima oleh PT. BPUI menjadi modal (Penyertaan Modal Pemerintah), namun dalam surat tersebut ternyata tidak pernah dilampirkan bukti-bukti pengeluarannya, tetapi hanya berupa daftar surat-surat berharga yang dibeli dengan dana RDI padahal sebenarnya saham-saham tersebut telah ada atau telah dibelisebelum dana RDI diterima PT. BPUI.
Melalui perbuatan yang dianggap melawan hukum tersebut, Sudjiono Timan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dalam hal ini PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau PT. Bahana Sekuritas atau dan atau PT. Bahana Artha Ventura, dan atau Bank PDFCI, dan atau Socgen, dan atau Standard Chartered Bank (SCB) dan atau Bank Internasional Indonesia (BII) dan atau Bank Tiara dan atau Bank Umum Nasional (BUN).
Perbuatan Sudjiono Timan yang dianggap dilakukan secara melawan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, dianggap telah memperkaya PT. (Persero) Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan atau PT. Bahana Sekuritas, dan atau pihak-pihak lain sebagaimana tersebut di atas yang menerima aliran dana dari PT. BPUI menggunakan dana pinjaman RDI tersebut di atas. Dari perbuatan Sudjiono Timan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Departemen Keuangan yaitu sebesar Rp.253.055.555.555,56 (dua ratus lima puluh tiga miliar lima puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah lima puluh enam sen).
Oleh karena Sudjiono Timan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dalam penyaluran dana kepada Kredit Asia Finance Limited, Festival Company Inc. dan Penta Investment Limited, serta penggunaan fasilitas Rekening Dana lnvestasi (RDI), dan perbuatan tersebut dianggap telah memperkaya pihak-pihak sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas, serta dianggapmengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar USD 178,942,801.93 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus satu Dollar Amerika Serikat dan sembilan puluh tiga sen) dan Rp.369.446.905.115,56 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima ribu seratus lima belas rupiah dan lima puluh enam sen), maka Sudjiono Timan didakwa dengan dakwaan :
a.         Primair, telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 34 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 1 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
b.         Subsidair, telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub b jo Pasal 28 jo Pasal 34 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 1 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

III.   Tentang Legal Standing Pemohon Peninjauan Kembali
1.         Pertimbangan Majelis Hakim PK tentang Legal Standing Pemohon
Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah Fanny Barki yang tidak lain merupakan Istri (Ahli Waris) dari Terpidana Sudjiono Timan. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon selaku Istri dari Terpidana, Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa KUHAP tidak memberikan pengertian siapa yang dimaksud dengan “Ahli Waris”. Majelis Hakim PK berpendapat bahwa makna istilah “Ahli Waris” dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP dimaksudkan bukan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda Terpidana melainkan istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai kedudukan hukum sebagai Ahli Waris dari Terpidana berhak pula mengajukan Peninjauan Kembali.
Selanjutnya, Majelis Hakim PK mendasarkan pertimbangannya pada pendapat M. Yahya Harahap, yang menyatakan bahwa: hak Ahli Waris untuk mengajukan Peninjauan Kembali bukan merupakan “hak substitusi” yang diperoleh setelah Terpidana meninggal dunia. Hak tersebut adalah “hak orisinil” yang diberikan Undang-Undang kepada mereka demi untuk kepentingan Terpidana. Dengan demikian, Terpidana atau Ahli Waris sama-sama mempunyai hak mengajukan permintaan Peninjauan Kembali tanpa mempersoalkan apakah Terpidana masih hidup atau tidak. Lagi pula undang-undang tidak menentukan kedudukan prioritas diantara Terpidana dengan Ahli Waris.
Atas pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa permohonan Peninjauan Kembali Pemohon selaku Ahli Waris dari Terpidana Sudjiono Timan secara formil dapat diterima (Vide Putusan PK No. 97 PK/Pid.Sus/2012, halaman 162).

2.         Analisis Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim PK tentang Legal Standing Pemohon
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP ditentukan pihak-pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bukan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, adalah Terpidana atau Ahli Warisnya. Dalam pokok perkara Peninjauan Kembali a quo, yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah Fanny Barki yang merupakan Isteri dari Terpidana, yang dalam pertimbangan Majelis Hakim PK, Pemohon selaku Isteri dianggap sebagai Ahli Waris Terpidana.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat formil dalam mengajukan permohonan PK ialah dapat diajukan oleh Terpidana atau Ahli Warisnya. Persoalannya ialah “kapan seseorang dapat dikatakan sebagai ahli waris” tidak pernah ditemukan di dalam KUHAP. Untuk mengetahui kapan seseorang dapat dikatakan sebagai ahli waris kiranya dapat merujuk kepada sistem pewarisan menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Sistem Pewarisan yang diatur dalam KUH Perdata mengatur pewarisan apabila pewaris meninggal dunia. Hal itu berarti kedudukan seseorang menjadi Ahli Waris terjadi pada saat pewaris meninggal dunia. Maka dengan demikian, terhadap perkara a quo, Isteri Terpidana Sudjiono Timan yang telah mengajukan permohonan PK kepada MA RI sebenarnya tidak dalam kedudukannya sebagai Ahli Waris karena Sudjiono Timan belum meninggal atau setidak-tidaknya tidak ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Sudjiono Timan telah meninggal dunia. Oleh karena permohonan PK yang diajukan oleh isteri Sudjiono Timan tidak dalam kedudukannya sebagai Ahli Waris, sehingga permohonan PK tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya, dalam sistem pewarisan menurut Hukum Islam terdapat kriteria pewarisan menurut Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut :
1.      Anak-anak si pewaris bersama-sama dengan orang tua si pewaris serentak sebagai Ahli Waris. Sedangkan dalam sistem hukum waris di luar Al-Qur’an hal itu tidak mungkin sebab orang tua baru mungkin menjadi Ahli Waris jika pewaris meninggal dunia.
2.      Jika pewaris meninggal dunia tanpa mempunyai keturunan, maka ada kemungkinan saudara-saudara pewaris bertindak bersama-sama sebagai Ahli Waris dengan orang tuanya, setidaktidaknya dengan ibunya. Prinsip tersebut mempunyai maksud, jika orang tua pewaris, dapat berkonkurensi dengan anak-anak pewaris, apabila dengan saudara-saudaranya yang sederajat lebih jauh dari anak-anaknya. Menurut sistem hukum waris di luar Al-Qur’an hal tersebut tidak mungkin sebab saudara si pewaris tertutup haknya oleh orang tuanya.
3.      Bahwa suami-isteri saling mewaris, artinya pihak yang hidup paling lama menjadi Ahli Waris dari pihak lainnya.

Peninjauan Kembali yang diajukan Isteri terpidana Sudjiono Timan kepada Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo, tidak memenuhi syarat formil perihal pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Dapat diperhatikan dalam sistem pewarisan hukum Islam, kedudukan Isteri dapat menjadi Ahli Waris dari suaminya jika pewaris (suami) meninggal dunia. Hal ini ditegaskan juga pada Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Berlakunya Kompilasi Hukum Islam, ditegaskan mengenai pengertian Ahli Waris yang termuat dalam Bab I Pasal 171 ialah “Orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli pewaris.”
Dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Majelis Hakim Peninjauan Kembali, dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Ahli Waris sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dimaksudkan bukan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana, melainkan istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai kedudukan hukum sebagai Ahli Waris dari terpidana berhak pula untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga berpendapat bahwa pemohon Peninjauan Kembali terhadap perkara a quo adalah Isteri sah dari terpidana Sudjiono Timan yang hingga saat diajukannya permohonan tidak pernah melakukan perceraian (berdasarkan akte perkawinan Nomor 542/1991 tanggal 28 Desember 1991). Berdasarkan pertimbangan ini Majelis Hakim berkesimpulan, dalam pertimbangannya, bahwa dalam sistem hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, selain anak yang sah sebagai Ahli Waris dari orang tuanya, Isteri juga merupakan Ahli Waris dari suaminya.
Dengan demikian, menurut Anator, kata-kata “Terpidana” dan “Ahli Waris” dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP sudah tegas dinyatakan secara limitatif, sehingga harus dibaca “adanya Terpidana”. Dengan demikian, maka harus ditafsirkan “memerintahkan” kepada Terpidana untuk menjalani Putusan Kasasi terlebih dahulu barulah kemudian dapat mengajukan PK. Kemudian terhadap kalimat ”Ahli Waris”, sebagaimana dikemukakan sebelumnya, baik dalam KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islsam jelas dinyatakan bahwa ahli waris akan timbul setelah pewaris meninggal dunia. Dalam kasus a quo, Sudjiono Timan belum dinyatakan meninggal dunia, sehingga tidak terdapat hak kepada “ahli warisnya”.
Menurut pendapat anator, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa pemohon Peninjauan Kembali ialah Ahli Waris dari terpidana Sudjiono Timan adalah tidak tepat, karena kedudukan Ahli Waris secara hukum baik menurut Hukum Perdata maupun dalm Hukum Islam baru timbul pada saat pewaris meninggal dunia. Pada saat Isteri dari  terpidana Sudjiono Timan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kedudukannya adalah sebagai Isteri dan bukan Ahli Waris.
Anator juga tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ketentuan Ahli Waris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dimaksudkan bukan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana, melainkan ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai kedudukan hukum sebagai Ahli Waris, karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak menguraikan rujukan atau acuan yang bisa menjadi dasar dari pendapat tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, maka seharusnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali menolak Permohonan Pemohon PK Isteri Terpidana Sudjiono Timan karena tidak memenuhi syarat formal permohonan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

III.     Alasan Permohonan Peninjauan Kembali
1.         Alasan Peninjauan Kembali Pemohon:
Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada perkara a quo hanya didasarkan pada “Adanya Kekhilafan Hakim/Kekeliruan yang Nyata.” Kehilafan yang dimaksud ialah Majelis Hakim Kasasi membenarkan keberatan-keberatan Kasasi Penuntut Umum dalam menerapkan pengertian “melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) sub a UU No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengacu pada seolah-olah pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1971, padahal yang dikutip adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999.
Sejak semula, Terdakwa Sudjiono Timan diadili ooleh Judex Facti PN Jakarta Selatan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 dan bukan UU No. 31 Tahun 1999 (Vide Pasal 1 ayat (2) KUHP: “Jika ada perubahan dalam perundang-undangan pidana sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap Terpidana diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”). Dengan demikian, Majelis Hakim Kasasi jelas Keliru terlebih lagi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sudah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Akibat kekeliruan tetrsebut, membawa implikasi yuridis terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi. Akibatnya, pengertian”melawan hukum” secara materiil dalam fungsi positif oleh Majelis Hakim Kasasi tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
Selain itu, Majelis Hakim Kasasi juga melakukan Kekeliruan Yang Nyata karena hanya Sudjiono Timan yang diperiksa dalam persidangan, sehingga tidak berdasar apabila Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa Sudjiono Timan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan perbuatan berlanjut.
Putusan Majelis Hakim Kasasi juga mengandung Kekeliruan Yang Nyata, yaitu keliru dalam memberikan penilaian terhadap harta benda Sudjiono Timan. Majelis Hakim Kasasi hanya semata-mata menilai perbuatan Sudjiono Timan dari sifat melawan hukum materilnya, seperti perbuatan Sudjiono Timan dilakukan dalam keadaan Negara mengalami krisis. Padahal seharusnya Hakim mempertimbangjan dulu apakah perbuatan Sudjiono Timan memenuhi rumusan delik korupsi sehingga segala harta kekayaan termasuk Tanah Kavling HGB No. 1516/Kuningan Timur layak dirampas untuk Negara.

2.      Analisis Terhadap Alasan Peninjauan Kembali Pemohon:
Permohonan Peninjauan Kembali harus didasarkan pada beberapa alasan yang diatur didalam KUHAP, yakni Pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan c, yang berbunyi: “Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a.    Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.    Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau sebagai keadaan dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c.    Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dengan demikian, maka alasan pertama yang dapat dijadikan landasan mendasari permintaan Peninjauan Kembali adalah “keadaan baru” atau novum. Keadaan baru yang dapat dijadikan landasan yang mendasari permintaan ialah keadaan baru yang telah mempunyai sifat dan kualitas “menimbulkan dugaan kuat.”
Berdasarkan alasan-alasan Pemohon PK sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dilihat bahwa tidak dapat menunjukkan bahwa adanya novum atau bukti baru yang menjadi syarat materil alasan utama dalam pengajuan Permohinan PK. Sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan menolak Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali. M. Yahya Harahap dalam bukunya: “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, dan Kasasi”, halaman 632-633 menyatakan bahwa putusan penolakan pengajuan Peninjauan Kembali dapat dijatuhkan Mahkamah Agung dalam hal:
a.    Alasan keberatan yang mendasari permintaan peninjauan kembali secara formal memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Artinya alasan keberatan yang mendasari permintaan , dirumuskan pemohon sesuai dengan alasan yang dirinci dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP . alasan itu tidak menyimpang dari ketentuan Pasal tersebut, sehingga ditinjau dari segi formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
b.    Akan tetapi sekalipun alasan permintaan sah secara formal, namun alasan itu “tidak dapat dibenarkan” karena sebabnya alasan itu tidak dapat dibenarkan secara faktual tidak dapat dinilai sebagai keadaan baru atau novum. Keadaan baru yang dikemukakan pemohon bukan merupakan keadaan baru yang secara nyata dapat menimbulkan dugaan kuat menghasilkan putusan lain seandainya keadaan itu diketahui dan diajukan selama sidang berlangsung. Atau secara nyata keadaan baru yang dikemukakan pemohon tidak mempunyai nilai sebagai keadaan yang dapat memengaruhi putusan, harus berupa dan bersifat keadaan nyata yang benar-benar relevan sebagai fakta baru yang mempunyai daya dan nilai melumpuhkan fakta lama yang diwujudkan dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali.

Hal kedua yang dapat dijadikan sebagai alasan Permohonan Peninjauan Kembali ialah: “Apabila dalam Berbagai Putusan Terdapat Saling Bertentangan”. Dalam pokok perkara a quo tidak ditemukan adanya berbagai putusan yang saling bertentangan, sehingga syarat pengajuan Peninjauan Kembali Pemohon a quo sebagai syarat materil tidak tepenuhi.
Hal terakhir yang dapat dijadikan sebagai alasan Permohonan PK ialah “Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Yang Nyata”. Dalam Pertimbangan Majelis Hakim PK menyatakan Majelis Hakim Kasasi telah keliru dengan menerapkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 khususnya perbuatan melawan hukum materiil. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK menyatakan bahwa, berdasarkan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 khususnya perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP ketentuan perbuatan melawan hukum secara materiil dengan fungsinya yang positif sudah tidak tepat lagi diterapkan dalam perkara peninjauan kembali.
Sekalipun demikian, pasca Putusan MK tersebut pada praktiknya Mahkamah Agung tetap menganut ajaran perbuatan melawan hukum materil (materiile wederrechtlijkheid) dalam banyak putusan diantaranya: Putusan No. 2064/K/Pid/2006 tanggal 8 Januari 2007 atas nama Terdakwa H. Farani Suhaimi, Putusan No. 2608 K/Pid/2006 atas nama Terdakwa Ahmad Rojadi, dan berbagai putusan lain yang dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi oleh hakim PK dalam memutus perkara a quo.
Dengan demikian, secara materil maupun formil syarat pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Fanny Barky (Istri) selaku ahli waris dari Terpidana Sudjiono Timan tidak terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, sehingga permohonan Pemohon PK seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim.

IV.     Tentang Akibat Hukum Putusan Peninjauan Kembali
Akibat hukum dari Putusan PK No. 97 PK/Pid.Sus/2012 sebagaimana tercantum dalam amar putusan yakni melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum, selain dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya, namun Terpidana juga dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP:
(1)   Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili, atau dikarenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(3)   Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau Ahli Warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Untuk barang bukti yang disita sesudah sidang selesai, dengan segera negara harus mengembalikannya kepada Terpidana yang telah diputus bebas dan berdasarkan putusan Majelis Hakim barang bukti tersebut harus dikembalikan. Dalam hal barang bukti tersebut telah dilelang, dapat dilakukan gugatan ganti kerugian dengan berdasar kepada putusan Majelis Hakim PK.

V.      Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang syarat-syarat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, ditentukan bahwa terdapat dua syarat yakni syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal berkaitan dengan legal standing (kedudukan hukum) Pemohon PK sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP: “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
Berkaitan dengan syarat formal, pengajuan PK harus diajukan oleh Terpidana atau Ahli Warisnya. Dalam hal ini, Terpidana (disebut terpidana artinya sedang menjalani pidana akibat dari putusan Kasasiputusan Kasasi) sendiri yang harus mengajukan Permohonan PK. Sementara dalam pokok perkara a quo, Terpidana tidak meninggal dunia, tetapi Terpidana sedang “buron” (tidak menjalani putusan Kasasi) sehingga Isteri Terpidana tidak bisa bertindak selaku Ahli Waris dari Terpidana Sudjiono Timan.
Sedangkan syarat materiil berkaitan dengan alasan-alasan PK, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 ayat (2): “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu
sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas

atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat

diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan
tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu,

ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
dan c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”.
Dalam pokok perkara Peninjauan Kembali No. 97 PK/Pid.Sus/2012, Majelis Hakim PK mendasarkan pertimbangannya hanya pada alasan “Terdapat Kehilafan Hakim atau Kekliruan yang Nyata”. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur adanya novum dan adanya berbagai putusan yang saling bertentangan. Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 263 ayat (2) KUHAP merupakan syarat materiil suatu permohonan peninjauan kembali yang semua unsur atau syarat tersebut harus terpenuhi, sehingga tidak mungkin dapat menentukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata jika tidak ada novum dan adanya berbagai putusan yang saling bertentangan. Dengan demikian, menurut Anator Permohonan PK Pemohon harus ditolak oleh Majelis Hakim PK.

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...