Selasa, 07 Juni 2022

Makalah: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN DI INDONESIA (Studi Komparatif Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), Penulis: Roli Pebrianto, S.H., M.H

PROLOG
Tindak pidana bidang kehutanan yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai instrumen hukum dalam penanggulangan berbagai tindak pidana di bidang kehutanan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan teknologi yang juga mengakibatkan berkembangnya modus operandi tindak pidana di bidang kehutanan, UU Kehutanan dirasa sudah tidak mampu untuk mengakomodir berbagai perkembangan tersebut. Sehingga, pada tahun 2013, disahkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 
 
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. 
 
Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Mengingat bahwa kebijakan hukum pidana juga diartikan sebagai politik hukum pidana yang menurut Barda Nawawi Arief mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Oleh karenanya penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik. Sehingga, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang, subjek tindak pidana, jenis sanksi, lebih rendah jika dibandingkan dengan UU P3H. UU P3H merupakan terobosan hukum dari maraknya aktivitas perusakan hutan di Indonesia. Dengan demikian, pembentukan UU P3H merupakan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kehutanan yang tidak atau belum terakomodasi oleh UU Kehutanan.

Download Makalah Lengkap PDF

Sabtu, 11 Juli 2020

KOMENTAR TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (RUU HIP)

KOMENTAR TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (RUU HIP)

Oleh:

Roli Pebrianto, S.H., M.H


I.              Prolog

Akhir-akhir ini kita kembali dihebohkan dengan adanya kabar mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang sedang bergulir di DPR. Hal ini menimbulkan diskursus ditengah masyarakat, mulai dari pendapat RUU HIP ini akan men-degradasi-kan nilai-nilai luhur Pancasila, sampai kepada isu kebangkitan PKI. Begitupun dikalangan para ahli, mereka mengemukakan pendapat dan pandangannya mengenai RUU HIP ini. Tidak luput juga Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama serta MUI yang mengeluarkan fatwa dan meminta kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU HIP ini. Hingga pada akhirnya ada pendapat yang berkembang mengenai pembubaran partai pengusul RUU HIP dan dapat dipidanannya anggota partai yang mengusulkan RUU HIP ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada tulisan ini akan dikemukakan mengenai komentar-komentar terhadap Pasal-Pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU HIP. Khusus mengenai pembubaran partai pengusul RUU HIP dan dapat dipidanannya anggota partai yang mengusulkan RUU HIP, akan dibahas pada tulisan berikutnya.

 

II.           Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Dikatakan demikian karena sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus sebagai dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan Peraturan-Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.[1]

Undang-undang selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (ideal norm) oleh suatu masyarakat kearah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Karena itu, undang-undang dapat digambarkan sebagai cerminan dari cita-cita kolektif suatu masyarakat tentang nilai-nilai luhur dan filosofis yang hendak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pelaksanaan undang-undang yang bersangkutan dalam kenyataan.[2] Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk pembentukan undang-undang dan semua sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.[3]

Pancasila diposisikan sebagai sarana arah pembangunana hukum. Apabila menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky sebagai pijakan teoritiknya, Pancasila dapat disandarkan sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.[4]

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suuatu negara. Posisi hukum dari suatu staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. Manurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai Staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi tidak berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi. Berdasarkan teori Nawiasky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkan dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky.[5]

Penempatan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro.[6] Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan diterapkannya Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm, maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.[7]

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi negara. Dalam pengertiannya ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.[8]

 

III.        Pengaturan Pancasila dalam UU akan Mendegradasi Nilai-nilai Luhur Pancasila

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, segala bentuk peraturan perundang-undangan “bernaung” dibawah Pancasila. Pancasila sebagai pemberi arah/pemandu dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa, RUU HIP (jika disahkan menjadi UU), maka akan menjadi tafsir dari Pancasila, sehingga nilai-nilai luhur Pancasila sebagai staatfundamentalnorm secara hierarkis “turun derajatnya” dibawah UUD NRI 1945 bahkan dibawah TAP MPR. Selain itu tidak ada urgensi pembentukan RUU HIP sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan pembahasan.

Selain itu, dalam RUU HIP ada ketentuan yang mengatur mengenai Trisila dan Ekasila, diatur pada pasal 1 RUU HIP, yang berbunyi:

(1)     Ciri pokok Pancasila disebut trisila, yaitu:

a.         ketuhanan; 

b.         nasionalisme; dan

c.         kerakyatan/demokrasi.

(2)     Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

 

Dalam sejarah, rumusan seperti ini merupakan rumusan yang diusulkan melalui pidato Ir. Soekarno, ketika mengusulkan dasar negara dalam sidang BPUPKI, yang kemudian dalam perdebatan yang sangat panjang akhirnya oleh Panitia Sembilan disetujui rumusan Pancasila yang sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila kembali mengalami perubahan, terutama pada sila pertama dari semula “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, hingga sampai saat ini rumusan tersebut yang digunakan dalam sila Pancasila, seta tanpa “diperas” menjadi Trisila dan Ekasila. Pengaaturan yang demikian (Trisila dan Ekasila) jelas akan mendegradasi nilai-nilai luhur Pancasila.

Kemudian, hal lain yang menjadi kontroversial dalam RUU HIP ini ialah mengenai pengaturan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pembinaan ideologi Pancasila. Hal ini sebagaimana terdapat pada Pasal 42 yang berbunyi:

(1)     Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

(2)     Dalam menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk suatu badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.

(3)     Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 Pengaturan yang demikian menurut Penulis tidak ada urgensinya diatur dalam UU (bahkan RUU nya pun harus dicabut). Berdasarkan bunyi Pasal 42 RUU HIP terutama mengenai frasa “Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila” menunjukkan bahwa seolah-olah Presiden yang paling Pancasilais, Presiden yang paling mengerti Pancasila, dan Presiden dapat menentukan seseorang Pancasilais atau tidak. Frasa yang demikian dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh Pemerintah untuk “menghantam” pihak-pihak yang tidak sependapat dengan Pemerintah.

 

IV.        Simpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan diatas, menurut Penulis RUU HIP tidak perlu dibahas dan disahkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1.      Secara hierarkis, Pancasila berada diatas UUD NRI Tahun 1945. Namun sekarang Pancasila dibuat haluan Ideologi dalam bentuk UU, yang secara otomatis akan menurunkan derajat Pancasila dibawah UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR, karena tafsir Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945, bukan RUU HIP ini;

2.      Pancasila tidak perlu diperas menjadi Trisila dan Ekasila karena jelas akan mendegradasi nilai-nilai luhur Pancasila yang telah bertahan dan menjadi pemandu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

3.      Frasa “Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila” dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh Pemerintah untuk “menghantam/menggebuk/menghukum” pihak-pihak yang tidak sependapat dengan Pemerintah. Sehingga RUU ini harus ditolak.

 

 

Wallahua’lam bisshowab.



[1] Jimly Ashiddiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 200.

[2] Ibid, hlm. 170.

[3] Kaelan, Negara Kebangsaan Indonesia, (Yogyakarta: Paradigma, 2013), hlm. 676.

[4] Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah: (1) Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm); (2) Aturan dasar negara (staatgrundgesetz); (3) Undang-undang formal (formal gesetz); dan (4) Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnungen autonome satzung). Lihat A. Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, (Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia: Jakarta, 1990), hlm. 111.

[5] Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah: (1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945); (2) Staatsgrundgesetz: Batang tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan; (3) Formell gesetz: Undang-Undang; (4) Verordnung en  autonome satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota. Ibid, hlm. 112.

[6] Nugroho Notoseosanto, Tercapainya Konsensus Nasional 1966-1969, (Jakarta: Balai Pustaka, 1985), hlm. 14.

[7] Ibnu Sina Chandranegara, Devolusi Doktrin Tujuan Negara; Konsepsi, Persepsi, dan Aktualisasi, dalam Syaiful Bakhri, Dari Hukum Publik ke Hukum Publik; Ragam Pembangunan Hukum Nasional, (Yogyakarta: Total Media bekerjasama dengan P3IH FH-UMJ, 2016), hlm. 313.

[8] A. Kahar Maranjaya, Implementasi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang, dalam Syaiful Bakhri, Ibid, hlm. 260.


Rabu, 01 Juli 2020

PERAN DAN FUNGSI POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA; HARAPAN DAN TANTANGAN TUGAS POLRI MASA DEPAN (Menyambut HUT POLRI Ke-74, tanggal 1 Juli 2020)


PERAN DAN FUNGSI POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA; HARAPAN DAN TANTANGAN TUGAS POLRI MASA DEPAN


(Menyambut HUT POLRI Ke-74, tanggal 1 Juli 2020)

 

 

Oleh:

Roli Pebrianto, S.H., M.H

 

I.              Pengantar

Istilah criminal justice system awal mulanya dikemukakan oleh seorang pakar hukum pidana dan ahli dalam criminal justice science. Criminal justice system muncul seiring dengan ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dan institusi penegakan hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum dan ketertiban yang sangat menggantungkan keberhasilan penanggulangan kejahatan pada efektivitas dan efisiensi kerja pada organisasi kepolisian (law enforcement).[1]

Peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum. Mekanisme peradilan pidana tersebut meliputi aktivitas yang bertahap dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Keseluruhan proses itu bekerja dalam suatu sistem, sehingga masing-masing lembaga itu merupakan subsistem yang saling berhubungan dan berpengaruh antara satu dengan yang lain. Dalam sistem peradilan pidana tersebut bekerja komponen-komponen fungsi atau subsistem yang masing-masing harus berhubungan dan bekerja sama.

Tujuan peradilan pidana adalah untuk memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak. Peradilan pidana dilakukan dengan prosedur yang diikat oleh aturan-aturan ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas konstitusional dan berakhir pada proses pemeriksaan di pengadilan.[2]

Sebagaimana diketahui bahwa, sistem peradilan pidana yang digariskan oleh KUHAP adalah sistem peradilan pidana terpadau (Integrated Criminal Justice System/ICJS). Sistem terpadu tersebut diletakkan diatas landasan prinsip “diferensiasi fungsional” diantara aparat penegak hukum sesuai dengan “tahap kewenangan” yang diberikan undang-undang kepada masing-masing.[3] Lembaga penegak hukum tersebut ialah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Keberhasilan kinerja lembaga-lembaga tersebut dalam proses pemeriksansidang pengadilan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Hakim dalam menentukan bersalah atau tidaknya Terdakwa sangat tergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Oleh karena itu, Polri merupakan lembaga pertama dalam ICJS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam suatu perkara pidana. Keberhasilan penyidik Polri akan menentukan keberhasilan proses peradilan berikutnya.

Kepolisian sebagai pintu masuk dalam penegakan hukum di Indonesia. Di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran terhadap aturan hukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Namun ada juga pelanggaran yang belum bisa terselesaikan dengan alasan yang beragam. Fikry Latukau mengemukakan bahwa:

“Dewasa ini, kriminal seolah-olah tidak lagi mampu dibendung perkembangannya, masalah yang timbul tidak hanya sebagai kriminal dalam ruang lingkup pidana, tetapi harus dipandang juga sebagai masalah sosial. Hal ini dikarenakan kejahatan tidak hanya melibatkan satu dua orang di dalam praktiknya, tetapi terkadang melibatkan dan merugikan masyarakat dalam ruang lingkup yang jauh lebih besar. Penanggulangan kriminal yang semakin berkembang tidak dapat dilakukan dengan usaha represif saja, melainkan harus disertai dengan usaha preventif. Kedua hal tersebut haruslah dapat berjalan seimbang. Diperlukan efek jera bagi mereka yang telah melakukan kriminal serta diperlukan efek takut untuk berbuat kriminal bagi mereka yang belum melakukan. Usaha preventif ini harus gencar dilakukan agar tingkat kriminal di Indonesia tidak terus meningkat. Usaha ini dapat dilakukan oleh semua aparat peradilan pidana, terutama Kepolisian.  Kepolisian sebagai gatekeepers sistem peradilan pidana memiliki peran sentral, karena sistem peradilan pidana dimulai dari Kepolisian. Peran sentral dalam sistem peradilan pidana, kepolisian harus mengupayakan agar usaha preventif dan represif dalam menanggulangi kriminal berjalan dengan sebaik-baiknya, terlebih lagi mengingat bahwa pihak kepolisian merupakan pihak yang sudah seharusnya dapat dipercaya oleh masyrakat, pihak kepolisianlah yang berada di tengah-tengah masyarakat serta mampu memberikan rasa aman dan perlindungan yang tepat bagi masyarakat serta memastikan tercapainya kepastian hukum di masyarakat.”[4]

 

II.           Status Dan Peran Polri Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana

Status atau eksistensi kepolisian dalam perspektif SPP sudah jelas, yaitu sebagai bagian integral dari SPP Secara internasional hal ini pun terlihat dalam laporan Kongres PBB ke-5/1975 (mengenai "The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders khususnya dalam membicarakan masalah "the emerging roles of the police and other law enforcement agencies") yang menegaskan It was recognized that the police were a component of the larger system of criminal justice which operated against criminality (Diakui bahwa polisi adalah komponen dari sistem peradilan pidana yang lebih besar yang beroperasi melawan kriminalitas).

Status Polri sebagai komponen/unsur/subsistem dari SPP sudah jelas terlihat dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini (baik dalam KUHAP maupun dalam UU. No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia), yakni sebagai “Penyelidik dan Penyidik”. Secara  ideal memang polri di beri status sebagai penegak hukum berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman, karena sistem peradilan pidana merupakan implementasi dari kekuasaan kehakiman,dengan perkataan lain, sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan sistem kekuasaan kehakiman dibidang peradilan pidana.

Polri adalah salah satu komponen sistem peradilan pidana yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan pencegahan dan pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum.  Berbagai perkembangan teoretik mengenai sistem peradilan pidana sebagaimana dikemukakan di atas, pertama-tama bukan hanya akan mempengaruhi kinerja kepolisian, tetapi juga harus diantisipasi. Baik  dalam tataran formulasi, aplikasi maupun eksekusinya di lapangan. Posisi strategis Polri dalam hal ini berkaitan dengan konsepsi teoretik bahwa kepolisian  merupakan “gatekeeper”[5] dan “goal prevention officer”[6] peradilan pidana.

Kepolisian merupakan penjaga pintu gerbang (gatekeeper) sistem peradilan pidana. Setiap kali seorang kriminal “berhubungan” dengan hukum pidana, pada umumnya  mula-mula yang dihadapi adalah kepolisian. Hal  ini sesuai dengan design prosedur sistem peradilan pidana yang dirancang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apakah seseorang tersebut akan terus bergulir masuk ke dalam sistem peradilan pidana sangat ditentukan oleh komponen kepolisian. Dalam hal ini apakah apakah perbuatan seseorang kemudian menjadi tindak pidana tertentu dan diselesaikan melalui proses penuntutan di pengadilan dan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan, sangat bergantung  pada pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Polri sebagai penyelidik dan penyidik.

Fungsi Polri dalam penegakan hukum bukan semata-mata bersifat represif, melainkan juga fungsi preventif.  Oleh karena itu, kinerja kepolisian tidak hanya diisi oleh upaya untuk menemukan fakta-fakta yang mendukung tentang telah terjadinya tindak pidana (factual guilt) dan menemukan tersangkanya, tetapi juga pencegahan aktif atas segala potensi yang mungkin menimbulkan kejahatan.

 

III.        Tantangan Tugas Polri Masa Depan

Harus diakui bahwa tugas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum semakin hari semakin krusial, mengingat fenomena kejahatan yang semakin hari semakin kompleks. Kini kejahatan terkadang menimbulkan konsekuensi yuridis yang tidak lagi memperhatikan batas-batas negara (transnational crime). Seperti tindak pidana penyebaran teror (terorisme), tindak pidana pencucian uang (money laudering), dan kejahatan bisnis lainnya. Belum lagi adanya perkembangan teknologi informasi yang bukan hanya  menimbulkan modus operandi baru kejahatan, tetapi juga objek dan subjek kejahatan yang tidak dapat selalu adekwaat apabila dihadapi dengan hukum pidana yang tengah berlaku, seperti kejahatan dunia maya (cyber crime).

Dalam hal menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan, terdapat kendala-kendala yang menjadi “pekerjaan rumah” oleh Polri. Dalam hal ini, Yesmil Anwar dan Adang mengemukakan kendala-kendala tersebut, diantaranya:

“Masih kurangnya kemampuan penyidik menerapkan tehknik-tehknik penyelidikan dalam mengungkap suatu perkara pidana yang telah terjadi, maka seringkali kasus-kasus yang agak sulit pembuktiannya dibiarkan begitu saja sehingga tidak dapat terungkap dengan tuntas; Kurang menguasai daerah yang menjadi sasaran penyelidikan yang meliputi karakteristik masyarakat, tempat atau lokasi penyelidikan, dan lain-lain; Cepat putus asa dalam melakukan penyelidikan, bila tidak berhasil mendapatkan informasi yang diperlukan, langsung berhenti dan tidak ditindak lanjuti, hanya menunggu datangnya informasi dari masyarakat; Cepat puas terhadap hasil yang dicapai dan tidak berusaha mengembangkan informasi sehingga seringkali kasus-kasus yang sedang ditangani tidak dapat terungkap sampai pada otak pelaku; Kurang teguh dalam memegang kerahasiaan informasi atau tugasnya dan bahkan dimuat dalam media massa tentang tata cara/teknik pelaksanaan tugas, padahal kasus yang ditangani belum selesai tuntas atau masih berkaitan dengan kasus lainnya. Hal tersebut akan menyulitkan penyidik dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, karena langkah-langkah penyidikan akan selalu diwaspadai oleh para pelaku kejahatan.”[7]

 

Pengolahan TKP (Tempat Kejadian Perkara); TKP adalah merupakan sumber informasi yang sangat menentukan dalam pengungkapan sebuah perkara, apabila lemah dalam penanganannya maka akan mempengaruhi kecepatan proses pengungkapan perkara dan bahkan tidak dapat terungkapnya suatu kasus pidana karena hilangnya barang bukti di TKP maupun saksi-saksinya, berikut ini beberapa kelemahan penyidikan antara lain : Kurang cepatnya penyidik dalam mendatangi TKP; Tidak menguasai teknis pencarian dan pengambilan barang bukti yang ada di TKP; Memasuki TKP yang tidak sesuai dengan teknis pengolahan TKP sehingga malah merusak atau mengkaburkan barang bukti yang ada di TKP; Tidak menguasai teknis pembungkusan dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium kriminil (labkrim) yang mengakibatkan barang bukti tersebut tidak dapat diperiksa di Labkrim.

Pemanggilan; Masih adanya penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemanggilan baik terhadap tersangka maupun terhadap saksi yang tidak dilayani sesuai waktu yang telah dicantumkan dalam surat panggilan, orang yang dipanggil dibiarkan lama menunggu bahkan sama sekali tidak dilayani atau disuruh pulang dan disuruh kembali lagi pada hari yang lain dengan seenaknya tanpa memperhatikan kepentingan orang lain; Pemanggilan terhadap saksi tanpa memperhatikan tenggang waktu dan kesibukan saksi, yang terkesan tidak mau tahu atau arogan, hal ini menyebabkan seseorang merasa enggan untuk membantu penyidik memberikan informasi atau keterangan.

Penangkapan; Masih banyaknya penyidik/penyidik pembantu yang belum menguasai dan memahami serta penerapan teknik dan taktik penangkapan, belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga sering ditemukan melakukan penangkapan tanpa menggunakan Surat Perintah Penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada; Masih ditemukan adanya penyidik yang salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku kejahatan, akibat kurang jelinya penyidik atau terlalu gegabah dalam melaksanakan tugasnya; Masih banyaknya penyidik yang ceroboh dalam melakukan penangkapan sampai melebihi batas waktu penangkapan 1 x 24 jam dan bahkan dibiarkan tanpa adanya pemeriksaan; Masih adanya penyidik/penyidik pembantu yang ceroboh dalam melakukan penangkapan tanpa adanya penggeledahan badan terlebih dahulu. Hal ini sangat membahayakan keselamatan penyidik apabila tersangka membawa senjata tajam; Masih adanya penyidik/penyidik pembantu yang dalam melakukan penangkapan tidak memperhatikan keamanan senjata api yang di  bawa akibatnya dapat direbut oleh tersangka; Sering dilakukannya kekerasan terhadap tersangka pada saat setelah tertangkap karena tidak dapat mengendalikan emosi dan bahkan ditembak dengan dalih melarikan diri.

Penahanan; Kesalahan yang seringkali dalam melakukan penahanan adalah terlambat membuat Surat Perintah Penahanan atau perpanjangan penahanan atau terlambat memberikan tembusannya kepada keluarga tersangka; Penyidik/penyidik pembantu sering melupakan tentang hak-hak tersangka yang terkait dengan masalah penahanan, seperti misalnya tahanan tidak boleh dikunjungi keluarganya atau penasihat hukumnya tanpa alasan yang jelas; Pada waktu tersangka dilakukan penahanan tidak diadakan pemeriksaan kondisi kesehatannya, akibatnya terjadi tahanan yang sakit parah atau bahkan meninggal dunia dalam ruang tahanan sehingga mendapat komplain dari keluarganya atau dapat mengakibatkan kemarahan masyarakat yang sampai menyulut tindakan amuk massa yang merusak kantor polisi; Penangguhan penahanan yang tidak mempertimbangkan kemungkinan tersangka akan melarikan diri, berorientasi pada imbalan materi pada akhirnya tersangka kabur menjelang diperlukan oleh penyidik untuk diserahkan kepada penuntut umum; Masih adanya tindakan penahanan terhadap tersangka yang dipengaruhi oleh faktor subyektif yang berorientasi pada materi yaitu dengan melakukan penahanan terhadap tersangka yang seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan dan sebaliknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang seharusnya ditahan yang pada akhirnya melarikan diri; Masih adanya penyidik yang memanfaatkan kewenangan penahanan terhadap tersangka digunakan untuk menakut-nakuti seseorang untuk mendapatkan materi;

Penggeledahan; Dalam melakukan tindakan penggeledahan sering melakukan perbuatan yang kurang terpuji yaitu dengan berlaku kasar dan tidak sopan; Masih adanya penyidik/penyidik pembantu yang dalam melakukan penggeledahan dengan tidak menggunakan Surat Perintah dan Surat Izin Penggeledahan;

Penyitaan; Masih banyaknya penyidik yang ceroboh dalam penyimpanan barang-barang sitaan sebagai barang bukti yaitu tanpa diberi label atau hilang dalam penyimpanan; Masih adanya penyidik yang kurang menguasai tehnik dan taktik penyimpanan khusunya dalam pengambilan benda-benda yang seharusnya dapat dijadikan barang bukti tetapi tidak disita; Masih adanya tindakan penyitaan yang tidak dilengkapi dengan Surat Perintah dan Surat Izin Penyitaan;

Pemeriksaan; Dalam melakukan pemeriksaan masih menggunakan cara kekerasan untuk mendapatkan pengakuan tersangka ataupun tidak dapat mengendalikan emosi karena keterangan tersangka berbelit-belit; Masih adanya penyidik yang merekayasa Berita Acara Pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan materi dari pihak-pihak yang diuntungkan, maupun untuk kepentingan tertentu; Masih adanya penyidik yang tidak menguasai unsur-unsur pasal atau penafsiran pasal, sehingga Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibuat tidak memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang diterapkan; Tidak menguasai uraian kasus yang terjadi sehingga pertanyaan-pertanyaan yang

Selanjutnya, berkaitan dengan kendala lainnya, yakni mengenai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memang memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun tidak secara eksplisit mengatur mengenai penyelidikan dan penyidikan karena hanya terdapat dalam beberapa Pasal saja.

Melihat berbagai kendala dan tantangan tersebut, Edi Setiadi sebagaimana dikutip oleh Yesmil Anwar dan Adang menguraikan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah sebagai berikut:

1.             Perlunya perombakan terhadap peraturan perundangan yang ada baik terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga hal ini juga dapat sejalan dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sendiri yang mengatakan bahwa setelah berlaku dua tahun maka Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus segera dievaluasi;

2.             Adanya pemisahan yang jelas mengenai tugas, kewajiban dan wewenang Polri, terlebih dalam melaksanakan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga tidak membingungkan penyidik dan tidak perlu lagi mengacu kepada Hukum Acara Pidana karena sudah dimuat dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3.             Peningkatan profesionalisme dari aparat penegak hukum khususnya penyidik Polri, berupa peningkatan pemahaman terhadap teori-teori hukum pidana, sebab semua putusan penegak hukum harus bisa menjadi legal education bagi masyarakat dan law reform bagi undang-undang yang tidak jelas;

4.             Peningkatan dan pemahaman penyidik serta tindakan penyidik yang harus selalu responsif terhadap setiap perkembangan yang terjadi didalam masyarakat terutama dalam menghadapi perkembangan kejahatan;

5.             Penegakan hukum berdasarkan KUHAP maupun UU POLRI harus selalu menjunjung tinggi supremasi moral, karena penegakan hukum yang diskriminatif dan tanpa pengetahuan yang baik akan menjauhkan dari tujuan penegakan hukum itu sendiri, yaitu kebenaran dan keadilan.[8]

 

 

Demikian tulisan singkat ini, semoga bermanfaat untuk institusi POLRI dan insan Bhayangkara.

Dirgahayu Bhayangkara ke-74, semoga POLRI semakin Jaya,

Kamtibmas Kondusif, Masyarakat Semakin Produktif

SALAM PROMOTER

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Fikry Latukau, 2019, “Kajian Progres Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Tahkim, Vol. XV, No. 1, Juni  2019.

John Baldwin dan A. Keith Bottomley (ed.), 1978, Criminal Justice; Selected Readings, London: Martin Robertson.

M. Yahya Harahap, 2017, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Ed. 2, Cet. 18, Jakarta: Sinar Grafika.

Rod Morgan dan David J. Smith (ed.), 1989, Coming to Term With Policing, London: Routledge.

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme Jakarta: Bina Cipta.

Yesmil Anwar dan Adang, 2011, Sistem Peradilam Pidana; Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Cet. 2, Bandung: Widya Padjajaran.

 

 



[1] Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme (Jakarta: Bina Cipta, 1996), hlm. 9.

[2] Bandingkan dengan tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan itu dapat dipersalahkan.

[3] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Ed. 2, Cet. 18, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 90.

[4] Fikry Latukau, “Kajian Progres Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Tahkim, Vol. XV, No. 1, Juni  2019, hlm. 2-3.

[5] John Baldwin dan A. Keith Bottomley (ed.), Criminal Justice; Selected Readings, (London: Martin Robertson, 1978), hlm. 35-70.

[6] Linda Harvey, Penny Grishaw dan Ken Pease, “Crime Prevention Delivery; The Work of Criminal Prevention Officers”, dalam Rod Morgan dan David J. Smith (ed.), Coming to Term With Policing, (London: Routledge, 1989), hlm. 83.

[7] Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilam Pidana; Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Cet. 2, (Bandung: Widya Padjajaran, 2011), hlm. 182-183.

[8] Ibid, hlm. 188.


Rabu, 24 Juni 2020

PEMAKZULAN/IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN KARENA KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19 DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMAKZULAN/IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN KARENA KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19 DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Oleh:

Roli Pebrianto, S.H., M.H 


I.              Pengantar

Indonesia merupakan negara hukum, hal itu sebagaimana tercermin pada ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945). Artinya, semua hal harus mengacu dan tunduk pada ketentuan hukum, salah satunya pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Setelah dilakukannya amandemen UUD NRI 1945, telah banyak merubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar, terutama terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pertama tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara,[1] termasuk tidak lagi memiliki kekuasaan tunggal untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 7B UUD NRI 1945.

Sebelum pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diputus oleh MPR, DPR terlebih dahulu mengajukan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kesimpulan dan pendapat dari DPR.

Sebelum amandemen UUD NRI 1945, dasar hukum impeachment secara implisit dapat ditemukan dalam Penjelasan UUD NRI 1945 dan dijelaskan lebih rinci di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).[2] Setelah Amandemen IV UUD NRI 1945, Indonesia memiliki aturan main yang baru bagi mekanisme impeachment. Selain kejelasan proses dan mekanismenya, impeachment yang diatur dalam Pasal 7 B UUD NRI 1945 juga terkesan lebih yuridis ketimbang politis. Secara intitusional masalah impeachment kewenangan yudikasi-nya dipegang oleh Mahkamah Konstituasi, kemudian pada proses akhirnya nanti keputusan politisnya berada di tangan MPR.

Memperhatikan keadaan ketatanegaraan Indonesia saat ini ditengah pandemi Covid-19, ada isu-isu yang kemudian berkembang di masyarakat mengenai lambatnya pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanganan penyebaran Covid-19, yang kemudian berujung pada adanya permintaan kepada Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal ini tidak hanya berakhir sampai disitu berbagai diskusi ilmiah pun diadakan untuk menjawab persoalan ini. Dalam tulisan ini juga akan dibahas mengenai persoalan tersebut. Sehingga, pertanyaan yuridis yang dapat diajukan ialah apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan ditengah jabatannya karena kebijakan dalam penanganan Covid-19 ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka akan dijabarkan pada pembahasan berikutnya.


II.           Alasan-Alasan yang digunakan dalam Proses Impeachment dalam UUD NRI 1945

Presiden merupakan organ yang penting dalam sebuah negara terutama yang menganut sistem presidensial. Keberadaan presiden dengan kekuasaan yang sangat besar dalam sistem presidensial menjadi syarat utama bagi negara tersebut. Selain itu, ciri sistem presidensial yang lain adalah masa jabatan presiden yang tetap (fixed term government) yang menyebabkan presiden tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya.[3]

Dalam konteks Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, bahwa Presiden dan/wakil Presiden dapat di-Impeach di tengah masa jabatannya. Impeachment merupakan bentuk pengawasan luar biasa dari parlemen terhadap eksekutif. Sehingga menyebabkan seolah-olah Presiden dan/atau Wakil Presiden bergantung kepada parlemen sebagai lembaga pengawas. Dalam sistem presidensiil, seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan mempunyai masa jabatan yang pasti apakah 4 (empat) tahun seperti di Amerika Serikat atau 5 (lima) tahun seperti di Indonesia bahkan ada juga yang mengatur masa jabatan 6 (enam) tahun seperti Filipina.[4]

Oleh karena itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil memiliki kedudukan yang sangat kuat. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dependent terhadap parlemen, tetapi satu dengan yang lainnya berdiri sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Namun dalam ketatanegaraan modern, ke-independent-an tersebut juga dibatasi oleh adanya hubungan fungsional antara parlemen dan eksekutif.[5]

Ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945.  Kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya masih diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga merupakan lembaga yang berwenang untuk pelantikan atas jabatan tersebut.

Selanjutnya alasan-alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya diatur dalam ketentuan Pasal 7A yang  menyatakan bahwa:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dengan demikian, maka alasan-alasan yang digunakan dalam proses Impeachment dalam UUD NRI 1945 adalah: melakukan pengkhianatan terhadap negara; melakukan tindak pidana penyuapan; melakukan tindak pidana korupsi; melakukan tindak pidana berat; melakukan perbuatan tercela; dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

III.        Mekanisme Impeachment Dalam UUD NRI 1945

Ketentuan mengenai mekanisme Impeachment diatur pada Pasal 7 B UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa:

(1)  Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)    Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam siding paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 

(4)  Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5)  Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6)    Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7)    Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

 

Selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945 menjadi dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk berperan serta dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, yaitu untuk wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

 

IV.        Pemakzulan/Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden di Tengah Masa Jabatannya Karena Kebijakan Penanganan Covid-19

Pertanggungjawaban pemerintah terhadap kebijakannya sering kali dikaitkan dengan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan dalam pemerintahannya. Indonesia mengenal pemberhentian dalam masa jabatan sebagai impeachment atau pemakzulan, yang berdasarkan Pasal 7B UUD NRI 1945 dilakukan karena:

(1)    Melakukan pengkhianatan terhadap negara;

(2)    Melakukan tindak pidana penyuapan;

(3)    Melakukan tindak pidana korupsi;

(4)    Melakukan tindak pidana berat;

(5)    Melakukan perbuatan tercela; dan

(6)    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Alasan pemberhentian tersebut dicantumkan secara tegas dalam UUD NRI 1945 dengan keinginan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang dianut di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 7B UUD NRI 1945 tersebut, maka pemberhentian/ pemakzulan/impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden secara limitatif hanya dilakukan berdasarkan pada 6 (enam) alasan tersebut. UUD NRI 1945 tidak menyebutkan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan karena kebijakannya, terlebih lagi dalam konteks kebijakan penanganan Covid-19. Lambatnya penanganan pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan untuk dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan, karena bukan merupakan salah satu diantara 6 (enam) kriteria tersebut.

 

V.           Kesimpulan

Berdasarkan pertanyaan yang diajukan pada bagian pengantar, yakni apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan ditengah jabatannya karena kebijakan dalam penanganan Covid-19 ?, dan berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dapat disimpulkan bahwa: Berdasarkan ketentuan Pasal 7B UUD NRI 1945 tersebut, maka pemberhentian/ pemakzulan/impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden secara limitatif hanya dilakukan berdasarkan pada alasan:

(1)    Melakukan pengkhianatan terhadap negara;

(2)    Melakukan tindak pidana penyuapan;

(3)    Melakukan tindak pidana korupsi;

(4)    Melakukan tindak pidana berat;

(5)    Melakukan perbuatan tercela; dan

(6)    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Adapun mengenai alasan lambatnya penanganan pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan untuk dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, karena bukan merupakan salah satu diantara 6 (enam) kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7B UUD NRI 1945.

Wallahua’lam Bisshowab.

 

DAFTAR PUSTAKA

Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Indarwati, 2005, “Pemberhentian Presiden (Impeachment) dalam Sistem ketatanegaraan di Indonesia,” Tesis, Pascasarjana Universitas Widyagama Malang.

Ryan Muthiara Wasti, “Mekanisme Impeachment di Negara Dengan Sistem Presidensial: Studi Perbandingan Mekanisme Impeachment di Indonesia dan Korea Selatan,” Jurnal Mimbar Hukum, Volume 31, Nomor 2, Juni 2019.

Syofyan Hadi, ‘Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden (Studi Perbandingan Antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Filipina)’, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 23 Februari 2016.



[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009), hlm. 298.

[2] Indarwati, “Pemberhentian Presiden (Impeachment) dalam Sistem ketatanegaraan di Indonesia,” Tesis, Pascasarjana Universitas Widyagama Malang, 2005, hlm. 25.

[3] Ryan Muthiara Wasti, “Mekanisme Impeachment di Negara Dengan Sistem Presidensial: Studi Perbandingan Mekanisme Impeachment di Indonesia dan Korea Selatan,” Jurnal Mimbar Hukum, Volume 31, Nomor 2, Juni 2019, hlm. 238.

[4] Syofyan Hadi, ‘Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden (Studi Perbandingan Antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Filipina)’, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 23 Februari 2016, hlm. 3.

[5] Ibid.


KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...