Senin, 23 April 2018

ANOTASI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR: 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls Dalam Perkara Tindak Pidana Pembakaran Hutan atas nama Terdakwa PT. NATIONAL SAGO PRIMA (Diwakili Oleh Kuasanya: ERIS ARIAMAN, SH)


Oleh: Roli Pebrianto, S.H



I.    PENGANTAR
Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls adalah putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana bidang lingkungan hidup dengan Terdakwa PT. National Sago Prima (PT. NSP) yang diwakili oleh Pengurus/Kuasanya ERIS ARIAMAN, SH. Terdakwa PT. NSP adalah Badan Hukum (Korporasi) yang bergerak di bidang usaha Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, dan Pengangkutan. Pada tingkat pertama, perkara ini diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Putusan Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls. Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan Terdakwa PT. National Sago Prima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kedua, Ketiga, dan Keempat. Oleh karena itu, maka Terdakwa PT. NSP dibebaskan dari semua dakwaan a quo.
Namun, Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan (sebagaimana pada dakwaan kesatu lebih subsidair) bahwa Terdakwa PT. NSP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Sehingga Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa kewajiban melengkapi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Kontroversi sehubungan dengan adanya perkara ini, ternyata menurut sejumlah kalangan juga terlihat dalam putusan tersebut. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang hal ini serta mengingat begitu strategisnya kasus ini, mendorong Anator untuk melakukan Anotasi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, dapat dikemukakan legal annotation sebagai berikut.

II.      KASUS POSISI
Terdakwa PT. NSP sebagai badan usaha yang bergerak dibidang usaha Pertanian, Perindustrian, Perdagangan dan Pengangkutan berdasarkan Akta No. 9 tanggal 10 Maret 2009. Kemudian berdasarkan Akta No. 71 tanggal 26 Juli 2010, Terdakwa PT. NSP mendirikan cabang Perseroan di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang kegiatan usaha kantor cabang a quo sama dengan kegiatan kerja dengan kantor pusat.
Selanjutnya, areal PT. NSP pada awalnya adalah areal dari PT. Timber and Forest Product dengan luas areal hutan produksi seluas  21.260 (dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh) Hektar di Provinsi Riau,[1] sehingga menjadi areal Terdakwa PT. NSP dengan luas areal yang sama.[2] Kemudian berdasarkan Akta Nomor 71 tertanggal 26 Juli 2010 Terdakwa PT. NSP mendirikan Cabang Perseroan di Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Kegiatan usaha Kantor Cabang melakukan segala kegiatan kerja yang sama dengan kantor pusat.
Areal Terdakwa PT NSP, semula berasal dari areal PT. National Timber and Forest Product berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.380/Menhut- II/2009, tanggal 25 Juni 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.353/Menhut-II/2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) Kepada PT. National Timber And Forest Product Atas Areal Hutan Produksi seluas ± 21.620 (dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Provinsi Riau.
Pada tahun 2011 terhadap luasan areal IUPHH-BK dalam Hutan Tanaman (Sagu) Terdakwa PT. NSP seluas ± 21.620 hektar tersebut dilakukan penataan batas temu gelang sebagaimana laporan TBT No. 1536, sehingga luasan konsesi terdakwa PT. NSP menjadi seluas 21.418 (dua puluh satu ribu empat ratus delapan belas) hektar sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK-77/ Menhut-II/2013, tanggal 4 Februari 2013. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : “Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan”, dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) jo. Lampiran I huruf c Bidang Pertanian Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, yakni “jenis kegiatan yang wajib memiliki AMDAL adalah jenis kegiatan budidaya tanaman pangan dengan atau tanpa unit pengolahannya skala / besaran ≥ 2000 ha”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PT. NSP dengan luas Areal Hutan Produksi seluas ± 21.620 (dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh) hektar wajib memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan. Namun, dalam melakukan kegiatannya, Terdakwa PT. NSP menggunakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. National Timber and Forest Product. Dengan kata lain, AMDAL PT. National Timber and Forest Product hanya milik PT. National Timber and Forest Product karena pemrakarsanya adalah PT. National Timber and Forest Product. Terdakwa PT. NSP tidak melakukan prakarsa untuk merevisi AMDAL PT. National Timber and Forest Product menjadi milik PT. NSP, karena sesungguhnya PT. NSP belum memiliki AMDAL.
Pembukaan lahan dengan cara Land Clearing pada areal Terdakwa PT. NSP telah diserahkan kepada PT. Nuansa Pertiwi dan PT. Sumatera Multi Indah sejak bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 dengan luas lebih kurang 7.000 hektar. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2014, saksi Suparno ditelpon oleh saksi Padumaan Siregar agar kembali ke lokasi PT. NSP untuk memadamkan api. Hingga tanggal 5-6 Maret 2014 kebakaran di areal PT. NSP sudah mencapai 2.200 hektar dan api juga membakar areal kebun masyarakat.
Berdasarkan Hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah di laboratorium oleh Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M.SI menunjukan bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang TELAH TERJADI PERUSAKAN TANAH dan LINGKUNGAN akibat kebakaran hutan dan lahan di PT. National Sago Prima, sehingga terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor : 4 tahun 2001) untuk parameter subsidence pH tanah, C organic, dan nitrogen tanah. Hasil analisa tanah menunjukan bahwa tanah telah terbakar dan terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor : 4 tahun 2001) untuk total mikroorganisme, total fungsi dan respirasi tanah.
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah telah terbakar dan telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah, karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor: 4 tahun 2001) untuk porositas dan bobot isi tanah. Selanjutnya, hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi dan fauna (biota tanah) menunjukkan bahwa memang tanah tersebut terbakar dan telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora dan fauna karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor: 4 tahun 2001) untuk keragaman spesies dan populasi.
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar hal tersebut ditunjukan terjadinya peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah. Terdakwa PT. NSP sengaja membiarkan terjadinya kebakaran pada petak-petak yang terbakar tersebut dan tidak melindungi areal kegiatan usaha dari ancaman bahaya kebakaran sehingga kebakaran yang terjadi di lahan areal IUPHH-BK PT. NSP telah mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, Terdakwa PT. NSP tidak mengantisipasi dan atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan tersebut, mengingat kondisi areal tersebut sensitif terhadap ancaman kemungkinan terjadinya kebakaran apalagi pada saat itu situasi setempat cuaca kering dan minim hujan, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan yang telah menimbulkan pencemaran udara dan/atau kerusakan fungsi ingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup.
Bahwa kebakaran diareal terdakwa PT NSP tersebut diatas, juga mencapai reparian dengan kondisi tanaman kayu-kayu (pohon alam) seluas 130 ha yang seharusnya dipertahankan sebagai sekat bakar dari luas reparian keseluruhan 550 ha. Selain itu, Terdakwa PT NSP dalam melakukan kegiatan perkebunan dilokasi kanal dan jalan yang berada diluar areal konsesi yang termasuk dalam kawasan hutan IUPHHBK-HTI tersebut tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa Terdakwa tidak memiliki AMDAL. Bahwa dengan tidak dimilikinya AMDAL atau UKL-UPL atas nama PT. NSP, maka pada tanggal 10 Juni 2014, PT. NSP mengajukan revisi/perubahan AMDAL sebagaimana surat PT. NSP Nomor: 273/NSP/VI/14/RO/GC tanggal 10 Juni 2014 yang ditujukan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tembusannya antara lain kepada Bupati Kepulauan Meranti. Dengan demikian semakin memperkuat dan mempertegas sesungguhnya Terdakwa PT NSP memang tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL apalagi Izin Lingkungan sejak awal melaksanakan kegiatan perkebunannya, karena Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

III.   TENTANG DAKWAAN JAKSA/PENUNTUT UMUM
Berdasarkan uraian pada kasus posisi diatas, maka Jaksa/Penuntut Umum mendakwa Terdakwa PT. NSP dengan dakwaan sebagai berikut:
1.         Kesatu:
Pada dakwaan kesatu Jaksa/Penuntut Umum mendakwa PT. NSP dengan dakwaan berbentuk subsidiaritas, yakni sebagai berikut:
·         Primair: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         Subsidair: : Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         Lebih Subsidair: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.         Kedua: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 ayat (3), (14), Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3.         Ketiga: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
4.         Keempat: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


IV.   PENENTUAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
A.    Unsur-Unsur Tindak Pidana Pada Dakwaan Kesatu:
1.      Unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan kesatu Primair.
Bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

2.      Unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan kesatu Subsidair.
Bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur dengan sengaja melakukan perbuatan;
c.       Unsur yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

3.      Unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan kesatu Lebih Subsidair.
Bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur karena kelalaiannya;
c.       Unsur yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

B.     Unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Kedua:
Pada dakwaan Kedua, Terdakwa PT. NSP didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 ayat (3), (14), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur dengan sengaja;
c.       Unsur membakar hutan.

C.     Unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Ketiga:
Pada dakwaan Ketiga, Terdakwa PT. NSP didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur korporasi;
b.      Unsur melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan;
c.       Unsur tanpa izin Menteri.

D.    Unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Keempat:
Pada dakwaan Keempat, Terdakwa PT. NSP didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

V.  TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM MENGENAI TERBUKTINYA DAKWAAN KESATU LEBIH SUBSIDAIR
Dalam pertimbangannya pada halaman 186, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menyatakan bahwa:

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dalam dakwaan Kesatu Lebih Subsidair telah terpenuhi maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”

Bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut, Anator akan menganalisis satu persatu Pertimbangan Majelis Hakim mengenai unsur-unsur delik/delict bestanddelen dari dakwaan Kesatu Lebih Subsidair pada uraian berikutnya.

A.  Pertimbangan Hukum Mengenai “Unsur Setiap Orang”
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai unsur “Setiap Orang” pada halaman 171-172 menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa unsur setiap orang merujuk kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang mana atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani dapat bertanggungjawab.
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya, definisi setiap orang telah mengalami perluasan, dimana tidak lagi hanya mengandung pengertian orang sebagai manusia atau individu tapi juga termasuk Badan Usaha, yang mana telah pula dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dimana khusus pada perkara aquo, dalam pasal 1 angka 32 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 116 ayat (1) huruf a berbunyi “tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha”, maka dalam perkara ini yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebuah badan usaha.”

Terhadap pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana telah diuraikan diatas, menurut Anator sudah tepat. Hal ini dikarenakan perkembangan hukum pidana, terutama menyangkut subjek hukum pidana, dimana subjek hukum pidana tidak hanya manusia (naturlijk person) tetapi juga badan hukum/korporasi (recht person). Sehingga sebagai subjek hukum pidana, tentunya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya. Mengenai kedudukan sebagai pembuat dan sifat pertanggungjawaban pidana korporasi, terdapat model pertanggungjawaban pidana korporasi, yakni: a) pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab; b) korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab; dan korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.[3]
Selain itu korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dikarenakan ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan bahwa korporasi menjadi sbjek hukum pidana. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan Majelis Hakim a quo, yakni: ....memperhatikan Pasal 116 ayat (1) huruf a berbunyi “tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha”, maka dalam perkara ini yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebuah badan usaha.
Dengan demikian, menurut hemat Anator unsur “Setiap Orang” sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim a quo telah terpenuhi. Selanjutnya, untuk  menentukan bahwa unsur dakwaan Lebih Subsider telah terpenuhi, Anator akan menganalisis unsur selanjutnya, yakni unsur “karena kelalaiannya.”




B.  Pertimbangan Hukum Mengenai Unsur “Karena Kelalaiannya”
Dalam pertimbangannya pada halaman 173 mengenai unsur “karena kelalaiannya”, Majelis Hakim a quo, menggunakan pendapat Van Hamel yang menyatakan bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu:
1.      Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum
2.      Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Dalam pertimbangannya pula sebagaimana pada halaman 177, Majelis Hakim a quo  berpendapat bahwa bentuk kelalaian/kealpaan Terdakwa adalah Terdakwa tidak dapat mengendalikan kebakaran dalam waktu singkat.
“...majelis berpendapat bahwa upaya penanggulangan kebakaran di areal konsensi milik terdakwa tidak dapat dikendalikan sejak dini dalam waktu singkat oleh terdakwa”

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim a quo, menurut hemat Anator, Majelis Hakim a quo telah keliru dalam menentukan kelalaian/kealpaan Terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, penyebab awal terjadinya kebakaran ialah karena pembakaran yang dilakukan oleh saksi Sendi (mantan karyawan PT. NSP) di petak H29, dikarenakan sakit hati dengan Citra selaku staf bidang keuangan PT. NSP karena tidak memberikan pinjaman uang kepadanya sebesar RP. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah).
Dengan demikian, menurut hemat Anator kebakaran yang terjadi di Areal PT. NSP tidak ada hubungannya dengan PT. NSP selaku korporasi, sehingga tidak ada actus reus/kausalitas/sebab perbuatan PT. NSP yang mengakibatkan kebakaran. Melainkan, kebakaran itu sengaja dilakukan oleh Sendi (mantan karyawan PT. NSP) karena motif sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh Citra sebagai staf keuangan PT. NSP.
Sehingga menurut Anator, unsur “karena kelalaiannya” PT. NSP tidak terbukti. Karena sebagaimana terungkap di persidangan bahwa tidak pernah ada perintah dari Terdakwa PT. NSP untuk membuka lahan dengan cara membakar. Sehingga unsur kelalaian PT. NSP selaku perusahaan dalam hal ini tidak terbukti. Selanjutnya, Anator akan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim mengenai unsur “mengkibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

C.  Pertimbangan Hukum Mengenai Unsur “mengkibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”
Dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 182 mengenai Unsur “mengkibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” Majelis Hakim pada perkara ini berpangkal tolak dari keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr dan Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangannya dipersidangan dan Surat Keterangan ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr., melakukan penelitian dan melakukan pengambilan sample di lokasi kebakaran diareal konsesi terdakwa pada 14 (empat belas) titik yang diberi kode Plot-1 s/d Plot-14 dengan kesimpulan pada pokoknya:
1.      Perusahaan telah melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan cara pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran;
2.      Pergerakan Hotspot yang terus bergerak dari hari kehari memastikan pengendalian oleh terdakwa nyaris tidak dilakukan karena sarana dan prasarana yang kurang;
3.      Bahwa kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan gambut sehingga akan menggangu keseimbangan ekosistem dilahan bekas terbakar tersebut;
4.      Bahwa selama kebakaran gas-gas rumah kaca yang dilepaskan terbukti telah melewati batas ambang sehingga akibatnya terjadi pencemaran terhadap lingkungan yang tidak dapat dicegah;
5.      Dalam rangka pemulihan lahan gambut melalui pemberian kompos dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.046.018.923.000,00;”

“Menimbang, bahwa ahli Dr. Ir Basuki Wasis M.Si dalam Surat keterangannya dan keterangannya dalam bagian kesimpulan menyatakan bahwa pada pokoknya: bahwa berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah dilaboratorium menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran yang meliputi kerusakan sifat kimia tanah, sifat biologi tanah, sifat fisik tanah dan aspek flora dan fauna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;”

Pada pertimbangan hukum selanjutnya pada halaman 185 dan 186 Majelis Hakim menyatakan bahwa:
Menimbang, bahwa oleh karena kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan oleh orang yang bertindak dan untuk atas nama terdakwa dalam rangka hubungan kerja dimana menurut hemat majelis di dalam perseroan terdapat mekanisme pelaporan sehingga pihak-pihak dalam korporasi haruslah dianggap mengetahui tentang ada tidaknya suatu perbuatan atau pembiaran terhadap satu keadaan sehingga terwujud satu kebijakan korporasi, maka apabila hal ini dikaitkan dengan kelalaian sebagaimana yang telah majelis pertimbangkan diatas maka terdakwa dapat diminta pertanggungjawabannya;

Dengan demikian, menurut hemat Anator, Majelis Hakim menggunakan doktrin strict liability untuk mempertanggungjawabkan Terdakwa PT. NSP. Menurut Chairul Huda, doktrin Strict liability merupakan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan tanpa harus membuktikan kesalahannya. Kesalahannya tetap ada, tetapi tidak harus dibuktikan.[4] Lebih lanjut, Chairul Huda menyatakan bahwa:
“....Terdakwa dinyatakan bersalah hanya dengan membuktikan telah dilakukannya tidak pidana. Dengan demikian, fungsi utama strict liability adalah berkenaan dengan hukum acara, dan bukan hukum pidana materiil.
...Strict liability dalam pertanggunjawaban pidana lebih merupakan persoalan pembuktian, yaitu kesalahan dipandang ada sepanjang telah dipenuhinya unsur delik”[5]

Berdasarkan pendapat tersebut, menurut Anator Majelis Hakim telah keliru dengan menerapkan doktrin strict liability dalam mempertanggungjawabkan Terdakwa PT. NSP. Sebagaimana terugkap dalam fakta-fakta di persidangan bahwa pembakaran tidak dilakukan oleh Terdakwa PT. NSP, melainkan dilakukan oleh Saksi Sendi yang merupakan mantan karyawan PT. NSP karena motif sakit hati. Jadi, tidak ada actus reus antara perbuatan Terdakwa PT.NSP (dalam hal kegiatan perusahaan) dengan terjadinya kebakaran. Dengan kata lain, kebakaran yang terjadi adalah disebabkan bukan dari kegiatan perusahaan melainkan dilakukan oleh orang yang bukan atas perintah perusahaan atau tidak memiliki kepentingan dengan perusahaan.
Dengan demikian, maka unsur-unsur dakwaan Kesatu Lebih Subsidair, menurut hemat Anator tidak terbukti. Pada perkara ini, sangat jelas bahwa penegak hukum (Polsi, Jaksa, dan Hakim) telah salah dalam hal mempertanggungjawabkan PT. NSP.

VI.   TENTANG PEMIDANAAN
Dalam putusan ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang terbukti berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim a quo yang teelah mempertimbangkan unsur-unsur dari tiap dakwaan, ialah dakwaan Kesatu Lebih Subsidair. Sehingga Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan:
1.      Menyatakan Terdakwa PT. National Sago Prima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kedua, Ketiga, dan Keempat;
2.      Membebaskan Terdakwa PT. National Sago Prima dari dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kedua, Ketiga, dan Keempat tersebut;
3.      Menyatakan Terdakwa PT. National Sago Prima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
4.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
5.      Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT.National Sago Prima berupa kewajiban melengkapi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, menurut hemat Anator majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. NSP. Dengan melihat ketentuan Pasal 183 KUHAP, maka putusan ini tidak tepat dijatuhkan kepada Terdakwa PT NSP dimana tindak pidana (perbuatan pidana) yang didakwakan tidak memenuhi seluruh unsur delik. Sebagaimana fakta persidangan bahwa pembakaran yang dilakukan oleh Sendi bukan untuk dan atas nama perusahaan, melainkan hanya karena hasrat pribadi dari saksi Sendi yang sakit hati karena tidak dipinjamkan uang. Sehingga sekali lagi, perbuatan yang dilakukan oleh saksi Sendi bukan perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama perusahaan.




[1] Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.353/Menhut-II/2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) Kepada PT. National Timber and Forest Product..
[2] Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.380/Menhut- II/2009 Tanggal 25 Juni 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.353/Menhut-II/2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) Kepada PT. National Timber And Forest Product Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 21.620 Hektar di Provinsi Riau.
[3] Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 83.
[4] Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta:Prenadamedia Group, 2006), hlm. 86.
[5] Ibid, hlm. 86-87.

Rabu, 18 April 2018

POLITIK HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA


POLITIK HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA


Oleh:
Roli Pebrianto, S.H



A.             Latar Belakang
Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, dimana ada indikasi yang mencerminkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Tuntutan akan pemerintahan yang bersih semakin keras, menyusul krisisi ekonomi akhir-akhir ini. Hal ini sungguh masuk akal, sebab kekacauan ekonomi saat ini merupakan ekses dari buruknya kinerja pemerintahan di Indonesia dan praktik korupsi inilah yang menjadi akar masalah.[1]
Bukan hanya di Indonesia saja, juga di belahan dunia lain tindak pidana korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih khusus dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena atau gejala ini harus dapat dimaklumi, karena mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang dapat mendistorsi berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara dalam suatu negara, bahkan juga terhadap kehidupan antarnegara.[2]
Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia telah berkembang dalam tiga tahap yaitu elitis, endemic, dan sistemik. Pada tahap elitis, korupsi masih menjadi patologi sosial yang khas di lingkungan para elit/pejabat. Pada tahap endemic, korupsi mewabah menjangkau lapisan masyarakat luas. Lalu di tahap yang kritis, ketika korupsi menjadi sistemik, setiap individu didalam sistem terjangkit penyakit yang serupa. Boleh jadi penyakit korupsi di bangsa ini telah sampai pada tahap sistemik.[3]
Banyak ahli menyatakan bahwa penyakit korupsi telah melebar ke segala lapisan dalam struktur pemerintahan. Korupsi telah menjadi isu sentral, bahkan sangat popular melebihi isu apapunyang muncul di Indonesia. Trend perilaku korupsi tampak semakin endemis yang merambah dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan suatu yang biasa dan seakan-akan telah membudaya dalam masyarakat Indonesia.[4]
Pada masa orde baru korupsi dilakukan oleh orang-orang di sekitar pemegang kekuasaan. Kecenderungan sekarang melebar ke lembaga-lembaga legislatif dari tingkat daerah/kota propinsi hingga pusat, hampir semua jabatan memerlukan pengesahan dari legislatif sudah punya tarif.[5] Kegagalan ini sangat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta menghambat jalannya pembangunan yang berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu suatu kerusakan sosial yang sulit diperbaiki.
Menghadapi kenyataan yang sangat memperihatinkan tersebut, dibutuhkan konsistensi Pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, yang harus dilakukan secara nyata dan menyeluruh dalam proses penegakkan hukumnya (law enforcement) di Indonesia. Ditengah upaya Pembangunan Nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya pun semakin meningkat. Hal ini tentu saja tidak dapat terwujud begitu saja jika tidak didukung oleh adanya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan mdengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kepentingan masyarakat.
Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional serta ancaman yang nyata yang pasti akan terjadi, yaitu dampak dari kejahatan ini. Maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh-sungguh melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum.[6]
Kasus korupsi yang banyak di Indonesia merupakan pekerjaan rumah yang sangat sulit diselesaikan oleh pemerintah, karena hal ini sangat berkaitan dengan penyelenggara Negara baik di tingkat pusat maupun provinsi, dan kabupaten/kota. Masyarakat sebagian masih melihat kasus korupsi terjadi melalui media elektronik maka yang terlihat adalah kasus korupsi yang merugikaan negara bermilyar-milyar rupiah, sehingga kerugian negara yang timbul sangat mencolok karena hal tersebut maka kasus korupsi yang terjadi dengan secepatnya berusaha diselesaikan.
Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dapat dijumpai dimana-mana. Sejarah membuktikan bahwa hampir tiap negara dihadapkan pada masalah korupsi. Tidak berlebihan jika pengertian korupsi selalu berkembang dan berubah sesuai dengan perubahan zaman, bagaimana cara penanggulangannya, demikian pula perkembangan korupsi.
Peraturan perundang-undangan yang dijadikan alat untuk memberantas tindak pidana korupsi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, namun demikian korupsi makin merajalela, kerugian negara tidak hanya jutaan rupiah akan tetapi miliaran rupiah bahkan mencapai triliunan rupiah. Disisi yang lain, korupsi tidak hanya memasuki lingkungan eksekutif saja, tetapi juga berkembang di lingkungan yudikatif dan legislatif.
Upaya serius dari Pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN kemudian diwujudkan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Selanjutnya, sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah berusaha mewujudkannya dengan diundangkannya Undag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti dari UU Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat pada saat ini. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 kemudian disempurnakan lagi dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, dibuat pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana korupsi menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat dengan UUPTPK) adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Praktik korupsi yang terjadi dalam permasalahan kinerja pemerintahan di Indonesia menurut D. Soedjono adalah:
Fenomena masalah tentang korupsi memang sangat menarik untuk dikaji, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, dimana ada indikasi yang mencerminkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Tuntutan akan
pemerintahan yang bersih semakin keras, menyusul krisisi ekonomi akhirakhir ini. Hal ini sungguh masuk akal, sebab kekacauan ekonomi saat ini merupakan ekses dari buruknya kinerja pemerintahan di Indonesia dan praktik korupsi inilah yang menjadi akar masalah.[7]

Tumbuh suburnya korupsi di Indonesia tentu perlu dilakukan upaya penanggulangan yang sangat serius melalui politi kriminal baik melalui upaya penal yang bersifat menanggulangi setelah terjadinya kejahatan (represif), upaya non penal yang bersifat mencegah terjadinya kejahatan (preventif), ataupun gabungan keduanya.[8] Sangat perlu diingat bahwa kini korupsi sudah bukan sekedar kejahatan luar biasa atau “extra ordinary crime”, melainkan korupsi kini telah menjadi kejahatan kemanusiaan atau “crime against humanity”.[9]
Menarik untuk diteliti mengenai politik kriminal penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia pada era reformasi, hal ini dikarenakan bahwa selama sembilan belas tahun agenda reformasi dijalankan namun tuntutan pemberantasan korupsi tidak mengalami keberhasilan yang signifikan bahkan pelaku-pelaku korupsi saat ini melibatkan para penggerak reformasi pada saat itu.[10]
Selain daripada itu, setelah sekian instrumen hukum telah diterbitkan pertama kali berupa Peraturan Penguasa Militer tahun 1957 sampai saat ini tercatat berjumlah sekitar dua puluh undang-undang, peraturan pemerintah/penguasa militer dan penindakan oleh aparat penegak hukum terus dilakukan terhadap para koruptor, namun praktik-praktik Korupsi dalam era reformasi ini tetap marak, masif, dan tidak kalah ganasnya dengan masa tiga puluh tahun Orde Baru memerintah.[11]
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, terdapat permasalahan dalam perundang-undangan pemberantasan korupsi. Permasalahan tersebut dapat berupa permasalahan dalam rumusan perundang-undangnya atau permasalahan pelaksanaan perundang-undangnya yang belum optimal. Maka masalah yang akan menjadi fokus Penulis dalam makalah ini ialah:bagaimana penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ? dan bagaimana pandangan politik hukum pidana terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia?

B.             Tentang Politik Hukum
1.         Pengertian Politik Hukum
Perdebatan mengenani hubungan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Kalangan penganut aliran positivisme hukum beranggapan hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain kalangan yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum sesuai kenyataan-kenyataan sosial yang dalam dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.[12]
Dalam mencari pola hubungan antara hukum dan politik ini, terutama berangkat dari dua perspektif yang bertolak belakang, perlu dicermati dengan saksama Daniel S. Lev yang mengungkapkan bahwa: “hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik.[13] Mahfud MD mengatakan hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya, yaitu : (i) Hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum harus menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik. (ii) Politik determinan atas hukum, dalam arti bahwa kenyataannya, baik prodek normatif maupun implementasi penegakan hukum itu, sangat dipengaruhi dan menjadi dependent variable atas politik. (iii) Politik dan Hukum terjalin dalam hubungan yang saling bergantung, seperti bunyi adagium “politik tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan (anarkis), hukum tanpa politik akan jadi lumpuh.”[14]
Selanjutnya, politik hukum menurut Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kpemimpinan, dan cara bertindak dalam hukum.[15]
Menurut Padmo Wahjono, mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Definisi ini masih bersifat abstrak dan kemudian dilengkapi dengan artikelnya di majalah Forum Keadilan yang berjudul “Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-undangan”. Dalam artikel tersebut, Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakannya sendiri.[16]
Dari kedua definisi yang diberikan oleh Padmo Wahjono, dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat dasar dalam menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum yang berlakudi masa datang (ius constituendum).[17]
Sedangkan menurut Moh. Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan penggantian hukum lama. Dalam rangka mencapai tujuan negara. Politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.[18]
Politik hukum sebagai bagian dari ilmu hukum, yang meneliti perbubahan hukum yang berlaku, yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntunan baru kehidupan masyarakat, penyelidikan-penyelidikan dari politik hukum, terhadap segala perubahan, apakah yang harus diadakan oleh hukum yang ada sekarang, supaya dapat memenuhi syarat-syarat baru dari hidup kemasyarakatan. Hukum yang lama dapat dipertimbangkan untuk kaidah-kaidah dan stelsel hukum yang akan datang. Sehingga dpat juga dimaknai bahwa hukum sebagai dessein ditetapkan oleh politik.[19]
2.         Politik Hukum Pidana
 Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarah selalu mengalami perubahan. Dari abad ke abad, keberadaannya banyak diperdebatkan oleh para ahli. Bila disimak dari sudut perkembangan masyarakat, perubahan itu adalah hal yang wajar, karena manusia selalu berupaya untuk memperbaharui suatu hal demi meningkatkan kesejahteraan di masa depan.[20]
 Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan kebijakan hukum pidana. Penal policy atau politik (kebijakan) hukum pidana, pada intinya, bagaimana hukum pidana dirumuskan dengan baik dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang (kebijakan legislatif), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif), dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakaneksekutif).
Kebijakan legislatif merupakan tahapan yang sangat menentukan bagi tahap-tahap berikutnya, karena pada saat peraturan perundang-undangan pidana dibuat maka sudah ditentukan arah yang hendak dituju atau dengan kata lain perbuatan-perbuatan apa yang dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. Ini artinya menyangkut proses kriminalisasi. Menurut Sudarto,[21] kriminalisasi dapat diartikan sebagai proses penetapan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang dapat dipindana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang, di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi berupa pidana.
Politik hukum pidana (legal policy) adalah arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Dalam arti yang seperti ini politik hukum harus berpijak pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan yang dalam konteks Indonesia tujuan dan sistem itu terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila yang melahirkan kaidah-kaidah hukum.[22]
Pengertian politik kriminal (Criminele Politiek, Criminal Policy), yakni kebijakan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan.[23] Dalam kaitan itu, maka dikenal pula beberapa pengertian yang saling berkaitanantara kebijakan kriminal yaitu: kriminalisasi, penalisasi. Sehingga politik hukum pidana mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Pengertian demikian terlihat pula dalam definisi “penal policy” yang secara singkat dapat dinyatakan sebagai “suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik. Garis kebijakan hukum pidana adalah untuk menentukan:
a.   Seberapa jauh ketenuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui;
b.    Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana;
c.   Bagaimana cara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.[24]

Kebijakan penanggulangan tindak pidana dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy) dan kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana (non-penal policy).[25]
Pada dasarnya penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif setelah terjadinya suatu tindak pidana, yang mana tindakan represif adalah tin-dakan yang dilakukan setelah kejadian terjadi untuk menekan agar kejadian tidak meluas atau menjadi parah.[26]
Sedangkan non-penal policy lebih menekankan pada tindakan prefentif sebelum terjadinya suatu tindak pidana, yang mana tindakan prefentif adalah tindakan yang mengutamakan pencegahan sebelum terjadinya kejadian. Menurut pandangan dari sudut politik kriminil secara makro, non-penal policy merupakan kebijakan penanggulangan tindak pidana yang paling strategis. Hal itu dikarenakan, non-penal policy lebih bersifat sebagai tindakan pencegahan terjadinya suatu tindakan pidana. Sasaran utama non-penal policy adalah me-nangani dan menghapuskan faktor-faktor kondusif yang menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana.[27]

C.      Tindak Pidana Korupsi
Sebelum membahas pengertian tindak pidana korupsi, terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian tindak pidana, Tindak Pidana adalah tindakanyang tidak hanya dirumuskan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaikejahatan atau tindak pidana.[28]
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia tidak ditemukan definisi tindak pidana. Pengertian tindak pidana yang dipahami selama ini merupakan kreasi teoritis para ahli hukum. Menurut Roeslan Saleh, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa yang melakukannya.[29] Menurut Leden Marpaung, kata tindak pidana merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda delict (Indonesia: delik). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan: “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”[30]
Selanjutnya, istilah korupsi menurut M. Prodjohamidjojo sebagaimana dikutip Evi Hartanti, berasal dari bahasa Latin “corruption”atau "corruptus" yang berarti: kerusakan atau kebobrokan. Pada mulanya pemahaman masyarakat tentang korupsi dengan menggunakan Bahasa kamus, yang berasal dari bahasa Yunani Latin "corruptio" yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental dan hukum.[31]
Menurut Lilik Mulyadi, bahwa yang dikatakan korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.[32]
Hibnu Nugroho mendefinisikan korupsi dari sudut pandang sosiologis bahwa “apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan dari seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan-kepentingan si pemberi”.[33]
Berdasarkan pengertian tersebut bahwa dalam arti hukum tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum atas tingkah laku tersebut

D.    Penegakan Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum saat ini sedang dalam tahapan membangun kembali tatanan hukumnya yang terlanjur rusak oleh rezim Orde Baru. Demikian pula dengan rule of law merupakan cita-cita yang saat ini ditata ulang oleh bangsa yang peduli dan menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik. Konsep negara hukum Indonesia terlihat ideal dan rule of law sebenarnyatercakup dalam konsep tersebut. Jika konsep negara hukum diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip idealnya, maka rule of law pasti akan terwujud.[34]
Untuk dapat menegakkan rule of law, paling tidak harus memenuhi tiga hal pokok, yaitu: (i) hukum yang diciptakan harus responsive terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan bersih dari intervensi apapun, (ii) peradilan yang bersih dari KKN dan mafia peradilan, dan (iii) adanya akses publik ke lembaga peradilan yang harus senantiasa ditingkatkan. Jika ketiga aspek diatas dapat diwujudkan, maka dengan sendirinya rule of law akan menjelma sebagai jiwa dari hukum yang bertujuan mengakkan keadilan.[35]
Selanjutnya, dalam rangka untuk penegakan hukum, paling tidak harus didukung oleh beberapa faktor, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Penegakan hukum dikatakan berhasil jika diantara faktor-faktor pendukung tersebut dapat berjalan secara sinergi dan saling menunjang satu sama lain. Untuk itu, sinergi dapat dibentuk dalam sebuah sistem yang dirancang sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerapan hukum melalui penerapan kebijakan dan politik hukum pidana (criminal policy). Dalam mekanisme kerjanya, sistem tersebut melibatkan sub-sub sistem yang saling berhubungan secara sistematis, yang disebut dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP, “criminal justice system”)
Menurut Mardjono Reksodiputro, secara luas sistem peradilan pidana dapat diartikan sebagai:
Suatu proeses dimana seorang tersangka yang melakukan tindak pidana diperiksa, dituntut, diadili, dan selanjutnya dijatuhi hukuman. Dengan demikian, sistem peradilan pidana merupakan langkah konkrit (in concreto) dalam penegakan hukum pidana in abstracto.[36]

Selanjutnya, tentang upaya penanggulangan korupsi lewat kebijakan perundang-undangan, Atidjo Alkostar menyatakan bahwa:
“Upaya penanggulangan korupsi lewat kebijakan perundang-undangan dan penegakan hukum pidana sebenarnya telah lama dilakukan. Namun harus diakui bahwa korupsi itu masih tetap ada dan sulit untuk diberantas. Hal itu disebabkan korupsi berkaitan dengan berbagai kompleksitas masalah lainnya seperti masalah sikap mental atau moral, masalah pola atau sikap hidup dan upaya soaial, masalah kebutuhan atau tuntutan ekonomi, struktur atau sistem ekonomi, struktur budaya atau politik, masalah peluang yang ada di dalam mekanisme pembangunan dan sekaligus kelemahan birokrasi atau prosedur administrasi, termasuk sistem keuangan dan pelayanan umum. Mengingat kompleksnya, kebijakan penanggulangan korupsi memang tidak dapat diatasi secara fragmentaris, tetapi harus dilakukan secara utuh dan integral. Harus ada upaya dengan terapi kausatif dengan melihat semua faktor peluang ataupun penyebab yang terkait dengan korupsi dan bukan hanya melalui penyembuhan simptomatik yang terbatas hanya pada gejala dan bagian permukaan saja.”[37]

Lebih lanjut, Syaiful Bakhri menyatakan bahwa ada beberapa perspektif korupsi di tahun 2009 yang dapat menjadi perhatian penegak hukum ke depan, khususnya Kejaksaan Agung, Polri atau KPK:
Pertama, korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan merupakan bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya, tetapi tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan, ekonomi, hukum dan politik. Secara konseptual, pada negara berkembang pemikiran bahwa korupsi merupakan bagian dari kekuasaan, bahkan bagian dari sistem itu sendiri menjadi tidak diragukan. Oleh karena itu, penanggulangan yang terpadu adalah dengan memperbaiki sistem yang ada. Kedua, melakukan tindakan secara terintegrasi dari lembaga penegak hukum melalui integrated criminal justice system. Artinya, antara penegak hukum harus memiliki balanced and equal power yaitu memiliki suatu kewenangan yang berimbang dan sama diantara penegak hukum. Hal ini untuk menghindari diskriminasi kewenangan lembaga yang justru akan melemahkan penegakan hukum terhadap korupsi. Selain itu, diskriminasi kewenangan akan menimbulkan disintegrasi penegakan hukum, kewenangan diskriminatif antara KPK di satu sisi dan Kejaksaan Agung/Polri disisi lain harus ditiadakan. Ketiga, pendekatan pendekatan sistem ini dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan pendekatan up-down, bukan bottom-up yang selama ini terjadi. Kejaksaan Agung dengan minimnya kewenangan telah memberika citra tersendiri dengan menetapkan pejabat eselon I departemen sebagai tersangka sekaligus memperhatikan hak tersangka. Ini merupakan status yang tidak pernah terjadi sejak era reformasi.[38]

Dari semua persoalan yang ada, dapat dikatakan bahwa amat berarti peran kebijakan kriminal (criminal policy) melalui pendekatan non-penal. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan langkah kampanye anti korupsi. Kampanye semacam ini diperlukan dengan pendekatan antara masyarakat, pers (sebagai social power), dan institusi kenegaraan (sebagai political power).[39]

E.    Politik Hukum Pidana Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Politik perundang-undangan adalah subsistem hukum. Oleh karena itu, politik perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari politik hukum. Politik perundang-undangan diartikan sebagai kebijaksanaan atau mengenai penentuan isi atau objek pembentukan peraturan perundang-undangan.[40]
Politik mengenai tata cara pembentukan terkait dengan sistem hukum dan instrumen hukum yang dipergunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Politik penerapan hukum berkaitan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum. Politik penegakan hukum berkaitan dengan sendi-sendi sistem kenegaraan seperti negara berdasarkan atas hukum. Secara internal ada dua lingkup utama politik hukum:
a.  Politik pembentukan hukum baik mengenai tata cara maupun isi peraturan perundang-undangan adalah kebijaksanaan yng terkait dengan penciptaan, pembaruan dan pengembangan hukum, mencakup; kebijaksanaan pembentukan undang-undang, kebijaksanaan pembentukan hukum yurisprudensi, kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis;
b.  Politik penerapan dan penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkut paut dengan kebijaksanaan di bidang peradilan dan cara-cara penyelesaian hukum di luar proses peradilan, kebijaksanaan dibidang pelayanan hukum. Antara kedua aspek politik hukum tersebut, sekadar dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena :
1. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannya;
2.  Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrument kontrol bagi ketepatan atau kekurangan suatu peraturan perundangundangan. Putusan-putusan tersebut merupakan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan peraturan perundang- undangan;
3.  Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan.[41]

Politik hukum pidana bidang pembentukan peraturan perundang-undangan diluar KUHP dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah ada sejak masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Pemberantasan Korupsi pada Orde lama, dilakukan dengan :
  1. Peraturan Penguasa Militer Nomor: Prt/PM-06/1957, tanggal 9 April 1957;[42]
  2. Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat Nomor: Prt/Paperpu/013/1958, tanggal 16 April 1958, tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Pemilikan Harta Benda (BN Nomor 40 Tahun 1958);[43]
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (LN Nomor 72 Tahun 1960);[44]
  4. Pembentukan Panitia Retooling Aparatur Negara (PERAN) dengan daar hukum dikeluarkannya UU Keadaan Bahaya;
  5. Operasi Budhi dasar pembentukannya Keputusan Presiden Nomor 275 Tahun 1963 dengan tugas menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek Korupsi dan Kolusi; dan
  6. Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (KOTRAR) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.[45]
Pemberantasan Korupsi pada Orde lama, dilakukan dengan:
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;[46]
  2. Tim Pemberantasan Korupsi diketuai oleh Jaksa Agung;
  3. Komite Empat dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT. Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain; dan
  4. Operasi Tertib semasa Sudomo sebagai Pangkopkamtib dengan tugas memberantas Korupsi.[47]
Terakhir pada era reformasi, semangat yang menggebu-gebu sebagai wujud era baru, kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi memaksa pemimpin negara pada saat itu untuk segera bertindak agar dinilai berpihak kepada rakyat. Pada masa ini lahirlah undang-undang pemberantasan korupsi yang dinanti-nanti oleh masyarakat luas dan menjadi tumpuan harapan bagi seluruh bangsa Indonesia sebagai negara madani yang bebas korupsi. Undang-Undang itu adalah UU No. 31 tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie.
Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK yang dipimpin oleh jaksa agung yang beranggotakan jaksa, polisi dan anggota masyarakat yang kemudian dibubarkan berdasarkan Putusan MA RI atas judicial review terhadap pembentukan TGPTPK dan putusan Praperadilan Nomor 11/Pid/Prap/2000/PN.JAKSEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus hakim Agung Ny. Hj. Harnis, Kahar, S.H. dan Ny. Hj. Supraptini Sutarto, S.H.[48]
Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, KPK mulai menjalankan fungsinya, walaupun belum lengkap perangkat hukumnya. Pada tahun 2004 KPK sudah melakukan penyidikan dan persidangan terhadap Gubernur NAD Abdullah Puteh dengan dakwaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembelian helikopter yang menurut KPK terdapat mark-up.[49]
Setelah presiden Susilo Bambang Yudoyono terpilih, disamping keberadaan KPK, dibentuk Tipikor dibawah Jaksa Agung dengan tujuan menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi yang belum ditangani kejaksaan dan perkara-perkara lainnya yang merupaka hasil penyidikan kejaksaan. Pada tahun 2008 KPK menggebrak dunia hukum dengan penyidikan disertai dengan penangkapan terhadap oknum kejaksaan agung, anggota DPR RI dan pejabat-pejabat Bank Indonesia. Hal menggemparkan yang berkaitan dengan korupsi adalah penggeledahan KPK terhadap beberapa ruangan digedung DPR-MPR RI yang semula menuai penolakan dan ketidaksetujuan dari unsur pimpinan DPR RI.[50]
Secara singkat, politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pada era reformasi telah menyusun berbagai peraturan mengenai tindak pidana korupsi, antara lain:
1.       TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
2.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepostime (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
3.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3874) yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
4.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
5.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan. Lembaran Negara Republik Nomor 4250).[51]

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga meratifikasi instrument hukum internasional yakni dengan meratifikasi United Nations Convention Againts Corruption 2003 (UNCAC 2003). Ratifikasi UNCAC 2003 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 oleh pemerintah Indonesia, secara politis telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi melalui kerjasama Internasional.

F.              Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan yang menjadi perhatian dalam makalah ini yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka Penulis berkesimpulan sebagai berikut:
1.       Penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
a.       Memperbaiki sistem yang ada, sistem harus ditelaah sebagai kesatuan yang meliputi tindakan reevaluasi, reposisi, dan pembaruan (reformasi) terhadap struktur, substansi hukum, khususnya budaya hukum;
b.       Melakukan tindakan secara terintegrasi dari lembaga penegak hukum melalui integrated criminal justice system. Artinya, antara penegak hukum harus memiliki balanced and equal power yaitu memiliki suatu kewenangan yang berimbang dan sama diantara penegak hukum;
c.        Pendekatan pendekatan sistem ini dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan pendekatan up-down, bukan bottom-up yang selama ini terjadi.
2.       Politik hukum pidana bidang pembentukan peraturan perundang-undangan diluar KUHP dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dalam tinjauan sejarah sudah ada sejak masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Selain itu, politik hukum dalam pembaruan KUHP (RUU KUHP) dan peraturan perundang-undangan lain diluar KUHP dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilakukan oleh pemerintah.

G.             Saran
1.       Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, seyogianya dilakukan dengan mengikuti formulasi pidana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta mengacu pula terhadap modernisasi pemidanaan.
2.       Untuk mendukung penegakan hukum tersebut, maka diperlukan politik hukum dalam rangka pembaruan hukum pidana di bidang tindak pidana korupsi.


H.             Daftar Pustaka
Buku :
Abdul Latif dan Hasbi Ali, 2010, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Abu Fida’ Abdur Rafi’, 2006, Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs (Penyucian Jiwa), Jakarta: Republika.
Adrian Sutendi, 2010, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Artidjo Alkostar, 2008, Korupsi Politik di Negara Modern, Yogyakarta: FH UII Press.
Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, 2009, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Cet. Ke-II, Bandung: Refika Aditama.
Chairul Huda, 2015, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Mneuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan; Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Cet. Ke-VI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
D. Soedjono, 2013, Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ermansjah Djaja,2013, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), (Jakarta: Sinar Grafika,
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika.
Hibnu Nugroho, 2012, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Media Aksara Prima.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2013, Politik Hukum, Jakarta: Rajawali Press.
Leden Marpaung, 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta: Djambatan.
_______________, 2012, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cet. Ke-VII, Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, 2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni.
M. Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Impelementasinya, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
Moh. Hatta 2010, Kebijakan Politik Kriminal: Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Moh. Mahfud MD, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Cet. Ke-VI, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ruben Achmad, 2014, Penafsiran dalam Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
S.R Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Cet. Ke-III, Jakarta. Storia Grafika,
Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Syaiful Bakhri, 2009, Pidana Dendan dan Korupsi, Yogyakarta: Total Media.
____________, 2010, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media.
_____________, 2015, Nutrisi Keilmuan Dalam Pusaran Ilmu Hukum Pidana, Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana : Kajian Kebiajakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tongat, 2008, Politik Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.

UNDANG-UNDANG:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Internet :
Effendy Choiry, Anggota Komsi I DPR RI , Sabtu 19 Mei 2012 dalam Kompas.com,  Agenda Reformasi Dikhianati, diakses pada 1 Nopember 2017.
KPK Tangani Korupsi Abdullah Puteh, https://news.detik.com/berita/129918/kpk-tangani-korupsi-abdullah-puteh, diakses pada Rabu, 8 Nopember 2017.
Pemberantasan Korupsi Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi, https://www.beritatransparansi.com/pemberantasan-korupsi-pada-masa-orde-lama-orde-baru-dan-reformasi/, diakses pada Rabu, 8 Nopember 2017.
Sejarah Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, https://polmas. wordpress.com/2011/03/15/sejarah-penegakkan-hukum-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia/, diakses pada Rabu, 8 Nopember 2017.





[1] Adrian Sutendi, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 189.
[2]Ermansjah Djaja,Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 3.
[3]Abu Fida’ Abdur Rafi’, Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs (Penyucian Jiwa), (Jakarta: Republika, 2006), hlm. xxi.
[4]Alfitra, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011), hlm. 146.
[5]Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, (Jakarta: Djambatan, 2001), hlm. 27. 
[6]Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 6.
[7]D. Soedjono, Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013), hlm. 189.
[8]Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 77-78.
[9]Moh Hatta, Kebijakan Politik Kriminal: Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 61.
[10]Effendy Choiry, Anggota Komsi I DPR RI , Sabtu 19 mei 2012 dalam Kompas.com,  Agenda Reformasi Dikhianati, diakses pada 1 Nopember 2017.
[11]Moh. Hatta, Op. Cit, hlm. 198.
[12]Syaiful Bakhri, Nutrisi Keilmuan Dalam Pusaran Ilmu Hukum Pidana, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2015), hlm. 172.
[13]Ibid.
[14]Moh Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum dalam Syaiful Bakhri, Ibid, hlm. 173.
[15]Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Politik Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2013), hlm. 22.
[16]Padmo Wahjono dalam Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Ibid, hlm. 26.
[17]Ibid, hlm. 26-27.
[18]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cet. Ke-VI, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014), hlm. 1.
[19]Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 6-7
[20]M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Impelementasinya, (Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 1.
[21]Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1983), hlm. 39-40.
[22] Tongat, Politik Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, (Malang: UMM Press, 2008), hlm. 47
[23]Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 90.
[24]Syaiful Bakhri, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Yogyakarta: Total Media, 2010), hlm. 15.
[25]Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana : Kajian Kebiajakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 39.
[26]Ibid.
[27]Ibid.
[28]S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Cet. Ke-III, (Jakarta. Storia Grafika, 2002), hlm. 204.
[29]Roeslan Saleh dalam Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Mneuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan; Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Cet. Ke-VI, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015), hlm. 29.
[30]Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cet. Ke-VII, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 7.
[31]Evi Hartanti, Op. Cit, hlm. 7.
[32]Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya. (Bandung: Alumni, 2007), hlm. 88.
[33]Hibnu Nugroho, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, (Jakarta: Media Aksara Prima, 2012), hlm.36
[34]Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Cet. Ke-II, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 114.
[35]Ibid.
[36]Mardjono Reksodiputro, dalam Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, Ibid.
[37]Artidjo Alkostar, Korupsi Politik di Negara Modern, (Yogyakarta: FH UII Press, 2008), hlm. 347.
[38]Syaiful Bakhri, Pidana Dendan dan Korupsi, (Yogyakarta: Total Media, 2009), hlm. 389-391.
[39]Ibid, hlm. 391.
[40]Ruben Achmad, Penafsiran dalam Politik Hukum Pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hlm. 46.
[41]Ibid, hlm. 47.
[42]Ermansjah Djaja, Op. Cit, hlm. 34.
[43]Ibid, hlm, 35.
[44]Ibid, hlm. 37.
[45]Pemberantasan Korupsi Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi, https://www.beritatransparansi.com/pemberantasan-korupsi-pada-masa-orde-lama-orde-baru-dan-reformasi/, diakses pada Rabu, 8 Nopember 2017.
[46]Ermansjah Djaja, Op. Cit,  hlm. 38.
[47]Ibid.
[48]Ibid.
[49]KPK Tangani Korupsi Abdullah Puteh, https://news.detik.com/berita/129918/kpk-tangani-korupsi-abdullah-puteh, diakses pada Rabu, 8 Nopember 2017.
[50]Pemberantasan Korupsi Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi, https://www.beritatransparansi.com/pemberantasan-korupsi-pada-masa-orde-lama-orde-baru-dan-reformasi/, diakses pada Rabu, 8 Nopember 2017.
[51]Sejarah Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, https://polmas. wordpress.com/2011/03/15/sejarah-penegakkan-hukum-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia/, diakses pada Rabu, 8 Nopember 2017.

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...