Selasa, 08 November 2022

Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal Edisi 2019

Modul KI Komunal yang berisi tentang dasardasar pengetahuan tentang KI Komunal (KIK). Modul ini disusun dengan sasaran khusus pegawai Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia terutama pegawai yang bertanggung jawab di bidang KI. Kanwil Kemenkumham sebagai kepanjangan tangan DJKI dalam melakukan inventarisasi KIK, tentulah harus memiliki pengetahuan dan petunjuk praktis terkait persyaratan, ketentuan hukum dan hal-hal lain terkait inventarisasi KIK. DJKI berharap modul ini dapat menjadi rujukan pegawai Kanwil Kemenkumham dalam upaya mereka menjadi agen-agen inventarisasi KIK di seluruh Indonesia.


Modul dapat diunduh dalam format PDF

EBOOK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA OLEH: DR. H. YUSRI MUNAF, S.H., M.HUM

Hukum adminstrasi negara menghendaki bagaimana pemerintahan dikelola dan diselenggarakan dengan baik. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak hanya berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik semata, namun legalitas tindakan dan perbuatan pemerintah memiliki relevansi terhadap hukum yang berlaku.

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 termaktubkan cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.

Hukum administrasi negara sejatinya melihat perbuatan pemerintah dari segi hukum, yang memiliki konsekuensi akibat-akibat dari hukum tersebut. Dan akibat dari hal itu berupa hak dan kewajiban baik yang diperoleh pelaku perbuatan maupun kepada siapa yang ditujukan perbuatan itu. Hal ini dapat terjadi baik kepada pihak yang membuat aturan hukum ataupun kepada pihak yang diperintah dan menjadi subjek penataan hukum pemerintahan. Namun untuk mengetahui seberapa besar konsekuensi tersebut haruslah dipahami melalui kacamata pemerintahan tentang mengapa penataan tersebut perlu dilakukan hingga minimbulkan konsekuensi dalam penerapannya. Dan untuk memahami perbuatan pemerintahan ini maka perlu terlebih dahulu memahami tugas dari pemerintahan dalam konteks hukum yang berlaku. Yang pada gilirannya menuntut pemahaman atas konsep pemerintah dan dalam kaitannya sebagai suatu studi.

Kajian hukum administrasi negara yang mencakup aspek kerja pemerintahan berupa tugas penataan penyelenggaraan pemerintahan berupa setiap tindakan dan ketetapan pemerintahan melalui mekanisme penetapan hukum menjadi ruang lingkup yang tak terbantahkan dari hukum administrasi negara. Penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini harus memiliki landasan yang tetap melalui hukum yang telah di tetapkan sebagai landasan normatif dan bertanggungjawab. 

Selanjutnya hukum adminsitrasi negarajuga dimaknai segala hal yang termasuk di dalamnya hubungan otoritas yang sifatnya istimewa yang terwujud dalam otoritas keputusan sepihak yang diambil dan diberlakukan terhadap warga negara. Buku ini sejatinya merupakan rangkaian pemikiran penulis yang telah mengabdikan diri secara fokus dalam bidang pengajaran dan pengembangan ilmu hukum admnistrasi negara sejak tahun 2000. Melalui bahan ajar yang penulis paparkan pada setiap perkuliahan telah mengantarkan rumusan yang baik dalam mempelajari hukum tata pemerintahan. Materi-materi yang terdapat dalam buku ini secara berkelanjutan memiliki ruang yang terus diperbaiki, dan penulis merasakan perbaikan tersebut melalui publikasi hasil pemikiran dan interpretasi konsep yang selama ini penulis lakukan untuk selanjutnya pengembangan dan pembaharuan keilmuan diberikan melalui koreksi oleh pembaca dan zaman.


Untuk E-Book lengkapnya dapat diunduh DISINI

Minggu, 06 November 2022

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMERIKSAAN PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM DAN KAITANNYA DENGAN PEMBARUAN HUKUM ACARA PIDANA MILITER INDONESIA

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMERIKSAAN PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM DAN KAITANNYA DENGAN PEMBARUAN HUKUM ACARA PIDANA MILITER INDONESIA

 

Oleh:

Roli Pebrianto, S.H., M.H

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Samawa)

 

A.           Latar Belakang

Pembaruan hukum pidana di Indonesia dimulai sejak masa permulaan berdirinya Republik Indonesia. Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menentukan: Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini. Diadakannya peraturan peralihan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan hukum. Hal ini berarti bahwa peraturan-peraturan yang ada pada zaman penjajahan masih tetap berlaku dimana pemberlakuan peraturan-peraturan tersebut disesuaikan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka.[1]

Dalam perkembangannya, hukum dapat kita lihat sebagai hasil dari suatu proses yang dinamis, hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa hukum itu terjadi sebagai suatu perencanaan dari situasi tertentu menuju kepada suatu tujuan yang akan dicapai.[2] Dalam memaknai adanya pembaruan hukum tersebut, Roeslan Saleh juga mengemukakan bahwa:

“Pembaruan hukum adalah mengadakan perubahan-perubahan terhadap hukum yang hingga kini masih berlaku, tetapi dipandang tidak sesuai dengan jiwa dan pandangan falsafah bangsa Indonesia atau dilihat dari alasan kelahirannya, semangat dan jiwanya, kemajuan-kemajuan yang terjadi, yang menjadikan tidak mampu lagi memenuhi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia, dan terlebih lagi mengenai kemampuannya mengantisipasi segala kehidupan yang disebut dengan “memodernkan” Indonesia.”[3]

 

Dalam konteks pembaruan hukum pidana, menurut Barda Nawawi Arief, latar belakang dan urgensi diadakannya pembaruan hukum pidana dapat ditinjau dari aspek sosiopolitik, sosiofilosofis, sosiokultural, atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum).[4] Lebih lanjut Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa:

“Pembaruan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Secara singkat, dapatlah dikatakan pembaruan hukum pidana pada hakikatnya harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (“policy-oriented approach”) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (“value-oriented approach”).[5]

 

Selanjutnya, Beccaria memberi pernyataan bahwa: “hanya undang-undanglah yang boleh menentukan perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, sanksi-sanksi apakah dan atas perbuatan-perbuatan mana pula yang dapat dijatuhkan, dan bagaimana tepatnya peradilan pidana harus terjadi”.[6] Dengan demikian, maka hukum pidana tidak hanya dimaknai sebagai hukum yang mengatur dan menentukan bentuk-bentuk tidak pidana dan sanksinya (hukum pidana formil), melainkan mengatur juga tentang bagaimana penegak hukum bekerja menegakkan hukum (hukum pidana formil).

Dalam perspektif yang lain, Jimly Asshidiqqie menyatakan bahwa: “ruang lingkup pengertian pembaruan hukum pidana sebenarnya meliputi pembaruan terhadap bidang hukum pidana baik yang menyangkut substansinya (hukum pidana materiil), hukum acaranya (hukum pidana formiil), maupun terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut pelaksanaan pidananya (straftvolls treckung-gesetz).”[7]

Secara menyeluruh pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana juga tidak dapat dipisahkan dari upaya tercapainya kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmasigheit), dan keadilan (Gerechttigheit).[8] Dengan demikian maka berbagai pembaruan yang dilakukan dapat sejalan dengan tujuan dari penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk juga pembaruan dalam bidang Hukum Acara Pidana Militer Indonesia.

Secara normatif, Hukum Acara Pidana Militer Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (selanjutnya disingkat UU Peradilan Militer). Keberadaan peradilan militer sebagai satu kesatuan hukum dalam sistem peradilan pidana militer telah melembaga dan telah tertata segala perangkat-perangkat yang diperlukan untuk menjalankan sistem peradilan militer. Hukum militer Indonesia berpangkal tolak dari tugas militer Indonesia (TNI) dan adalah merupakan bagian dan merupakan salah satu sistem dari hukum nasional Indonesia. Karenanya hukum militer Indonesia mempunyai landasan, sumber-sumber dan cakupan yang sejalan dengan hukum nasional.[9]

Dengan diundangkannya Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat UU TNI), maka akan menjadi kendala dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, karena perubahan yang dilakukan terhadap sistem peradilan akan berpengaruh langsung terhadap efektifitas pemberlakuan hukum yang telah ada di Indonesia. Apabila hal ini terjadi maka yang menjadi pertanyaan sub sistem peradilan mana yang akan diberlakukan terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum.

Menurut Barda Nawawi Arief, sepanjang hukum pidana materiel untuk militer
(KUHPM) belum diubah, sulit untuk mengaplikasikan ide atau “putusan politik” yang tertuang dalam TAP MPR VII/2000, bahwa terhadap “Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”.[10]

Dalam UU Peradilan Militer, penyidik adalah tanggungjawab Atasan Yang Berhak Menghukum (selanjutnya disingkat Ankum), Polisi Militer, dan Oditur. Sedangkan penyidik pembantu adalah menjadi tanggungjawab Provost angkatan, perbedaan ketiga komponen tersebut adalah bahwa Ankum selaku Komandan yang bertanggungjawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, apabila sistem peradilan militer mengalami perubahan kompetensinya maka yang menjadi masalah pada pemeriksaan awal adalah bagaimana sub sistem pada peradilan umum dalam melakukan tugasnya yang baru sedangkan tugas-tugas yang diembannya selama ini sudah cukup banyak[11] dan perangkat hukum yang mana yang harus dilaksanakan agar tercapai efektifitas pemberlakuan dan penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, Penulis tertarik menulis makalah yang berjudul KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMERIKSAAN PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM DAN KAITANNYA DENGAN PEMBARUAN HUKUM ACARA PIDANA MILITER INDONESIA.”


B.            Rumusan Masalah

1.        Bagaimana proses pemeriksaan Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum menurut KUHAP dan UU Peradilan Militer ?

2.        Bagaimana kebijakan hukum pidana formil dalam pemeriksaan Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruan Hukum Acara Pidana Militer Indonesia ?

C.           Tujuan Penulisan

1.        Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana formil dalam pemeriksaan Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

2.        Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana formil dalam pemeriksaan Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruan Hukum Acara Pidana Militer Indonesia.

 


NB: UNTUK MAKALAH/PAPER LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI PENULIS MELALUI ALAMAT E-MAIL: 

rolipebrianto11@gmail.com




BAB V

PENUTUP

 

A.           Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah Penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1.      Pemeriksaan terhadap Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak diatur dalam KUHAP, begiitu pula dalam UU Peradilan Militer. UU Peradilan Militer hanya mengatur tentang kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang dapat menyerahkan perkara untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Namun, dalam praktek peradilan militer selama ini (yang dapat dilihat dalam berbagai putusan pengadilan militer), terhadap perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI perkaranya tetap melalui proses pemeriksaan sebagaimana ditentukan dalam UU Peradilan Militer.

2.      Kebijakan hukum pidana formil mengenai pemeriksaan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum pada masa yang akan datang perlu berorientasi pada korban. Jika dilihat dari persepektif korban dari pihak sipil, maka pelaku tindak pidana harus diperiksa dan diadili dalam kekuasaan peradilan umum. sebenarnya UU TNI telah mengakomodir ketentuan mengenai yurisdiksi pengadilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, yakni tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Namun ketentuan ini tidak dapat dilaksanakan karena UU Peradilan Militer belum diadakan perubahan.

 

B.            Saran

1.       Perlu dilakukan perubahan dalam hukum acara pidana umum mengenai ketentuan mekanisme pemeriksaan terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum, kemudian hubungan dan kewenangan antara penyidik dalam peradilan militer (Ankum, POM, dan Oditur) dengan penyidik dalam KUHAP dalam memeriksa Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diatur secara tegas.

2.      Dilihat dari persepektif korban, jilka korban tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI adalah dari pihak sipil, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer. Dalam Hukum Acara Pidana Militer yang akan datang harus diatur dengan tegas mengenai ketentuan penundukan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan pengadilan umum.

 


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 2008, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

_________________, 2011, Bunga Rampai Kebijkan Hukum Pidana, Cet. Ke-III, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Chairul Huda, 2013, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. Ke-V,  Jakarta: Kencana.

Charles A. Shanor dan L. Lynn Hogue, 2003, National Security anda Military Law in a Nutshell, Atlanta: ThomsonWeest.

E. Y Kanter dan S.R Sianturi, 1981, Hukum Pidana Militer Indonesia, Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

___________________, 1985, Hukum Pidana Militer di Indonesia, cet.2, Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM.

Jimly Ashiddiqie, 1995, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Angkasa.

M. Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Impelementasinya, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.

Moh. Faisal Salam, 2002, Hukum Acara Pidana Militer Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

_______________, 2004, Peradilan Militer di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Mudzakkir, 1996, Persepsi Korban Kejahatan Terhadap Peradilan Pidana, Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII.

Roeslan Saleh, 1983, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta:Aksara Baru.

____________, 1992, Perkembangan Pokok-Pokok Pemikiran Dalam Konsep KUHP, Pekanbaru: IUR Press.

____________, 1996, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Jakarta: Karya Dunia Fikir.

S. R. Sianturi, 1985, Hukum Pidana Militer Indonesia, Edisi Revisi, Cet. Ke-2, Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM.

Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo, 2013, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya.

Syaiful Bakhri, 2010, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media.

____________, 2015, Nutrisi Keilmuan dalam Pusaran Hukum Pidana, Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebiajakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tongat, 2008, Politik Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.

Yesmil Anwar dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana; Reformasi Hukum Pidana, Jakarta: Grasindo.

 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER

UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT NOMOR: VI/MPR/2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT NOMOR: VII/MPR/2000 TENTANG PERAN TNI DAN POLRI

 

ARTIKEL DAN JURNAL:

Bagir Manan, “Penindakan Militer tak melulu masalah hukum,”  http://hukumonline.com/detail.asp? id=14695&cl=Berita, diakses 24 Maret 2018.

Tiarsen Buaton, “Sistem Peradilan militer Amerika Serikat” Jurnal Hukum Militer Vol. I, 1 September 2006.

Hari Soebagijo, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemeriksaan Terhadap Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Umum”, Jurnal law reform, April 2011. Vol. 6. No. 1.

 

 



[1] Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, (Jakarta:Aksara Baru,1983), hlm. 9-10.

[2] Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, (Jakarta: Karya Dunia Fikir, 1996), hlm. 1.

[3] Roeslan Saleh, Perkembangan Pokok-Pokok Pemikiran Dalam Konsep KUHP, (Pekanbaru: IUR Press, 1992), hlm. 12.

[4] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijkan Hukum Pidana, Cet. Ke-III, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 29.

[5] Ibid.

[6] Beccaria dalam Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. Ke-V,  (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 20-21.

[7] Jimly Ashiddiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Angkasa, 1995), hlm. 16.

[8] Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 2013), hlm. 1.

[9] E. Y Kanter dan S.R Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, cet.2, (Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985), hlm. 9.

[10] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Terpadu, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008), hlm. 67

[11] Bagir Manan, “Penindakan Militer tak melulu masalah hukum,”  http://hukumonline.com/detail.asp? id=14695&cl=Berita, diakses 24 Maret 2018.

[12] M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Impelementasinya, (Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 1.

[13] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1983), hlm. 39-40.

[14] Istilah kebijakan berasal ari kata “Policy” (Inggris) atau “Politiek” (Belanda). Politik hukum pidana dalam kepustakaan dikenal juga dengan istilah “Penal Policy”, “Crimnal Law Policy”, atau “Straftrechtspolitiek”. Lihat Syaiful Bakhri, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Yogyakarta: Total Media, 2010), hlm.13.

[15]Tongat, Politik Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, (Malang: UMM Press, 2008), hlm. 47

[16]Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 90.

[17]Syaiful Bakhri, Kebijakan Kriminal, Op. Cit, hlm. 15.

[18]Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebiajakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 39.

[19]Ibid.

[20]Ibid.

[21] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai..., Op. Cit, hlm. 28.

[22] Ibid, hlm. 29.

[23] Hari Soebagijo, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemeriksaan Terhadap Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Umum”, (Jurnal law reform, April 2011. Vol. 6. No. 1), hlm. 27-28.

[24] S. R. Sianturi, Hukum Pidana Militer Indonesia, Edisi Revisi, Cet. Ke-2, (Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985), hlm. 18.

[25] Ibid, hlm. 17-18.

[26] Ibid.

[27] E.Y Kanter dan S. R. Sianturi, Hukum Pidana Militer Indonesia, (Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1981), hlm. 14.

 

[28] S.R. Sianturi, Op. Cit, hlm. 18.

[29] Berdasarkan TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, maka secara kelembagaan TNI dan Polri menjadi terpisah dan juga dalam Sistem Peradilanpun berbeda, dimana TNI tunduk kepada Peradilan Militer dan Polri tunduk kepada Peradilan Umum. Dengan demikian, maka Provos Polri sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 69 ayat (2) huruf d UU Peradilan Militer bukan lagi sebagai Penyidik Pembantu dalam wadah ABRI.

[30] Pasal 75 UU Peradilan Militer.

[31] Pasal 78 UU Peradilan Militer.

[32] Pasal 123 ayat (1) UU Peradilan Militer.

[33] Pasal 123 ayat (2) jo. Pasal 126 UU Peradilan Militer.

[34] Moch. Faisal Salam, Peradilan Militer di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2004), hlm. 83.

[35] Hari Soebagijo, Op. Cit, hlm. 35-36.

[36] Moh. Faisal Salam, Peradilan Militer..., Op. Cit, hlm. 231.

[37] Tiarsen Buaton, “Sistem Peradilan militer Amerika Serikat” Jurnal Hukum Militer Vol. I, (1 September 2006), hlm. 43.  

[38] Hari Soebagijo, Op. Cit, hlm. 36.

[39] Moh. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Militer Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2002), hlm. 151.

[40] Ibid.

[41] Buaton, Op.Cit, hlm. 50.

[42] Charles A. Shanor dan L. Lynn Hogue, National Security anda Military Law in a Nutshell, (Atlanta: ThomsonWeest, 2003), hlm. 257. Terjemahannya sebagai berikut: “Perwira Penyerah Perkara adalah seorang yang diberi kewenangan oleh UCMJ untuk membentuk pengadilan militer dengan mengangkat anggota-anggota pengadilan dan melakukan penuntutan terhadap perkara tersebut.” (Lihat Hari Soebagijo, Op. Cit, hlm. 37).

[43] Mudzakkir, Persepsi Korban Kejahatan Terhadap Peradilan Pidana, (Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII, 1996), hlm. 10.

[44] Syaiful Bakhri, Nutrisi Keilmuan dalam Pusaran Hukum Pidana, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2015), hlm. 97.

[45] Yesmil Anwar dan Adang, Pembaruan Hukum Pidana; Reformasi Hukum Pidana, (Jakarta: Grasindo, 2008), hlm. 2.

[46] Satjipto Rahardjo dalam Yesmil Anwar dan Adang, Ibid,  hlm. 9.

Selasa, 07 Juni 2022

Makalah: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN DI INDONESIA (Studi Komparatif Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), Penulis: Roli Pebrianto, S.H., M.H

PROLOG
Tindak pidana bidang kehutanan yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai instrumen hukum dalam penanggulangan berbagai tindak pidana di bidang kehutanan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan teknologi yang juga mengakibatkan berkembangnya modus operandi tindak pidana di bidang kehutanan, UU Kehutanan dirasa sudah tidak mampu untuk mengakomodir berbagai perkembangan tersebut. Sehingga, pada tahun 2013, disahkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 
 
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. 
 
Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Mengingat bahwa kebijakan hukum pidana juga diartikan sebagai politik hukum pidana yang menurut Barda Nawawi Arief mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Oleh karenanya penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik. Sehingga, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang, subjek tindak pidana, jenis sanksi, lebih rendah jika dibandingkan dengan UU P3H. UU P3H merupakan terobosan hukum dari maraknya aktivitas perusakan hutan di Indonesia. Dengan demikian, pembentukan UU P3H merupakan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kehutanan yang tidak atau belum terakomodasi oleh UU Kehutanan.

Download Makalah Lengkap PDF

Sabtu, 11 Juli 2020

KOMENTAR TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (RUU HIP)

KOMENTAR TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (RUU HIP)

Oleh:

Roli Pebrianto, S.H., M.H


I.              Prolog

Akhir-akhir ini kita kembali dihebohkan dengan adanya kabar mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang sedang bergulir di DPR. Hal ini menimbulkan diskursus ditengah masyarakat, mulai dari pendapat RUU HIP ini akan men-degradasi-kan nilai-nilai luhur Pancasila, sampai kepada isu kebangkitan PKI. Begitupun dikalangan para ahli, mereka mengemukakan pendapat dan pandangannya mengenai RUU HIP ini. Tidak luput juga Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama serta MUI yang mengeluarkan fatwa dan meminta kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU HIP ini. Hingga pada akhirnya ada pendapat yang berkembang mengenai pembubaran partai pengusul RUU HIP dan dapat dipidanannya anggota partai yang mengusulkan RUU HIP ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada tulisan ini akan dikemukakan mengenai komentar-komentar terhadap Pasal-Pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU HIP. Khusus mengenai pembubaran partai pengusul RUU HIP dan dapat dipidanannya anggota partai yang mengusulkan RUU HIP, akan dibahas pada tulisan berikutnya.

 

II.           Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Dikatakan demikian karena sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus sebagai dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan Peraturan-Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.[1]

Undang-undang selalu mengandung norma-norma hukum yang diidealkan (ideal norm) oleh suatu masyarakat kearah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Karena itu, undang-undang dapat digambarkan sebagai cerminan dari cita-cita kolektif suatu masyarakat tentang nilai-nilai luhur dan filosofis yang hendak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pelaksanaan undang-undang yang bersangkutan dalam kenyataan.[2] Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk pembentukan undang-undang dan semua sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.[3]

Pancasila diposisikan sebagai sarana arah pembangunana hukum. Apabila menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky sebagai pijakan teoritiknya, Pancasila dapat disandarkan sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.[4]

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suuatu negara. Posisi hukum dari suatu staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. Manurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai Staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi tidak berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi. Berdasarkan teori Nawiasky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkan dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky.[5]

Penempatan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro.[6] Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan diterapkannya Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm, maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.[7]

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi negara. Dalam pengertiannya ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.[8]

 

III.        Pengaturan Pancasila dalam UU akan Mendegradasi Nilai-nilai Luhur Pancasila

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, segala bentuk peraturan perundang-undangan “bernaung” dibawah Pancasila. Pancasila sebagai pemberi arah/pemandu dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa, RUU HIP (jika disahkan menjadi UU), maka akan menjadi tafsir dari Pancasila, sehingga nilai-nilai luhur Pancasila sebagai staatfundamentalnorm secara hierarkis “turun derajatnya” dibawah UUD NRI 1945 bahkan dibawah TAP MPR. Selain itu tidak ada urgensi pembentukan RUU HIP sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan pembahasan.

Selain itu, dalam RUU HIP ada ketentuan yang mengatur mengenai Trisila dan Ekasila, diatur pada pasal 1 RUU HIP, yang berbunyi:

(1)     Ciri pokok Pancasila disebut trisila, yaitu:

a.         ketuhanan; 

b.         nasionalisme; dan

c.         kerakyatan/demokrasi.

(2)     Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

 

Dalam sejarah, rumusan seperti ini merupakan rumusan yang diusulkan melalui pidato Ir. Soekarno, ketika mengusulkan dasar negara dalam sidang BPUPKI, yang kemudian dalam perdebatan yang sangat panjang akhirnya oleh Panitia Sembilan disetujui rumusan Pancasila yang sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila kembali mengalami perubahan, terutama pada sila pertama dari semula “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, hingga sampai saat ini rumusan tersebut yang digunakan dalam sila Pancasila, seta tanpa “diperas” menjadi Trisila dan Ekasila. Pengaaturan yang demikian (Trisila dan Ekasila) jelas akan mendegradasi nilai-nilai luhur Pancasila.

Kemudian, hal lain yang menjadi kontroversial dalam RUU HIP ini ialah mengenai pengaturan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pembinaan ideologi Pancasila. Hal ini sebagaimana terdapat pada Pasal 42 yang berbunyi:

(1)     Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

(2)     Dalam menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk suatu badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.

(3)     Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 Pengaturan yang demikian menurut Penulis tidak ada urgensinya diatur dalam UU (bahkan RUU nya pun harus dicabut). Berdasarkan bunyi Pasal 42 RUU HIP terutama mengenai frasa “Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila” menunjukkan bahwa seolah-olah Presiden yang paling Pancasilais, Presiden yang paling mengerti Pancasila, dan Presiden dapat menentukan seseorang Pancasilais atau tidak. Frasa yang demikian dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh Pemerintah untuk “menghantam” pihak-pihak yang tidak sependapat dengan Pemerintah.

 

IV.        Simpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan diatas, menurut Penulis RUU HIP tidak perlu dibahas dan disahkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1.      Secara hierarkis, Pancasila berada diatas UUD NRI Tahun 1945. Namun sekarang Pancasila dibuat haluan Ideologi dalam bentuk UU, yang secara otomatis akan menurunkan derajat Pancasila dibawah UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR, karena tafsir Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945, bukan RUU HIP ini;

2.      Pancasila tidak perlu diperas menjadi Trisila dan Ekasila karena jelas akan mendegradasi nilai-nilai luhur Pancasila yang telah bertahan dan menjadi pemandu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

3.      Frasa “Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila” dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh Pemerintah untuk “menghantam/menggebuk/menghukum” pihak-pihak yang tidak sependapat dengan Pemerintah. Sehingga RUU ini harus ditolak.

 

 

Wallahua’lam bisshowab.



[1] Jimly Ashiddiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 200.

[2] Ibid, hlm. 170.

[3] Kaelan, Negara Kebangsaan Indonesia, (Yogyakarta: Paradigma, 2013), hlm. 676.

[4] Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah: (1) Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm); (2) Aturan dasar negara (staatgrundgesetz); (3) Undang-undang formal (formal gesetz); dan (4) Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnungen autonome satzung). Lihat A. Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, (Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia: Jakarta, 1990), hlm. 111.

[5] Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah: (1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945); (2) Staatsgrundgesetz: Batang tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan; (3) Formell gesetz: Undang-Undang; (4) Verordnung en  autonome satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota. Ibid, hlm. 112.

[6] Nugroho Notoseosanto, Tercapainya Konsensus Nasional 1966-1969, (Jakarta: Balai Pustaka, 1985), hlm. 14.

[7] Ibnu Sina Chandranegara, Devolusi Doktrin Tujuan Negara; Konsepsi, Persepsi, dan Aktualisasi, dalam Syaiful Bakhri, Dari Hukum Publik ke Hukum Publik; Ragam Pembangunan Hukum Nasional, (Yogyakarta: Total Media bekerjasama dengan P3IH FH-UMJ, 2016), hlm. 313.

[8] A. Kahar Maranjaya, Implementasi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang, dalam Syaiful Bakhri, Ibid, hlm. 260.


KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...