Minggu, 06 Mei 2018



WEWENANG HAKIM PRAPERADILAN MEMERINTAHKAN PENYIDIK KPK UNTUK MENETAPKAN TERSANGKA DALAM PERKARA KORUPSI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Tanggal 9 April 2018)

Oleh:
Roli Pebrianto, S.H


I.         PENGANTAR
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 24/Pid.Prap/2018/PN Jkt.Sel, merupakan putusan dalam permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (selanjutnya disingkat MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disingkat KPK). Permohonan Praperadilan ini terkait dengan KPK selaku Termohon yang menangani perkara korupsi Bank Century  berlarut-larut dan belum menetapkan tersangka baru Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) dalam kasus korupsi terhadap pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian bailout untuk Bank Century.
Terkait kasus Bank Century, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 861 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 April 2015, Budi Mulya selaku Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa telah divonis bersalah dalam kasus skandal suap Bank Century dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 8 (delapan) bulan kurungan.
Kemudian, mengenai lembaga praperadilan yang dikenal dalam KUHAP sebagai bagian dari Pengadilan Negeri, kewenangannya sungguh sangat terbatas. Kewenangan tersebut diatur secara limitatif dalam Pasal 77 KUHAP yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, objek kewenangan praperadilan menjadi lebih luas yakni dapat menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka seseorang. MAKI sebagai pemohon mengarahkan permohonannya bahwa karena belum ditetapkannya Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk sebagai tersangka maka hal ini bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU KPK, Pasal 25 Tipikor dan Pasal 50,102,106 KUHAP yang pada intinya diharuskan adanya kejelasan dan proses yang cepat dalam penanganan tindak pidana korupsi maka hal ini dapat dianggap bahwa KPK telah melakukan penghentiannya penyidikan. Dalam UU KPK sebenarnya KPK tidak dibenarkan untuk melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan karenanya setiap perkara yang sudah masuk kedalam tahap penyidikan harus dibawa ke pengadilan.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank Century ini KPK pun dalam berbagai kesempatan menerangkan bahwa KPK terus melanjutkan proses hukum dugaan korupsi Bank Century namun memang setelah putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap (inkracht) nama-nama yang berada dalam dakwaan Budi Mulya yang dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yakni Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk tidak kunjung ditetapkan jadi tersangka hal inilah yang menimbulkan tanda tanya apakah prosesnya dihentikan atau masih berlanjut. Jika prosesnya dihentikan maka kewenangan lembaga pra peradilan untuk memutuskan bahwa apakah penghentian penyidikan itu sah atau tidak. 
Selanjutnya dalam putusan praperadilan a quo, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk. Hal ini sebenarnya menandakan bahwa Hakim Effendi Mukhtar menganggap bahwa dengan belum atau tidak dilanjutkannya proses penyidikan terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk adalah bentuk penghentian penyidikan.
Penafsiran ini menurut Penulis sah-sah saja karena secara akademis penafsiran hukum merupakan suatu hal yang lazim dilakukan. Akan tetapi, terkait dengan perintah agar KPK menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk sebagai tersangka ini menurut sebagian kalangan, ahli hukum, dan para akademisi bukan merupakan kewenangan dari lembaga praperadilan. 
Jika kita dlihat dalam KUHAP Pasal 1 angka 2 jo Pasal 7 sebenarnya yang berhak untuk melakukan penetapan tersangka adalah murni kewenangan penegak hukum (penyidik) begitu pun juga terkait dengan perintah untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan sebenarnya hal ini bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan karena kewenangan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan adalah kewenangan penuntut umum sesuai dengan azas dominus litis.
Lembaga praperadilan memiliki kewenangan yang limitatif sebenarnya tidak boleh melakukan putusan yang di luar dari kewenangannya karena akan menabrak azas-azas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang menjadi perdebatan banyak kalangan dan untuk itu Penulis akan melakukan legal annotatation terhadap putusan praperadilan a quo.


II.      TENTANG LEGAL STANDING PEMOHON
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP), bahwa “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.” Bahwa dalam perkembangannya, objek Praperadilan tidak hanya untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, melainkan juga termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun yang berhak mengajukan permohonan Praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 80 KUHAP adalah Penyidik atau Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.
Adapun yang menjadi fokus Penulis ialah mengenai “pihak ketiga yang berkepentingan”. Manurut M. Yahya Harahap, mengenai pengertian “pihak ketiga yang berkepentingan” menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan. Ada yang menafsirkan secara sempit hanya terbatas pada saksi korban tindak pidana atau pelapor. Sebaliknya, muncul pendapat lain, pengertian “pihak ketiga yang berkepentingan” harus ditafsirkan secara luas, tidak terbatas hanya saksi korban atau pelapor, tetapi meliputi masyarakat luas yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pada dasarnya penyelesaian tindak pidana yang bersangkutan sedemikian rupa, sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan untuk mengajukan kepada Praperadilan atas pengentian penyidikan atau penuntutan. Kemudian, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, halaman 11, menyatakan bahwa:
“...perkataan “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dirumuskan dalam Pasal 80 KUHAP, dikategorikan istilah yang mengandung “pengertian luas” (broad term) atau “kurang jelas pengertiannya” (unplain meaning). Menghadapi rumusan seperti itu, diperlukan kemampuan untuk menemukan makna yang aktual (to discover the actual meaning). Cara yang dianggap mampu memberi pengertian yang tepat dan aktual, mengaitkannya dengan unsur “kehendak pembuat undang-undang” (legislative purpose) dan “kehendak publik” (public purpose).
Jika tujuan mem-Praperadilankan penghentian penyidikan atau penuntutan untuk “mengkoreksi” atau “mengawasi” kemungkinan kekeliruan maupun kesewenangan atas penghentian itu secara horizontal, cukup alasan untuk berpendapat, bahwa kehendak pembuat undang-undang dan kehendak publik atas penerapan pihak ketiga yang berkepentingan, meliputi masyarakat luas yang diwakili LSM atau organisasi kemasyarakatan.”

Selanjutnya, dalam permohonan Praperadilan a quo, MAKI selaku Pemohon mendasarkan alasan permohonan tentang Hak dan Kedudukannya “sebagai pihak ketiga yang berkepentingan” pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013, yang Amar Putusannya menyatakan bahwa:
1.         Mengabulkan permohonan Pemohon;
1.1         Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
1.2         Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor,
lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;


Berdasarkan uraian tersebut, maka MAKI selaku Pemohon yang merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak untuk tujuan pemberantasan korupsi, memiliki kualifikasi secara hukum (legal standing) bertindak sebagai “pihak ketiga yang berkepentingan” untuk mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 80 KUHAP.
Namun pada sisi yang lain, menurut Penulis, Hakim juga dapat mempertimbangkan lain bahwa ada pihak yang seharusnya lebih berkepentingan atau keberatan atas lambatnya proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh KPK, yakni Budi Mulya yang telah diputus terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun nama-nama yang disebut bersama-sama dengan Budi Mulya, yakni Boediono c.s, belum diperiksa oleh KPK. Hal ini jelas ada perlakuan yang tidak sama (non equal treetment) yang berdasarkan pada asas equality before the law.

III.   TENTANG KEWENANGAN PRAPERADILAN
Pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.      sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.      ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam Pasal 79, 80, 81 sebgaimana dinyatakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia, halaman 190, diperinci tugas praperadilan itu yang meliputi tiga hal pokok: yaitu:
a.      Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;
b.      Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, atau penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;
c.       Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Dalam permohonan praperadilan a quo, Pemohon mendasari permohonannya (halamn 9 putusan a quo) pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung No. 861 K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 dengan jelas menerima dan membenarkan alasan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menambahkan pertimbangan:
“Bahwa Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang nama-namanya disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Robert Tantular dan Raden Pardede telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp.689.394.000.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan dalam proses penetapan PT. Bank Century,Tbk sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp.6.762.361.000.000,00 (enam trilyun tujuh ratus enam puluh dua milyar tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 64/LHP/XV/12/2013 tanggal 20 Desember 2013, serta dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) yang dikucurkan sebesar Rp.1.250.000.000.000,00 (satu trilyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga total berjumlah Rp. 8.012.221.000.000,00 (delapan trilyun dua belas miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah)”.
Dengan demikian siapapun pejabat lainnya dari Bank Indonesia termasuk Budiono yang menyetujui penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan persetujuan pengucuran FPJP haruslah dinyatakan sebagai Tersangka dan diproses ke Pengadilan Tipikor sebagaimana yang sudah terjadi pada Budi Mulya;

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Kasasi diatas, maka terdapat perbedaan perlakuan antara Budi Mulya dengan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk yang disebutkan dalam surat dakwaan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga menurut Penulis, wajar bila dikatakan ada perlakuan yang tidak adil, bagaimana suatu perbuatan yang dilakukan bersama-sama namun yang dipertanggungjawabkan secara perseorangan (hanya Budi Mulya).
Apabila dilihat putusan praperadilan a quo, menurut beberapa pendapat telah melampaui wewenang praperadilan. Menurut Penulis, justru putusan praperadilan a quo tidak melampaui wewenang praperadilan. Hal ini dapat dilihat dari tujuan praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jika dilihat dalam amar putusan praperadilan a quo yang berbunyi:
“...2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk, (sebagaiman tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pussat;...

Berdasarkan amar putusan praperadilan a quo jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia, lambatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK kepada Boediono, cs, menyebabkan ternyadinya pelanggaran HAM terhadap Budi Mulya yang telah dijatuhi pidana selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 8 bulan kurangan yang telah diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi Nomor: 861 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 April 2015, namun sampai tahun 2018, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century (sebagaiman dalam dakwaan yang bersama-sama dengan Budi Mulya). Dengan demikian, sekali lagi menurut Penulis, putusan praperadilan a quo masih sejalan dengan tujuan praperadilan yakni melindungi hak asasi manusia.

IV.   TENTANG AKIBAT HUKUM PUTUSAN PRAPERADILAN
Kewenangan untuk melakukan penetapan tersangka sesuai peraturan perundang-undangan adalah ditangan penyidik dalam hal ini KPK terkait dengan putusan praperadilan yang memerintahkan agar Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk sebenarnya perlu dikembalikan pada Penyidik (KPK) yang menangani perkara tersebut karena pada dasarnya lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam memerintahkan agar seseorang ditetapkan jadi tersangka. Namun di sisi lain ada kewajiban bagi KPK untuk mematuhi putusan praperadilan a quo karena dengan alasan apapun putusan pengadilan harus dipatuhi terlepas putusan ini baik atau kurang baik. 
Hal yang perlu diingat ialah apabila KPK akan melaksanakan putusan praperadilan a quo, maka perlu diperhatikan terkait alat bukti karena jika alat bukti belum memenuhi syarat maka tersangka dapat mengajukan pembatalan status tersangkanya melalui praperadilan. Jika KPK tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya, maka sebagaimana dalam amar putusan praperadilan a quo, KPK dapat melimpahkannya kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

V.      KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah Penulis uraikan sebelumnya, maka Anantor dapat menyimpulkan bahwa MAKI sebagai Pemohon Praperadilan mempunyai legal standing sebagai “pihak ketiga yang berkepentingan,” namun ada pihak yang menurut Penulis lebih berkepentingan yakni Budi Mulya. Budi Mulya dikatakan sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam hal ini karena atas lambatnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Boediono cs sebagaimana tertuang dalam dakwaan Budi Mulya dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 861 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 April 2015.
Selain itu, Hakim Praperadilan tidak melampaui wewenang praperadilan. Sebagaimana tujuan dari praperadilan yakni untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Dilihat dari sisi Budi Mulya, Putusan Praperadilan a quo telah melindungi HAM Budi Mulya akibat tidak adanya tindak lanjut terhadap Boediono cs sebagaimana dalam dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya.


Senin, 23 April 2018

ANOTASI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR: 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls Dalam Perkara Tindak Pidana Pembakaran Hutan atas nama Terdakwa PT. NATIONAL SAGO PRIMA (Diwakili Oleh Kuasanya: ERIS ARIAMAN, SH)


Oleh: Roli Pebrianto, S.H



I.    PENGANTAR
Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls adalah putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana bidang lingkungan hidup dengan Terdakwa PT. National Sago Prima (PT. NSP) yang diwakili oleh Pengurus/Kuasanya ERIS ARIAMAN, SH. Terdakwa PT. NSP adalah Badan Hukum (Korporasi) yang bergerak di bidang usaha Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, dan Pengangkutan. Pada tingkat pertama, perkara ini diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Putusan Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls. Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan Terdakwa PT. National Sago Prima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kedua, Ketiga, dan Keempat. Oleh karena itu, maka Terdakwa PT. NSP dibebaskan dari semua dakwaan a quo.
Namun, Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan (sebagaimana pada dakwaan kesatu lebih subsidair) bahwa Terdakwa PT. NSP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Sehingga Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa kewajiban melengkapi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Kontroversi sehubungan dengan adanya perkara ini, ternyata menurut sejumlah kalangan juga terlihat dalam putusan tersebut. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang hal ini serta mengingat begitu strategisnya kasus ini, mendorong Anator untuk melakukan Anotasi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, dapat dikemukakan legal annotation sebagai berikut.

II.      KASUS POSISI
Terdakwa PT. NSP sebagai badan usaha yang bergerak dibidang usaha Pertanian, Perindustrian, Perdagangan dan Pengangkutan berdasarkan Akta No. 9 tanggal 10 Maret 2009. Kemudian berdasarkan Akta No. 71 tanggal 26 Juli 2010, Terdakwa PT. NSP mendirikan cabang Perseroan di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang kegiatan usaha kantor cabang a quo sama dengan kegiatan kerja dengan kantor pusat.
Selanjutnya, areal PT. NSP pada awalnya adalah areal dari PT. Timber and Forest Product dengan luas areal hutan produksi seluas  21.260 (dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh) Hektar di Provinsi Riau,[1] sehingga menjadi areal Terdakwa PT. NSP dengan luas areal yang sama.[2] Kemudian berdasarkan Akta Nomor 71 tertanggal 26 Juli 2010 Terdakwa PT. NSP mendirikan Cabang Perseroan di Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Kegiatan usaha Kantor Cabang melakukan segala kegiatan kerja yang sama dengan kantor pusat.
Areal Terdakwa PT NSP, semula berasal dari areal PT. National Timber and Forest Product berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.380/Menhut- II/2009, tanggal 25 Juni 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.353/Menhut-II/2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) Kepada PT. National Timber And Forest Product Atas Areal Hutan Produksi seluas ± 21.620 (dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Provinsi Riau.
Pada tahun 2011 terhadap luasan areal IUPHH-BK dalam Hutan Tanaman (Sagu) Terdakwa PT. NSP seluas ± 21.620 hektar tersebut dilakukan penataan batas temu gelang sebagaimana laporan TBT No. 1536, sehingga luasan konsesi terdakwa PT. NSP menjadi seluas 21.418 (dua puluh satu ribu empat ratus delapan belas) hektar sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK-77/ Menhut-II/2013, tanggal 4 Februari 2013. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : “Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan”, dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) jo. Lampiran I huruf c Bidang Pertanian Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, yakni “jenis kegiatan yang wajib memiliki AMDAL adalah jenis kegiatan budidaya tanaman pangan dengan atau tanpa unit pengolahannya skala / besaran ≥ 2000 ha”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, PT. NSP dengan luas Areal Hutan Produksi seluas ± 21.620 (dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh) hektar wajib memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan. Namun, dalam melakukan kegiatannya, Terdakwa PT. NSP menggunakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. National Timber and Forest Product. Dengan kata lain, AMDAL PT. National Timber and Forest Product hanya milik PT. National Timber and Forest Product karena pemrakarsanya adalah PT. National Timber and Forest Product. Terdakwa PT. NSP tidak melakukan prakarsa untuk merevisi AMDAL PT. National Timber and Forest Product menjadi milik PT. NSP, karena sesungguhnya PT. NSP belum memiliki AMDAL.
Pembukaan lahan dengan cara Land Clearing pada areal Terdakwa PT. NSP telah diserahkan kepada PT. Nuansa Pertiwi dan PT. Sumatera Multi Indah sejak bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 dengan luas lebih kurang 7.000 hektar. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2014, saksi Suparno ditelpon oleh saksi Padumaan Siregar agar kembali ke lokasi PT. NSP untuk memadamkan api. Hingga tanggal 5-6 Maret 2014 kebakaran di areal PT. NSP sudah mencapai 2.200 hektar dan api juga membakar areal kebun masyarakat.
Berdasarkan Hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah di laboratorium oleh Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M.SI menunjukan bahwa memang benar pada lokasi penelitian memang TELAH TERJADI PERUSAKAN TANAH dan LINGKUNGAN akibat kebakaran hutan dan lahan di PT. National Sago Prima, sehingga terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor : 4 tahun 2001) untuk parameter subsidence pH tanah, C organic, dan nitrogen tanah. Hasil analisa tanah menunjukan bahwa tanah telah terbakar dan terjadi kerusakan lingkungan sifat biologi tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor : 4 tahun 2001) untuk total mikroorganisme, total fungsi dan respirasi tanah.
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah telah terbakar dan telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah, karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor: 4 tahun 2001) untuk porositas dan bobot isi tanah. Selanjutnya, hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi dan fauna (biota tanah) menunjukkan bahwa memang tanah tersebut terbakar dan telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora dan fauna karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor: 4 tahun 2001) untuk keragaman spesies dan populasi.
Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar hal tersebut ditunjukan terjadinya peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah. Terdakwa PT. NSP sengaja membiarkan terjadinya kebakaran pada petak-petak yang terbakar tersebut dan tidak melindungi areal kegiatan usaha dari ancaman bahaya kebakaran sehingga kebakaran yang terjadi di lahan areal IUPHH-BK PT. NSP telah mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, Terdakwa PT. NSP tidak mengantisipasi dan atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan tersebut, mengingat kondisi areal tersebut sensitif terhadap ancaman kemungkinan terjadinya kebakaran apalagi pada saat itu situasi setempat cuaca kering dan minim hujan, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan yang telah menimbulkan pencemaran udara dan/atau kerusakan fungsi ingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup.
Bahwa kebakaran diareal terdakwa PT NSP tersebut diatas, juga mencapai reparian dengan kondisi tanaman kayu-kayu (pohon alam) seluas 130 ha yang seharusnya dipertahankan sebagai sekat bakar dari luas reparian keseluruhan 550 ha. Selain itu, Terdakwa PT NSP dalam melakukan kegiatan perkebunan dilokasi kanal dan jalan yang berada diluar areal konsesi yang termasuk dalam kawasan hutan IUPHHBK-HTI tersebut tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa Terdakwa tidak memiliki AMDAL. Bahwa dengan tidak dimilikinya AMDAL atau UKL-UPL atas nama PT. NSP, maka pada tanggal 10 Juni 2014, PT. NSP mengajukan revisi/perubahan AMDAL sebagaimana surat PT. NSP Nomor: 273/NSP/VI/14/RO/GC tanggal 10 Juni 2014 yang ditujukan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tembusannya antara lain kepada Bupati Kepulauan Meranti. Dengan demikian semakin memperkuat dan mempertegas sesungguhnya Terdakwa PT NSP memang tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL apalagi Izin Lingkungan sejak awal melaksanakan kegiatan perkebunannya, karena Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

III.   TENTANG DAKWAAN JAKSA/PENUNTUT UMUM
Berdasarkan uraian pada kasus posisi diatas, maka Jaksa/Penuntut Umum mendakwa Terdakwa PT. NSP dengan dakwaan sebagai berikut:
1.         Kesatu:
Pada dakwaan kesatu Jaksa/Penuntut Umum mendakwa PT. NSP dengan dakwaan berbentuk subsidiaritas, yakni sebagai berikut:
·         Primair: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         Subsidair: : Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         Lebih Subsidair: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.         Kedua: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 ayat (3), (14), Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3.         Ketiga: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
4.         Keempat: Perbuatan Terdakwa PT. NSP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


IV.   PENENTUAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
A.    Unsur-Unsur Tindak Pidana Pada Dakwaan Kesatu:
1.      Unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan kesatu Primair.
Bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

2.      Unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan kesatu Subsidair.
Bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur dengan sengaja melakukan perbuatan;
c.       Unsur yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

3.      Unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan kesatu Lebih Subsidair.
Bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur karena kelalaiannya;
c.       Unsur yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

B.     Unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Kedua:
Pada dakwaan Kedua, Terdakwa PT. NSP didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 ayat (3), (14), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur dengan sengaja;
c.       Unsur membakar hutan.

C.     Unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Ketiga:
Pada dakwaan Ketiga, Terdakwa PT. NSP didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur korporasi;
b.      Unsur melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan;
c.       Unsur tanpa izin Menteri.

D.    Unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Keempat:
Pada dakwaan Keempat, Terdakwa PT. NSP didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya ialah sebagai berikut:
a.       Unsur setiap orang;
b.      Unsur yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

V.  TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM MENGENAI TERBUKTINYA DAKWAAN KESATU LEBIH SUBSIDAIR
Dalam pertimbangannya pada halaman 186, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menyatakan bahwa:

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dalam dakwaan Kesatu Lebih Subsidair telah terpenuhi maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”

Bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut, Anator akan menganalisis satu persatu Pertimbangan Majelis Hakim mengenai unsur-unsur delik/delict bestanddelen dari dakwaan Kesatu Lebih Subsidair pada uraian berikutnya.

A.  Pertimbangan Hukum Mengenai “Unsur Setiap Orang”
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai unsur “Setiap Orang” pada halaman 171-172 menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa unsur setiap orang merujuk kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang mana atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani dapat bertanggungjawab.
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya, definisi setiap orang telah mengalami perluasan, dimana tidak lagi hanya mengandung pengertian orang sebagai manusia atau individu tapi juga termasuk Badan Usaha, yang mana telah pula dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dimana khusus pada perkara aquo, dalam pasal 1 angka 32 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 116 ayat (1) huruf a berbunyi “tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha”, maka dalam perkara ini yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebuah badan usaha.”

Terhadap pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana telah diuraikan diatas, menurut Anator sudah tepat. Hal ini dikarenakan perkembangan hukum pidana, terutama menyangkut subjek hukum pidana, dimana subjek hukum pidana tidak hanya manusia (naturlijk person) tetapi juga badan hukum/korporasi (recht person). Sehingga sebagai subjek hukum pidana, tentunya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya. Mengenai kedudukan sebagai pembuat dan sifat pertanggungjawaban pidana korporasi, terdapat model pertanggungjawaban pidana korporasi, yakni: a) pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab; b) korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab; dan korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.[3]
Selain itu korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dikarenakan ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan bahwa korporasi menjadi sbjek hukum pidana. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan Majelis Hakim a quo, yakni: ....memperhatikan Pasal 116 ayat (1) huruf a berbunyi “tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha”, maka dalam perkara ini yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebuah badan usaha.
Dengan demikian, menurut hemat Anator unsur “Setiap Orang” sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim a quo telah terpenuhi. Selanjutnya, untuk  menentukan bahwa unsur dakwaan Lebih Subsider telah terpenuhi, Anator akan menganalisis unsur selanjutnya, yakni unsur “karena kelalaiannya.”




B.  Pertimbangan Hukum Mengenai Unsur “Karena Kelalaiannya”
Dalam pertimbangannya pada halaman 173 mengenai unsur “karena kelalaiannya”, Majelis Hakim a quo, menggunakan pendapat Van Hamel yang menyatakan bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu:
1.      Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum
2.      Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Dalam pertimbangannya pula sebagaimana pada halaman 177, Majelis Hakim a quo  berpendapat bahwa bentuk kelalaian/kealpaan Terdakwa adalah Terdakwa tidak dapat mengendalikan kebakaran dalam waktu singkat.
“...majelis berpendapat bahwa upaya penanggulangan kebakaran di areal konsensi milik terdakwa tidak dapat dikendalikan sejak dini dalam waktu singkat oleh terdakwa”

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim a quo, menurut hemat Anator, Majelis Hakim a quo telah keliru dalam menentukan kelalaian/kealpaan Terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, penyebab awal terjadinya kebakaran ialah karena pembakaran yang dilakukan oleh saksi Sendi (mantan karyawan PT. NSP) di petak H29, dikarenakan sakit hati dengan Citra selaku staf bidang keuangan PT. NSP karena tidak memberikan pinjaman uang kepadanya sebesar RP. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah).
Dengan demikian, menurut hemat Anator kebakaran yang terjadi di Areal PT. NSP tidak ada hubungannya dengan PT. NSP selaku korporasi, sehingga tidak ada actus reus/kausalitas/sebab perbuatan PT. NSP yang mengakibatkan kebakaran. Melainkan, kebakaran itu sengaja dilakukan oleh Sendi (mantan karyawan PT. NSP) karena motif sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh Citra sebagai staf keuangan PT. NSP.
Sehingga menurut Anator, unsur “karena kelalaiannya” PT. NSP tidak terbukti. Karena sebagaimana terungkap di persidangan bahwa tidak pernah ada perintah dari Terdakwa PT. NSP untuk membuka lahan dengan cara membakar. Sehingga unsur kelalaian PT. NSP selaku perusahaan dalam hal ini tidak terbukti. Selanjutnya, Anator akan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim mengenai unsur “mengkibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

C.  Pertimbangan Hukum Mengenai Unsur “mengkibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”
Dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 182 mengenai Unsur “mengkibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” Majelis Hakim pada perkara ini berpangkal tolak dari keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr dan Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangannya dipersidangan dan Surat Keterangan ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr., melakukan penelitian dan melakukan pengambilan sample di lokasi kebakaran diareal konsesi terdakwa pada 14 (empat belas) titik yang diberi kode Plot-1 s/d Plot-14 dengan kesimpulan pada pokoknya:
1.      Perusahaan telah melakukan kegiatan penyiapan lahan dengan cara pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran;
2.      Pergerakan Hotspot yang terus bergerak dari hari kehari memastikan pengendalian oleh terdakwa nyaris tidak dilakukan karena sarana dan prasarana yang kurang;
3.      Bahwa kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan gambut sehingga akan menggangu keseimbangan ekosistem dilahan bekas terbakar tersebut;
4.      Bahwa selama kebakaran gas-gas rumah kaca yang dilepaskan terbukti telah melewati batas ambang sehingga akibatnya terjadi pencemaran terhadap lingkungan yang tidak dapat dicegah;
5.      Dalam rangka pemulihan lahan gambut melalui pemberian kompos dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.046.018.923.000,00;”

“Menimbang, bahwa ahli Dr. Ir Basuki Wasis M.Si dalam Surat keterangannya dan keterangannya dalam bagian kesimpulan menyatakan bahwa pada pokoknya: bahwa berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan analisa sampel tanah dilaboratorium menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran yang meliputi kerusakan sifat kimia tanah, sifat biologi tanah, sifat fisik tanah dan aspek flora dan fauna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;”

Pada pertimbangan hukum selanjutnya pada halaman 185 dan 186 Majelis Hakim menyatakan bahwa:
Menimbang, bahwa oleh karena kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan oleh orang yang bertindak dan untuk atas nama terdakwa dalam rangka hubungan kerja dimana menurut hemat majelis di dalam perseroan terdapat mekanisme pelaporan sehingga pihak-pihak dalam korporasi haruslah dianggap mengetahui tentang ada tidaknya suatu perbuatan atau pembiaran terhadap satu keadaan sehingga terwujud satu kebijakan korporasi, maka apabila hal ini dikaitkan dengan kelalaian sebagaimana yang telah majelis pertimbangkan diatas maka terdakwa dapat diminta pertanggungjawabannya;

Dengan demikian, menurut hemat Anator, Majelis Hakim menggunakan doktrin strict liability untuk mempertanggungjawabkan Terdakwa PT. NSP. Menurut Chairul Huda, doktrin Strict liability merupakan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan tanpa harus membuktikan kesalahannya. Kesalahannya tetap ada, tetapi tidak harus dibuktikan.[4] Lebih lanjut, Chairul Huda menyatakan bahwa:
“....Terdakwa dinyatakan bersalah hanya dengan membuktikan telah dilakukannya tidak pidana. Dengan demikian, fungsi utama strict liability adalah berkenaan dengan hukum acara, dan bukan hukum pidana materiil.
...Strict liability dalam pertanggunjawaban pidana lebih merupakan persoalan pembuktian, yaitu kesalahan dipandang ada sepanjang telah dipenuhinya unsur delik”[5]

Berdasarkan pendapat tersebut, menurut Anator Majelis Hakim telah keliru dengan menerapkan doktrin strict liability dalam mempertanggungjawabkan Terdakwa PT. NSP. Sebagaimana terugkap dalam fakta-fakta di persidangan bahwa pembakaran tidak dilakukan oleh Terdakwa PT. NSP, melainkan dilakukan oleh Saksi Sendi yang merupakan mantan karyawan PT. NSP karena motif sakit hati. Jadi, tidak ada actus reus antara perbuatan Terdakwa PT.NSP (dalam hal kegiatan perusahaan) dengan terjadinya kebakaran. Dengan kata lain, kebakaran yang terjadi adalah disebabkan bukan dari kegiatan perusahaan melainkan dilakukan oleh orang yang bukan atas perintah perusahaan atau tidak memiliki kepentingan dengan perusahaan.
Dengan demikian, maka unsur-unsur dakwaan Kesatu Lebih Subsidair, menurut hemat Anator tidak terbukti. Pada perkara ini, sangat jelas bahwa penegak hukum (Polsi, Jaksa, dan Hakim) telah salah dalam hal mempertanggungjawabkan PT. NSP.

VI.   TENTANG PEMIDANAAN
Dalam putusan ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang terbukti berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim a quo yang teelah mempertimbangkan unsur-unsur dari tiap dakwaan, ialah dakwaan Kesatu Lebih Subsidair. Sehingga Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan:
1.      Menyatakan Terdakwa PT. National Sago Prima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kedua, Ketiga, dan Keempat;
2.      Membebaskan Terdakwa PT. National Sago Prima dari dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kedua, Ketiga, dan Keempat tersebut;
3.      Menyatakan Terdakwa PT. National Sago Prima tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
4.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
5.      Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT.National Sago Prima berupa kewajiban melengkapi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, menurut hemat Anator majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. NSP. Dengan melihat ketentuan Pasal 183 KUHAP, maka putusan ini tidak tepat dijatuhkan kepada Terdakwa PT NSP dimana tindak pidana (perbuatan pidana) yang didakwakan tidak memenuhi seluruh unsur delik. Sebagaimana fakta persidangan bahwa pembakaran yang dilakukan oleh Sendi bukan untuk dan atas nama perusahaan, melainkan hanya karena hasrat pribadi dari saksi Sendi yang sakit hati karena tidak dipinjamkan uang. Sehingga sekali lagi, perbuatan yang dilakukan oleh saksi Sendi bukan perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama perusahaan.




[1] Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.353/Menhut-II/2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) Kepada PT. National Timber and Forest Product..
[2] Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.380/Menhut- II/2009 Tanggal 25 Juni 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.353/Menhut-II/2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) Kepada PT. National Timber And Forest Product Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 21.620 Hektar di Provinsi Riau.
[3] Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 83.
[4] Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta:Prenadamedia Group, 2006), hlm. 86.
[5] Ibid, hlm. 86-87.

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...