KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMERIKSAAN PRAJURIT TNI YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM DAN KAITANNYA DENGAN PEMBARUAN HUKUM ACARA PIDANA
MILITER INDONESIA
Oleh:
Roli Pebrianto, S.H., M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Samawa)
A.
Latar Belakang
Pembaruan hukum pidana di Indonesia dimulai sejak masa
permulaan berdirinya Republik Indonesia. Pasal II Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan: Segala badan negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang
dasar ini. Diadakannya peraturan peralihan ini dimaksudkan untuk menghindari
adanya kekosongan hukum. Hal ini berarti bahwa peraturan-peraturan yang ada
pada zaman penjajahan masih tetap berlaku dimana pemberlakuan
peraturan-peraturan tersebut disesuaikan dengan kedudukan Republik Indonesia
sebagai negara yang merdeka.
Dalam perkembangannya, hukum dapat kita lihat sebagai
hasil dari suatu proses yang dinamis, hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa
hukum itu terjadi sebagai suatu perencanaan dari situasi tertentu menuju kepada
suatu tujuan yang akan dicapai.
Dalam memaknai adanya pembaruan hukum tersebut, Roeslan Saleh juga mengemukakan
bahwa:
“Pembaruan hukum adalah mengadakan perubahan-perubahan terhadap hukum
yang hingga kini masih berlaku, tetapi dipandang tidak sesuai dengan jiwa dan
pandangan falsafah bangsa Indonesia atau dilihat dari alasan kelahirannya,
semangat dan jiwanya, kemajuan-kemajuan yang terjadi, yang menjadikan tidak
mampu lagi memenuhi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia, dan terlebih lagi
mengenai kemampuannya mengantisipasi segala kehidupan yang disebut dengan
“memodernkan” Indonesia.”
Dalam konteks pembaruan hukum pidana, menurut Barda
Nawawi Arief, latar belakang dan urgensi diadakannya pembaruan hukum pidana
dapat ditinjau dari aspek sosiopolitik, sosiofilosofis, sosiokultural, atau
dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan sosial, kebijakan kriminal,
dan kebijakan penegakan hukum).
Lebih lanjut Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa:
“Pembaruan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya
untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan
nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat
Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan
penegakan hukum di Indonesia. Secara singkat, dapatlah dikatakan pembaruan
hukum pidana pada hakikatnya harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi
pada kebijakan (“policy-oriented
approach”) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (“value-oriented approach”).
Selanjutnya, Beccaria memberi pernyataan bahwa: “hanya undang-undanglah
yang boleh menentukan perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, sanksi-sanksi
apakah dan atas perbuatan-perbuatan mana pula yang dapat dijatuhkan, dan
bagaimana tepatnya peradilan pidana harus terjadi”.
Dengan demikian, maka hukum pidana tidak hanya dimaknai sebagai hukum yang
mengatur dan menentukan bentuk-bentuk tidak pidana dan sanksinya (hukum pidana
formil), melainkan mengatur juga tentang bagaimana penegak hukum bekerja
menegakkan hukum (hukum pidana formil).
Dalam perspektif yang lain, Jimly Asshidiqqie menyatakan bahwa: “ruang
lingkup pengertian pembaruan hukum pidana sebenarnya meliputi pembaruan
terhadap bidang hukum pidana baik yang menyangkut substansinya (hukum pidana
materiil), hukum acaranya (hukum pidana formiil), maupun terhadap ketentuan-ketentuan
yang menyangkut pelaksanaan pidananya (straftvolls
treckung-gesetz).”
Secara menyeluruh pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana juga
tidak dapat dipisahkan dari upaya tercapainya kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmasigheit), dan keadilan (Gerechttigheit).
Dengan demikian maka berbagai pembaruan yang dilakukan dapat sejalan dengan
tujuan dari penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk juga pembaruan dalam
bidang Hukum Acara Pidana Militer Indonesia.
Secara
normatif, Hukum Acara Pidana Militer Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (selanjutnya disingkat UU Peradilan
Militer). Keberadaan peradilan militer sebagai satu kesatuan hukum dalam sistem
peradilan pidana militer telah melembaga dan telah tertata segala
perangkat-perangkat yang diperlukan untuk menjalankan sistem peradilan militer.
Hukum militer Indonesia berpangkal tolak dari tugas militer Indonesia (TNI) dan
adalah merupakan bagian dan merupakan salah satu sistem dari hukum nasional
Indonesia. Karenanya hukum militer Indonesia mempunyai landasan, sumber-sumber
dan cakupan yang sejalan dengan hukum nasional.
Dengan diundangkannya Undang-undang No.
34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat UU TNI), maka akan menjadi kendala
dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, karena perubahan yang dilakukan terhadap
sistem peradilan akan berpengaruh langsung terhadap efektifitas pemberlakuan
hukum yang telah ada di Indonesia. Apabila hal ini terjadi maka yang menjadi
pertanyaan sub sistem peradilan mana yang akan diberlakukan terhadap militer
yang melakukan tindak pidana umum.
Menurut Barda Nawawi Arief, sepanjang
hukum pidana materiel untuk militer
(KUHPM) belum diubah, sulit untuk mengaplikasikan ide atau “putusan politik”
yang tertuang dalam TAP MPR VII/2000, bahwa terhadap “Prajurit TNI tunduk
kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”. Dalam UU Peradilan Militer, penyidik adalah tanggungjawab
Atasan Yang Berhak Menghukum (selanjutnya disingkat Ankum), Polisi
Militer, dan Oditur. Sedangkan penyidik pembantu adalah
menjadi tanggungjawab Provost angkatan, perbedaan ketiga komponen tersebut
adalah bahwa Ankum selaku Komandan yang bertanggungjawab
penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, apabila
sistem peradilan militer mengalami perubahan kompetensinya maka yang menjadi
masalah pada pemeriksaan awal adalah bagaimana sub sistem pada peradilan umum dalam
melakukan tugasnya yang baru sedangkan tugas-tugas yang diembannya selama ini
sudah cukup banyak
dan perangkat hukum yang mana yang harus dilaksanakan agar tercapai efektifitas
pemberlakuan dan penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, Penulis tertarik menulis makalah yang
berjudul “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMERIKSAAN
PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM DAN KAITANNYA DENGAN PEMBARUAN
HUKUM ACARA PIDANA MILITER INDONESIA.”
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana proses pemeriksaan Prajurit
TNI yang melakukan tindak pidana umum menurut KUHAP
dan UU Peradilan Militer ?
2.
Bagaimana kebijakan hukum pidana formil dalam pemeriksaan Prajurit
TNI yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruan Hukum Acara Pidana Militer Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana
formil dalam pemeriksaan Prajurit TNI yang
melakukan tindak pidana umum.
2.
Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana formil dalam pemeriksaan Prajurit
TNI yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruan Hukum Acara Pidana Militer Indonesia.
NB: UNTUK MAKALAH/PAPER LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI PENULIS MELALUI ALAMAT E-MAIL:
rolipebrianto11@gmail.com
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang
telah Penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pemeriksaan
terhadap Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak diatur dalam KUHAP,
begiitu pula dalam UU Peradilan Militer. UU Peradilan Militer hanya mengatur
tentang kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang dapat menyerahkan perkara
untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum. Namun, dalam praktek peradilan militer selama ini (yang dapat
dilihat dalam berbagai putusan pengadilan militer), terhadap perkara tindak
pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI perkaranya tetap melalui proses
pemeriksaan sebagaimana ditentukan dalam UU Peradilan Militer.
2. Kebijakan
hukum pidana formil mengenai pemeriksaan terhadap prajurit TNI yang melakukan
tindak pidana umum pada masa yang akan datang perlu berorientasi pada korban.
Jika dilihat dari persepektif korban dari pihak sipil, maka pelaku tindak pidana
harus diperiksa dan diadili dalam kekuasaan peradilan umum. sebenarnya UU TNI
telah mengakomodir ketentuan mengenai yurisdiksi pengadilan terhadap prajurit
TNI yang melakukan tindak pidana umum, yakni tunduk pada kekuasaan peradilan
umum. Namun ketentuan ini tidak dapat dilaksanakan karena UU Peradilan Militer
belum diadakan perubahan.
B.
Saran
1. Perlu dilakukan perubahan dalam hukum acara
pidana umum mengenai ketentuan mekanisme pemeriksaan terhadap militer yang
melakukan tindak pidana umum, kemudian hubungan dan kewenangan antara penyidik
dalam peradilan militer (Ankum, POM, dan Oditur) dengan penyidik dalam KUHAP
dalam memeriksa Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diatur
secara tegas.
2. Dilihat
dari persepektif korban, jilka korban tindak pidana umum yang dilakukan oleh
prajurit TNI adalah dari pihak sipil, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU
Peradilan Militer. Dalam Hukum Acara Pidana Militer yang akan datang harus
diatur dengan tegas mengenai ketentuan penundukan prajurit TNI yang melakukan
tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan pengadilan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Tongat, 2008, Politik
Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN:
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER
UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
ARTIKEL DAN JURNAL:
Tongat, Politik Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan,
(Malang: UMM Press, 2008), hlm. 47