Selasa, 07 Juni 2022

Makalah: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN DI INDONESIA (Studi Komparatif Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), Penulis: Roli Pebrianto, S.H., M.H

PROLOG
Tindak pidana bidang kehutanan yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai instrumen hukum dalam penanggulangan berbagai tindak pidana di bidang kehutanan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan teknologi yang juga mengakibatkan berkembangnya modus operandi tindak pidana di bidang kehutanan, UU Kehutanan dirasa sudah tidak mampu untuk mengakomodir berbagai perkembangan tersebut. Sehingga, pada tahun 2013, disahkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 
 
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. 
 
Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Mengingat bahwa kebijakan hukum pidana juga diartikan sebagai politik hukum pidana yang menurut Barda Nawawi Arief mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Oleh karenanya penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik. Sehingga, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang, subjek tindak pidana, jenis sanksi, lebih rendah jika dibandingkan dengan UU P3H. UU P3H merupakan terobosan hukum dari maraknya aktivitas perusakan hutan di Indonesia. Dengan demikian, pembentukan UU P3H merupakan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kehutanan yang tidak atau belum terakomodasi oleh UU Kehutanan.

Download Makalah Lengkap PDF

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...