Selasa, 08 November 2022

EBOOK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA OLEH: DR. H. YUSRI MUNAF, S.H., M.HUM

Hukum adminstrasi negara menghendaki bagaimana pemerintahan dikelola dan diselenggarakan dengan baik. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak hanya berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik semata, namun legalitas tindakan dan perbuatan pemerintah memiliki relevansi terhadap hukum yang berlaku.

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 termaktubkan cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.

Hukum administrasi negara sejatinya melihat perbuatan pemerintah dari segi hukum, yang memiliki konsekuensi akibat-akibat dari hukum tersebut. Dan akibat dari hal itu berupa hak dan kewajiban baik yang diperoleh pelaku perbuatan maupun kepada siapa yang ditujukan perbuatan itu. Hal ini dapat terjadi baik kepada pihak yang membuat aturan hukum ataupun kepada pihak yang diperintah dan menjadi subjek penataan hukum pemerintahan. Namun untuk mengetahui seberapa besar konsekuensi tersebut haruslah dipahami melalui kacamata pemerintahan tentang mengapa penataan tersebut perlu dilakukan hingga minimbulkan konsekuensi dalam penerapannya. Dan untuk memahami perbuatan pemerintahan ini maka perlu terlebih dahulu memahami tugas dari pemerintahan dalam konteks hukum yang berlaku. Yang pada gilirannya menuntut pemahaman atas konsep pemerintah dan dalam kaitannya sebagai suatu studi.

Kajian hukum administrasi negara yang mencakup aspek kerja pemerintahan berupa tugas penataan penyelenggaraan pemerintahan berupa setiap tindakan dan ketetapan pemerintahan melalui mekanisme penetapan hukum menjadi ruang lingkup yang tak terbantahkan dari hukum administrasi negara. Penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini harus memiliki landasan yang tetap melalui hukum yang telah di tetapkan sebagai landasan normatif dan bertanggungjawab. 

Selanjutnya hukum adminsitrasi negarajuga dimaknai segala hal yang termasuk di dalamnya hubungan otoritas yang sifatnya istimewa yang terwujud dalam otoritas keputusan sepihak yang diambil dan diberlakukan terhadap warga negara. Buku ini sejatinya merupakan rangkaian pemikiran penulis yang telah mengabdikan diri secara fokus dalam bidang pengajaran dan pengembangan ilmu hukum admnistrasi negara sejak tahun 2000. Melalui bahan ajar yang penulis paparkan pada setiap perkuliahan telah mengantarkan rumusan yang baik dalam mempelajari hukum tata pemerintahan. Materi-materi yang terdapat dalam buku ini secara berkelanjutan memiliki ruang yang terus diperbaiki, dan penulis merasakan perbaikan tersebut melalui publikasi hasil pemikiran dan interpretasi konsep yang selama ini penulis lakukan untuk selanjutnya pengembangan dan pembaharuan keilmuan diberikan melalui koreksi oleh pembaca dan zaman.


Untuk E-Book lengkapnya dapat diunduh DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A.      Latar Belakang Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apala...