PROLOG
Tindak pidana bidang kehutanan yang
sebelumnya menggunakan Undang-Undang
No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai instrumen hukum dalam penanggulangan berbagai tindak pidana di bidang kehutanan. Namun,
seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan teknologi yang juga
mengakibatkan berkembangnya modus operandi tindak pidana di bidang kehutanan,
UU Kehutanan dirasa sudah tidak mampu untuk mengakomodir berbagai perkembangan
tersebut. Sehingga, pada tahun 2013, disahkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar,
penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian
negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta
meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.
Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang
berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan
modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat
sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif
dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu
menjamin efektivitas penegakan hukum. Pencegahan perusakan hutan adalah
segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan
hutan, sedangkan Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang
dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik
langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
Mengingat bahwa kebijakan hukum pidana juga diartikan
sebagai politik hukum pidana yang menurut Barda
Nawawi Arief mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan
merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Oleh karenanya penal policy adalah suatu ilmu sekaligus
seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan
secara lebih baik. Sehingga, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang, subjek tindak pidana, jenis sanksi, lebih
rendah jika dibandingkan dengan UU P3H. UU P3H merupakan terobosan hukum dari
maraknya aktivitas perusakan hutan di Indonesia. Dengan demikian, pembentukan
UU P3H merupakan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana
kehutanan yang tidak atau belum terakomodasi oleh UU Kehutanan.
Download Makalah Lengkap PDF