Kamis, 28 Januari 2016

ADAKAH HAM UNTUK ANGGOTA POLRI YANG MENJALANKAN TUGAS ???




2 Polisi Dibacok & 1 Hilang Saat Gerebek Narkoba
Dua anggota Polisi luka bacok dan satu Polisi serta seorang informan (cepu) hilang di Kali Ciliwung. Kabar terakhir Polisi dan informan yang hilang ditemukan tewas mengambang.
Polisi sendiri sudah mengamankan beberapa warga dalam kasus narkoba dan penyerangan terhadap polisi yang bertugas tersebut. Lalu bagaimana kronologinya?
Informasi yang dihimpun merdeka.com di Polsek Senen, peristiwa tersebut bermula pada Senin (18/1) pukul 14.15 WIB di Jalan Slamet Riyadi 4, RT12/10, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota Unit Narkoba Polsek Senen Jakpus pimpinan Iptu Hariadi Prabowo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati 3 orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu. Di lantai 1 (bawah) diamankan 1 orang, dan 2 orang lainnya berada di lantai 2 sedang makan. Setelah diamankan di dalam rumah, anggota mengunci pintu rumah tersebut dari dalam.
Kemudian anggota hendak melakukan pengamanan barang bukti beserta pelaku namun tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak dikenal berjumlah sekitar 15 orang. Orang-orang tersebut langsung mendobrak pintu dan melakukan penyerangan dengan menggunakan sajam jenis parang ke arah petugas dan melakukan pelemparan dengan menggunakan barang-barang yang ada di dalam rumah ke arah petugas.
Saat itu di dalam rumah tersebut ada 2 anggota polisi yakni Brigadir Patrik dan Bripka Taufik Hidayat serta dua cepu yakni Citra dan Rudi. Merasa terdesak, Bripka Taufik dan Citra berusaha kabur dengan menceburkan diri ke Kali Ciliwung. Nahas, keduanya hingga pukul 24.00 WIB belum ditemukan.
Sedangkan Brigadir Patrik menderita luka bacok sedangkan cepu Rudi berhasil meloloskan diri dan selamat dari kepungan warga.
Pada saat yang bersamaan penyerangan juga menimpa Iptu Hariadi Prabowo yang saat kejadian berada di luar rumah tersebut. Dia diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal dengan menggunakan parang dan mengakibatkan luka bacok di bagian pinggang dan memar di bagian mata sebelah kiri. Dia lalu dilarikan ke RSCM (Sumber: http://www.merdeka.com)

Cuplikan berita tersebut diatas yang saya peroleh dari http://www.merdeka.com, adalah satu diantara banyak berita tentang usaha Polisi untuk menegakkan hukum yang mendapat perlawanan dari masyarakat. Sebelumnya pada penghujung tahun 2015 lalu, yaitu pada Minggu 27/12/2015 terjadi peristiwa penyerangan Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan tiga personel Polisi (Sumber: KOMPAS.com). Sehingga menjadi Polisi memang harus bernyali dan bermental kuat. Apalagi saat menangkap pelaku kejahatan di persembunyiannya. Tak jarang para pelaku kejahatan itu melawan petugas, baik dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api sehingga nyawa pun menjadi taruhannya.
Jika anggota Polisi yang menembak warga sipil, maka wacana yang diangkat ke publik adalah pelanggaran HAM, Polisilah yang melakukan pelanggaran HAM. Bagaimanakah dengan kasus diatas ??? Tentu tidaklah demikian jika anggota Polri yang tewas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, tetapi yang sering kita dengar adalah memang itu sudah menjadi resiko dari tugas Polri.
Sehingga dengan demikian adakah perlindungan HAM terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugasnya ?.
Sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh karena itu, setiap orang, Pemerintah, Negara, Hukum, dan siapa saja wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi HAM orang lain (termasuk anggota Polri yang sedang menjalankan tugasnya). Perlindungan HAM terhadap anggota Polri juga harus diperjuangkan. Masyarakat harus mendukung dan menghormati petugas yang sedang menjalankan tugasnya, tidak malah sebaliknya menyerang petugas. Dengan demikian, masyarakat secara tidak langsung telah ikut membantu Polisi dalam menegakkan hukum.


SEMOGA KASUS SEPERTI DIATAS TIDAK AKAN TERULANG LAGI DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TERCINTA INI.

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...